Tinggal Bersama Keluarga yang Tidak Taat Kepada Allah
Pertanyaan:
Saya wanita telah menikah 5 tahun yang lalu dan telah dikaruniai seorang putri. Saya banyak memuji Allah sebab yang menerapkan hukum Islam, dan tidak khawatir terhadap celaan orang yang mencela. Saya sangat antusias di atas agama.
Dahulu, sebelum menikah, saya sering mendengarkan musik dan nyanyian, namun setelah mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan —tidak boleh kita mendengarkannya— sebab tidak akan berkumpul cahaya iman dan seruan nyanyian dalam hati seorang mukmin, maka saya segera meninggalkannya dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya yang dapat membersihkan hati saya dari semua sifat nifaq (kemunafikan) dan riya.
Akan tetapi, saya memiliki seorang ayah dan lima saudara, yang paling kecil dari mereka berumur 12 tahun dan yang paling tua berumur 30 tahun —semoga Allah memberi mereka hidayah-. Mereka semua tidak mau melaksanakan sholat dan tidak berpuasa. Sedang ayahku, semua hartanya adalah harta riba. Allah tidak memberiku berkah padanya, semua hartanya dipergunakan pada hal-hal yang tidak ada faedahnya semisal untuk menyaksikan film dan membeli televisi, sehingga di setiap kamar rumah ada televisinya. Dia (ayah) menyangka bahwa ia memiliki harta yang banyak, namun tidaklah kita melihatnya kecuali berada dalam kehidupan yang penuh dengan kesusahan dan kefakiran, semua hartanya habis untuk meminum khamr.
Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang seharusnya saya lakukan terhadap mereka? Saya khawatir mereka terjerumus ke dalam neraka, karena bagaimanapun juga mereka adalah ayahku, saudaraku, dan kerabatku. Saya senantiasa mendoakan mereka di setiap saya melaksanakan sholat semoga mereka mendapatkan hidayah dan keistiqomahan.
Jawaban:
Merupakan kewajiban atas setiap muslim agar segera bertaubat kepada Allah dari kemaksiatan dan janganlah ia terus-menerus melakukan kemaksiatan. Jangan sampai maut datang menjemput sedang ia masih berada di atas kemaksiatan tersebut, sehingga dengan sebab itu ia terseret ke dalam neraka.
Meninggalkan shalat adalah kekafiran dan meminum khamr adalah kefasikan. Wajib beramar ma’ruf dan nahi munkar, terlebih lagi pada sanak keluarga dan kerabat. Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)
وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ اْلأَقْرَبِينَ
“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Ay-Syu’aro: 214)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya…” (QS. Thoha: 132)
Dan kewajiban terhadap penanya di dalam menghadapi orang tuanya dan saudara-saudaranya, agar senantiasa memberikan nasihat kepada mereka dengan penuh hikmah dan nasihat yang baik serta menolak dengan cara yang baik, janganlah berputus asa dalam menasihati mereka. Mintalah bantuan kepada yang lain dari kerabat dan tetangga mereka di dalam menasihati mereka. Dan kalau bisa, hendaklah dia sampaikan permasalahan ini kepada “badan amar ma’ruf nahi munkar” di negeri tersebut agar menekankan mereka untuk kembali kepada ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan. Sebab hal ini merupakan perkara yang wajib. Wallahu a’lam. (Al-Muntaqo min Fatawa, 2:264-266)
Sumber: Majalah Al-Mawaddah, Edisi 8 Tahun ke-1 Robi’ul Awwal 1429/Maret 2008
Penyungitng Bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar