Trims. Tri Jogja (trXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban Shalat di atas kasur:
Dibolehkan shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang shalat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud.
Di antara keterangan ulama dalam masalah ini:
Pertama, keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan,
“Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, Tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya.” (Mawahibul Jalil, 1/520)
“Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, Tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya.” (Mawahibul Jalil, 1/520)
Kedua, keterangan An-Nawawi, beliau menjelaskan,
“Syarat shalat wajib adalah orang shalat menghadap kiblat,….. jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung onta maka tentang hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Pendapat yang kuat, shalatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan shalat di atas perahu.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/221)
“Syarat shalat wajib adalah orang shalat menghadap kiblat,….. jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung onta maka tentang hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Pendapat yang kuat, shalatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan shalat di atas perahu.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 3/221)
Ketiga, keterangan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah,
Beliau ditanya, ‘Bolehkan shalat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian laintai. Padahal dia tidak sedang sakit?’
Beliau ditanya, ‘Bolehkan shalat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian laintai. Padahal dia tidak sedang sakit?’
Beliau menjawab, ‘Dibolehkan bagi seseorang untuk shalat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa shalat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan shalatnya terganggu atau tidak sempurna.” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/143)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar