Definisi Fanatik
- Fanatik atau dalam bahasa arabnya disebut dengan “Ta’ashub” adalah anggapan yang diiringi sikap yang paling benar dan membelanya dengan membabi buta. Benar dan salahnya, wala’ dan bara’nya diukur dan didasarkan keperpihakan pada golongan. Fanatik ini bisa terjadi antar madzhab, kelompok, organisasi, suku atau negara. (Lihat kembali Majalah Al-Furqon hal. 13 edisi 5 Th. 11) -majalah yang dikelola Ustadz Abu Ubaidah (editor)-
- Adapun madzhab ialah pendapat seseorang mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al-Qur’an dan hadits dengan kekuatan ijtihadnya.
- Madzhab yang masyhur ada empat: Madzhab Hanafi (Abu Hanifah rahimahullah), madzhab Maliki (imam Malik rahimahullah), madzhab Syafi’i (imam Syafi’i rahimahullah), madzhab Hanbali (imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)
- Sekalipun sebenarnya ada beberapa madzhab lainnya seperti madzhab Dhahiriyyah, Zaidiyyah, Sufyaniyyah dan sebagainya. Semua madzhab dapat diambil pendapatnya jika benar dan dapat pula ditinggalkan jika salah, karena memang tidak ada yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) kecuali Al-Qur’an dan sunnah Nabi. (Lihat Syarh Lum’ah Al-I’tiqad hal. 166-167 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah).
Fenomena Fanatik Mazdhab
Fenomena fanatik madzhab sangat nyata terpampang tak terelakkan, baik dalam lembaran kitab madzhab klasik dan kontemporer maupun dalam fakta kehidupan. Muatannya sesak dengan saling tuding-menuding, menghujat, dan mencela satu sama lain sehingga memantapkan kita semua bahwa klaim mereka selama ini “semua madzhab adalah benar” hanyalah omong kosong belaka yang tidak ada buktinya.
Sejarah menjadi saksi bahwa fanatik buta terhadap madzhab hingga detik ini telah menelan korban yang tak sedikit jumlahnya. Berikut saya akan turunkan beberapa ucapan para ahli fanatisme madzhab yang masing-masing mengkalim bahwa kebenaran pada pihaknya sendiri sedangkan kebatilan pada pihak madzhab lainnya.
- Dari mazdhab Hanafiyyah, Muhammad ‘Alauddin, seorang tokoh yang cukup populer dalam madzhab Hanafi pernah berkata:
فَلَعْنَةُ رَبِّنَا أَعْدَادَ رَمْلٍ عَلَى مَنْ رَدَّ قَوْلَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ
La’nat Rabb kami sejumlah bilangan pasir
Terhadap orang yang menolak perkataan Abu Hanifah. (Ad-Durrul Mukhtar 1/48-49). Abul Hasan Al-Karkhiy Al-Hanafi juga mengatakan: “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka dia harus dita’wil (diselewengkan artinya) atau mansukh (dihapus hukumnya)”. (Lihat Ma Laa Yajuzu Al-Khilaf Bainal Muslimin hal. 95).
- Dalam madzhab Malikiyyah, mayoritas para penganutnya mempunyai sebuah peribahasa lucu:
لَوْ لَمْ يَكُنْ مَالِكاً لَكَانَ الدِّيْنُ هَالِكًا
Seandainya bukan karena Malik, maka agama ini akan hancur.
- Dalam madzhab Syafi’iyyah, imam Al-Juwaini As-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menurut kami, setiap orang berakal dan seluruh kaum muslimin, baik di timur maupun barat, jarak dekat maupun jauh wajib mengikuti madzhab Syafi’i. Bagi orang yang masih awam dan jahil, mereka harus mengikuti madzhab Syafi’i dan tidak mencari pengganti lainnya”. (Lihat Mughitsul Al-Khalq hal. 15-16)
- Dalam madzhab Hanabilah, seorang diantara mereka pernah mengungkapkan:
أَنَا حَنْبَلِيٌّ مَا حَيَيْتُ وَإِنْ أَمُتْ فَوَصِيَّتِيْ لِلنَّاسِ أَنْ يَتَحَنْبَلُوْا
Saya seorang (bermazdhab) hanbali selama hidup dan matiku
Wasiat saya kepada manusia agar mereka bermadzhab Hanbali. (Lihat Irwa’ul Ghalil 1/22-23 karya Al-Albani)
Ucapan-ucapan serupa seringkali kita jumpai dari kalangan ahli fanatik madzhab, bahkan diantara mereka sangat keterlaluan dalam menjunjung tinggi imamnya, memperjuangkan madzhabnya, berkoar agar manusia hanya mengikutinya, mencoreng habis madzhab selainnya serta berusaha sekuat tenaga menjatuhkan kedudukan lawannya.
