Pertanyaan:
Sesungguhnya aku adalah seorang pemuda yang –alhamdulillah– telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala
untuk menjalankan shalat lima waktu, kecuali shalat subuh dalam
beberapa waktu. Ketika subuh, aku sering sekali tertidur. Aku baru
terbangun setelah terbit matahari. Bolehkah aku mengerjakan shalat subuh
tersebut di waktu aku bangun tidur? Lalu bagaimana jika seseorang luput
dari suatu shalat, misalnya shalat ashar, apakah ia mengqadha’-nya di
hari berikutnya ataukah ia kerjakan di waktu magrib?
Jawaban:
Jika engkau ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat
maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau
ketika ingat, walaupun itu adalah saat terbit atau tenggelamnya
matahari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barang siapa yang tertidur –sehingga luput dari shalat–atau
dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak
ada kafarah (tebusan) selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Adapun jika engkau meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja,
dengan mengetahui akan wajibnya lalu engkau luput dari shalat tersebut,
maka pendapat ulama yang paling tepat adalah bahwa perbuatan seperti
itu termasuk kekufuran, yaitu kufur akbar. Shalat yang ditinggalkan
dengan sengaja seperti ini sama sekali tidak memiliki qadha’ (tidak
perlu diganti). Kewajibanmu adalah bertobat, beristighfar, menyesali
yang telah lalu, dan engkau harus menjaga kembali shalat lima waktu,
dikerjakan tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain, dari hadis Buraidah,
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian di antara kami (kaum muslimin) dengan mereka (orang
kafir) adalah mengenai perkara shalat. Barang siapa yang meninggalkannya
maka ia kafir.”
Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Jabir,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembeda di antara seorang muslim dan antara kekufuran dan kesyirikan adalah mengenai meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syekh ‘Abdur
Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syekh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku
anggota.
Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 6196, 6/10.
Diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Download e-book gratis: Mengapa kita shalat.
0 komentar:
Posting Komentar