Tragisnya, sebagian mereka mengangkat kedudukan imam madzhabnya pada derajat yang belum pernah dijangkau oleh seorang pun dari sahabat Nabi.
Perhatikanlah ungkapan ‘Alauddin Al-Haskafiy Al-Hanafiy ketika memuji imam Abu Hanifah rahimahullah: “ Kesimpulanya, imam Abu Hanifah merupakan mu’jizat Nabi yang paling besar setelah Al-Qur’an. Cukuplah sebagai keutamaan beliau adalah tersohornya madzhab beliau. Tidak pernah dia mengeluarkan suatu pendapat melainkan ada dari imam kaum muslimin yang mengambilnya. Sejak zaman beliau hingga hari ini, Allah selalu menguatkan madzhabnya bagi para penganutnya hingga Isa bin Maryam kelak akan berhukum dengan madzhabnya…”.
(Lihat Ad-Durrul Mukhtar 1/55-58 diringkas dari Zawabi’ fi Wajhi Sunnah hal. 223 oleh Syaikh Sholah Maqbul Ahmad dan Kutub Hadzara Minha Ulama’ (1/158-167) oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman).
.
Wajibkah Bermadzhab dengan salah satu empat madzhab?
Banyak kaum muslimin berkeyakinan, baik yang masih awam maupun kyainya bahwa seorang muslim wajib mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab. Sungguh ini merupakan anggapan yang salah fatal dan kejahilan yang mendalam. (Lihat Halil Muslim Mulzam bi Ittib’ Madzhab Mu’ayyan hal. 5 oleh Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah).
Apa yang disindir oleh Syaikh Al-Ma’shumi rahimahullah di atas bukan hanya omong kosong tetapi fakta dan nyata. Banyak para penulis dan penceramah memprogandakan wajibnya bermadzhab. Simaklah apa yang dikatakan Ahmad As-Shawi rahimahullah, salah seorang shufi bermadzhab Maliki dan beraqidah Asya’irah (wafat th. 1241 H) dalam Hasyiyah Al-Jalalain (3/10): “Tidak boleh taklid selain kepada empat madzhab walaupun sesuai dengan perkataan sahabat, hadits maupun ayat. Orang yang diluar empat madzhab adalah sesat dan menyesatkan, bahkan dapat menjebloskannya ke lubang kekufuran, sebab mengambil tekstual Al-Qur’an dan hadits termasuk sumber kekufuran !!!”.
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah mengomentari ucapan ini: “Ucapan As-Shawi di atas merupakan ucapan yang paling kotor. Seandainya seseorang mencari ucapan yang lebih kotor darinya, mungkin dia tak menemukannya. Hal itu mempengaruhi dirinya dalam menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan akal dan fanatik madzhab. Kita memohon kepada Allah keselamatan”. (Ar-Radd Ala Rifa’i wal Buthi hal.47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Minhaj Sunnah (3/412): “Tidak ada seorangpun dari kalangan ahli sunnah yang mengatakan: “kesepakatan imam empat adalah hujjah yang ma’shum”, “Kebenaran hanya pada imam empat saja” atau “Siapa yang tidak mengikutinya berarti salah”. Bahkan, apabila ada seorang yang di luar penganut madzhab empat -seperti Sufyan Tsauri rahimahullah, Al-Auza’i rahimahullah, Laits bin Sa’ad rahimahullah dan ulama’ lainnya- suatu perkataan yang bertentangan dengan pendapat madzhab empat, maka harus ditimbang dengan Al-Qur’an dan sunnah. Pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, itulah yang lebih kuat”.
Dalil-Dalil Tercelanya Fanatik
Dalil Pertama:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur: 63).
- Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Saya heran dengan suatu kaum yang telah mengenal sanad hadits dan keabsahannya kemudian mereka berpegang dengan pendapat Sufyan (Ats-Tsauri) padahal Allah berfirman (beliau membawakan ayat di atas) lalu berkata: Tahukah engkau apa itu fitnah? Fitnah adalah syirik. Bisa jadi jikalau dia menolak sebagian sunnah Nabi, maka akan bercokol dalam hatinya suatu penyimpangan hingga dia hancur binasa”.
Semoga Allah merahmati Imam Ahmad. Kalau demikian kecaman keras beliau terhadap orang yang menentang sunnah Nabi dengan pendapat imam Sufyan Tsauri rahimahullah padahal beliau adalah salah satu ulama besar, lantas bagaimana kalau seandainya beliau melihat manusia zaman sekarang yang bukan hanya menolak sunnah dengan perkataan alim ulama, tetapi mereka menentang sunnah dengan pendapat para tokoh agama (kyai) yang juhala’ (bodoh), rasionalis, politikus bahkan para artis dan pelawak yang miskin ilmu. Hanya kepada Allah-lah kita mengadu semua ini.
Dalil Kedua:
(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. (QS. Al-Baqarah: 166).
Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah berkata dalam risalahnya “Halil Muslim Mulzam…” hal. 31: “Ketahuilah bahwa ayat ini adalah halilintar keras bagi para para ahli taklid karena sikap membeonya mereka terhadap ucapan dan pendapat manusia dalam masalah agama, baik mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia! Taklid dalam masalah aqidah dan ibadah! Masalah halal dan haram! Karena semua masalah ini harus bersumber dari Allah dan rasul-Nya, bukan diambil dari pendapat dan pemikiran seorang, lebih-lebih dari para tokoh penyesat agama”.
Dalil Ketiga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari. (QS. Al-Hujurat: 2).
Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam I’lamul Muwaqqiin (1/60) berkomentar: “Apabila mengeraskan suara mereka di atas suara rasul saja dapat menyebabkan gugurnya amalan mereka, lantas bagaimana kiranya dengan mendahulukan dan mengedepankan pendapat, akal, perasaan, politik dan pengetahuan di atas ajaran rasul? Bukankah ini lebih layak untuk sebagai faktor penggugur amalan mereka?”
Dalil Keempat:
قَالَ النَّبِيُّ: “وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ بَدَا لَكُمْ مُوْسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوْهُ وَتَرَكْتُمُوْنِيْ لَضَلَلْتُمْ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيْلِ وَلَوْ كَانَ حَيًّا وَأَدْرَكَ نُبُوَّتِيْ لاَتَّبَعَنِيْ”.
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa hadir di tengah kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku, maka sungguh kalian telah tersesat dari jalan yang lurus. Kiranya Musa hidup dan menjumpai kenabianku, dia pasti mengikutiku. (Hasan. riwayat Ad-Darimi dalam Sunannya (441) dan Ahmad (3/471, 4/466) Lihat Al-Misykah (177) oleh Al-Albani).
Maksudnya apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti Musa, seorang nabi mulia yang pernah diajak bicara oleh Allah, maka kita akan tersesat dari jalan yang lurus. Lantas bagaimana pendapatmu apabila kita meninggalakan sunnah Nabi dan mengikuti para kyai, tokoh agama, ustadz, mubaligh, cendekiawan dan sebagainya yang sangat jauh bila dibandingkan dengan Nabi Musa?. Pikirkanlah! (Lihat Muqaddimah Bidayatus Suul hal. 6 oleh Syaikh Al-Albani).
Dalil Kelima:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: “يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيكُْم ْحِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ, أَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ: قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ؟!”
Ibnu Abbas berkata: “Hampir saja kalian akan dihujani batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah bersabda demikian lantas kalian membantahnya: Tapi Abu Bakar dan Umar berkata demikian?!” (Shahih. Riwayat Ahmad 1/337 dan Al-Khatib dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih 1/145).
Syaikh Sulaiman bin Abdullah Alu Syaikh rahimahullah berkata dalam kitabnya Taisir Aziz Al-Hamid hal. 483:
“Jikalau perkataan yang muncul dari Ibnu Abbas ini diperuntukkan pada orang yang menentang sunnah dengan pendapat Abu Bakar dan Umar yang telah diketahui bersama kedudukan mereka berdua, lantas bagaimana kiranya apa yang akan beliau katakan terhadap orang yang menetang sunnah nabi dengan dengan tokoh dan imam madzhab yang dianutnya? Lalu menjadikan pendapat orang tersebut sebagai tolok ukur Al-Qur’an dan sunnah, bila keduanya sesuai dengan pendapat tokohnya maka diterima dan bila bertentangan dengan pendapat tokohnya maka ditolak atau ditakwil. Kepada Allah kita memohon pertolongan”. (Lihat pula Al-Qaulul Mufid (2/152) oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah cet. Dar Ibnu Jauzi).
Dampak Negatif Fanatik
Fanatisme memunculkan berbagai dampak negatif yang sangat berbahaya bagi pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum. Demi kewaspadaan kita semua agar tidak terjerat dalam belenggunya, akan kami paparkan beberapa dampak tersebut:
1. Memejamkan mata dari argumen yang kuat dan berpegang dengan argumen yang rapuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menandaskan:
“Mayoritas orang-orang fanatik mazdhab tidak mendalami Al-Qur’an dan sunnah kecuali segelintir orang saja. Sandaran mereka hanyalah hadits-hadits lemah, pendapat-pendapat rapuh atau hikayat-hikayat dari para tokoh ulama’ yang bisa jadi benar dan bisa jadi bohong”. (Majmu’ Fatawa 22/254).
2. Mementahkan dalil shahih karena bertentangan dengan madzhab.
Bahkan seringkali mereka mementahkan dalil shahih dengan uslub yang kasar. Sebagai contoh, KH. Sirajuddin Abbas dalam bukunya “40 Masalah Agama” Juz 1 hal. 186 -cet. Kedua puluh sembilan- tatkala mengomentari hadits Abu Malik Al-Asyja’iy tentang bid’ahnya qunut shubuh terus-menerus sebagaimana dilakukan mayoritas kaum muslimin di Indonesia: “Nampaknya Thariq ini tidak dapat dipercayai omongannya dan mungkin ini bukan perkataan Thariq, tetapi disebut-sebut oleh orang lain dan dikatakan ucapan Tahriq!!!”.
3. Menyulut api perselisihan dan permusuhan
Persatuan dan kedamaian terasa mustahil terwujudkan bila penyakit fanatik madzhab masih bercokol di dada kaum muslimin. Bahkan api kebencian, percekcokan dan perpecahan bertambah menyala-nyala dalam kehidupan. Imam Dzahabi rahimahullah menceritakan dalam Mizanul I’tidal (4/51) bahwa Muhammad bin Musa Al-Balasaghuniy rahimahullah pernah berkata: “Seandainya aku menjadi pemimpin, niscaya aku akan mengambil pajak dari penganut madzhab Syafi’i”.
Dalam muqaddimah buku “Halil Muslim Mulzam bi Ittiba’ Madzhabin Mu’ayyan” oleh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah diceritakan begini:
“Rombongan Jepang pernah berkeinginan masuk agama Islam. Untuk melaporkan keperluannya, mereka pergi ke sebuah lembaga Islam di kota Tokyo. Ternyata para pengurusnya dari berbagai madzhab. Orang India mengatakan: “Rombongan ini wajib mengikuti madzhab Abu Hanifah karena beliau adalah pelita umat sedangkan orang Indonesia “Jawa” menyahut: “Madzhab Syafi’i lebih utama untuk dianut”. Mendengar keributan para pengurus tersebut, rombongan Jepang terheran-heran dan merasa kebingungan sehingga akhirnya mereka tidak jadi masuk Islam”.
- Nyarisnya, sumber permusuhan itu biasanya berinduk pada masalah fiqih belaka. Imam Dzahabi rahimahullah menceritakan dalam Siyar A’lam Nubala’ (17/477) bahwa Abu Abdillah Muhammad bin Fadhl Al-Farra’ pernah menjadi imam shalat di masjid Abdullah selama enam puluh tahun lamanya, beliau bermadzhab Syafi’i dan melakukan qunut (shubuh). Setelah itu, imam shalat diambil alih oleh seorang yang bermadzhab Maliki, beliau tidak qunut (shubuh). Karena hal ini menyelisihi tradisi masyarakat, akhirnya mereka bubar meninggalkannya seraya berkomentar: “Shalatnya gak pecus!!!”.
4. Menolak kebenaran sekalipun sudah jelas hujjahnya
Imam Ibnul Jauzy rahimahullah mengatakan: “Termasuk tipu daya Iblis terhadap para fuqaha’ yaitu tatkala jelas kebenaran berada di tangan lawannya, dia akan tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya dan merasa sesak dada untuk menerima kebenaran dari lawannya, bahkan dia akan berusaha menggulingkan lawan padahal sudah jelas dia yang benar. Hal seperti ini sangat nista sekali, karena fungsi dialog adalah mencari kebenaran sebagaimana dikatakan oleh Syafi’i: “Tidak pernah saya berdialog dengan seseorang yang menolak kebenaran kecuali dia hina di hadapanku dan tidak pernah saya berdialog dengan seseorang yang menerima kebenaran kecuali dia berwibawa dalam pandanganku. Tidak pernah saya berdialog dengan seseorang kecuali saya akan mengikuti kebenaran, bila kebenaran memang bersamanya saya akan mengikutinya dan bila kebenaran bersamaku dia mengikutiku”(Talbis Iblis hal.120).
5. Mempermainkan dalil demi membela madzhabnya.
Contohnya banyak sekali, saya akan tampilkan satu contoh saja:
Ahmad As-Shawi rahimahullah berkata dalam Hasyiyah Jalalain (3/307-308) ketika menafsirkan surat Fathir:
أَفَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَءَاهُ حَسَنًا
Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik. (QS. Fathir: 8).
Katanya: “Ayat ini turun kepada kelompok Khawarij yang merubah makna Al-Qur’an hadits dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin sebagaimana dapat kita saksikan sekarang pada cikal bakalnya yang berada di Hijaz yaitu Wahhabiyyah! Mereka menyangka bahwa kelompoknya di atas hujjah padahal tidak sama sekali. Ketahuilah mereka adalah manusia pendusta. Syetan telah menjangkiti mereka sehingga membuat mereka lupa dari mengingat Allah. Merekalah bala tentara Syetan. Ketahuilah bahwa bala tentara Syetan pasti merugi. Kita memohon kepada Allah agar meluluhlantahkan kekuatan mereka”.
Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana fanatik madzhab membuat buta para pemeluknya sehingga mengeluarkan kata yang tak terkontrol oleh akal warasnya. Saya di sini bukan untuk membantah kedustaan ini sebab sebagaimana kata seorang penyair:
ئِمَّةُ حَقٍّ كَالشُّمُوْشِ اشْتِهَارُهُمْ فَمَاانْطَمَسُوْا إِلاَّ مَنْ بِهِ عُمَى
Para Imam Kebenaran, Popularitas mereka seperti matahari
Tidak ada yang mencela mereka kecuali orang yang buta.
6. Merubah nash demi kepentingan madzhab.
Contohnya banyak sekali, saya akan tampilkan satu contoh saja:
Atsar tentang qunut shubuh yang diriwayatkan oleh imam Ahmad (3/472), Ibnu Majah (1241), Tirmidzi (2/252) dan beliau menshahihkannya:
عَنْ ماَلِكٍ الأَشْجَعِيِّ قَالَ : قُلْتُ لأَبِيْ: يَا أَبَتِ! إِنَّكَ صَلَّيْتَ وَرَاءَ النَّبِيِّ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَا هُنَا بِاالْكُوْفَةِ, أَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِيْ الْفَجْرِ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ
Dari Malik Asyja’iy berkata: “Saya pernah bertanya kepada ayahku: “Wahai ayahku! Engkau pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah sini selama lima tahun lamanya, apakah mereka melakukan qunut shubuh? Jawab beliau: ‘Wahai anakku, Itu merupakan perkara baru”!!
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (3/484) karya imam Nawawi, cetakan yang ditahqiq oleh Syaikh Muhammad Najib Al-Muti’iy, seorang tokoh mazdhab Syafi’i di Mesir sekarang tertulis begini:
أَيْ بُنَيَّ فَحَدِّثْ
Wahai anakku, ceritakanlah!!
Hal ini tidak lain kecuali karena dampak fanatik madzhab yang mengakar kuat pada dirinya. Dalam kitabnya An-Nafilah fil Ahaditsil Bathilah (1/47), Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini rahimahullah, salah seorang ulama’ ahli hadits Mesir murid Syaikh Al-Albani menceritakan bahwa beliau pernah mendengar Syaikh Muhammad Najib Al-Muti’iy rahimahullah mengatakan: “Shalatnya orang yang meninggalkan qunut shubuh secara sengaja hukumnya batal tidak sah”!
Sungguh alangkah indahnya apa yang pernah saya baca dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (3/388) karya Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah, kata beliau: “Dalam biografi Abul Hasan Al-Kurjiy As-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 532 H) diceritakan bahwa beliau tidak melakukan qunut shubuh seraya berkata: “Tidak ada hadits shahih tentang hal itu”. Syaikh Al-Albani rahimahullah mengomentari: “Ini menunjukkan akan kedalaman ilmu dan inshafnya (keadilan), semoga Allah merahmatinya. Beliau termasuk orang yang diselamatkan Allah dari belenggu fanatik madzhab. Kita memohon kepada Allah agar termasuk mereka”.
7. Memalsukan hadits demi menjunjung madzhab.
Fanatik madzhab mempunyai andil yang cukup besar dalam pemalsuan hadits demi membela madzhab. Contohnya, hadits palsu bikinan orang-orang fanatik madzhab Abu Hanifah rahimahullah sebagai berikut:
سَيَأْتِيْ مِنْ بَعْدِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ النُّعْمَانَ بْنَ ثَابِتٍ وَيُكْنَى أَبَا حَنِيْفَةَ لَيُحْيِيَنَّ دِيْنَ اللهِ وَسُنَّتِيْ عَلَى يَدَيْهِ
Akan datang setelahku seorang yang bernama Nu’man bin Tsabit dan kunyah-nya Abu Hanifah, sungguh dia akan menghidupkan agama Allah dan sunnahku. (Lihat Tanzih Syari’ah 2/30 karya Ibnu ‘Arraq dan Tarikh Baghdad 2/289 karya Al-Khatib Al-Bahgdadi).
Lebih ngeri lagi pernah dikatakan kepada Ma’mun bin Ahmad Al-Harawi rahimahullah: “Bagaimana pendapatmu tentang Syafi’i dan para pengikutnya di Khurasan?” Dia menjawab: “Menceritakanku Ahmad bin Abdillah bin Mi’dan rahimahullah dari Anas secara marfu’:
يَكُوْنًُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ أَضَّّرَ عَلَى أُمَّتِيْ مِنْ إِبْلِيْسَ وَيَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبَا حَنِيْفَةَ هُوَ سِرَاجُ أُمَّتِيْ
Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (nama imam Syafi’i), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku. (Lihat Lisanul Mizan (5/7-8) karya Ibnu Hajar dan Tadrib Rawi (1/277) karya As-Suyuthi).
Hadits ini disamping maudhu’ (palsu), juga bertentangan dengan ketegasan Al-Qur’an yang menyatakan bahwa pelita umat adalah Nabi Muhammad sebagaimana dalam surat Al-Ahzab: 46.
8. Mewajibkan taklid kepada seorang imam madzhab.
Para fanatisme madzhab akan menyerukan kepada kaumnya tentang kewajiban taklid yaitu mengambil pendapat seorang tanpa mengetahui dalilnya. Bahkan, untuk mencapai tujuan ini, mereka membuat hadits dusta yaitu:
مَنْ قَلَّدَ عَالِمًا لَقِيَ اللهَ سَالِمًا
Barangsiapa yang taklid kepada seorang alim, maka dia akan berjumpa Allah dengan selamat.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah pernah ditanya tentang hadits ini dalam Majalah Al-Manar (34/759) lalu beliau menjawab : “Itu bukan hadits”. Hal ini disetujui oleh Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah dalam Silislah Ahadits Ad-Dha’ifah (551).
Berikut ucapan para propagandis taklid beserta sedikit sanggahannya:
a. Al-Baijury dalam “Jauharah Tauhidnya” pernah mengungkapkan:
Sewajibnya untuk taklid kepada seorang alim diantara mereka
Demikianlah diceritakan oleh suatu kaum dengan lafadz yang mudah difahami.
- Syaikh Muhammad Ahmad Al-Adawi rahimahullah berkata dalam Al-Jadid ‘ala Jauharah Tauhid hal. 111 mengomentari bait di atas: “Kami belum mendapati pendahulu bagi penulis yang mewajibkan taklid”.
b. KH. Ahmad Masduqi, wakil Ro’is PWNU Jatim berkata dalam bukunya “Konsep Dasar Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” hal. 60 cet. Pelita Dunia Surabaya: “Apabila sejak ratusan tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar umat Islam di seluruh dunia yang termasuk dalam golongan Ahlus sunnah wal Jam’ah (ala mereka -pent-) membanarkan adanya kewajiban taklid bagi orang yang tidak mencukupi syarat-syarat untuk berijtihad…”.
Ini adalah ucapan batil dari akarnya dan kebohongan nyata!. Tidak pernah ada kewajiban seperti ini dari Allah, Rasulullah hatta imam madzhab sekalipun, karena pendapat mereka itu kadang benar dan kadang juga salah. Seringkali para imam imam madzhab berpendapat suatu pendapat lalu setelah jelas baginya dalil, dia ruju’ (kembali) kepada dalil. Para imam sendiri telah mengucapkan perkataan-perkataan berharga tentang haramnya taklid kepada mereka. Imam Syafi’i sendiri pernah berkata:
كُلُّ مَا قُلْتُ وَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ خِلاَفُ قَوْلِيْ مِمَّا يَصِحُّ فَحَدِيْثُ النَّبِيِّ أَوْلَى وَلاَ تُقَلِّدُوْنِيْ
Setiap ucapan saya yang bertentangan dengan hadits shahih, maka hadits Nabi lebih utama dan janganlah kalian taklid kepadaku. (Adab Syafi’i wa Manaqibuhu (1/66) oleh Ibnu Abi Hatim).
Tentang haramnya taklid dan bahayanya, para ulama sudah membahas secara tuntas seperti imam:
- Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam I’lam Muwaqqi’in,
- Syaikh Shalih Al-Fulani dalam Iqhadhul Himami Ulil Abshar,
- Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi Al-Hujandi dalam Halil Muslim Mulzam bi Ittiba’i Madzhabin Mu’ayyanin,
- Syaikh Muhammad ‘Ied Al-Abbasi dalam Bid’ah Ta’ashub Madzhabi,
- Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam muqaddimah Sifat Shalat Nabi dan masih banyak lainnya lagi.
9. Menutup pintu ijtihad.
KH. Ahmad Masduqi berkata dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah, hal. 60:
“Atau dengan lain perkataan, belum pernah ada orang yang mampu memasuki “Pintu Ijthad Yang Mutlaq” semenjak dahulu sampai sekarang, meskipun pintu tersebut tidak pernah ditutup. Dan apabila di sana-sini banyak kita jumpai orang-orang yang berlagak pilon mengaku sebagai mujtahid, artinya menggali sendiri dari Al-Qur’an dan Al-hadits dalam menjalankan syari’at Islam dan tidak mau mengikuti pendapat imam madzhab, maka sebenarnya mereka tidak lebih dari orang-orang yang membebek kepada guru-guru mereka yang masih belum memahami benar-benar arti ijtihad, apalagi memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad”.
Ucapan di atas salah fatal, tipu daya tak samar, kesesatan nyata dan ajaran baru yang diusung oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga berdampak negatif yaitu sikap kolot terhadap pendapat madzhab.
0 komentar:
Posting Komentar