Bagaimana tata cara tayamum yang benar dan sesuai tuntunan Rasul kita shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebelumnya remajaislam.com telah mengulas beberapa sebab yang membolehkan tayamum (* Dijelaskan dibawah artikel ini - Belajar Islam). Sekarang kita lihat ulasan mengenai tata cara tayamum. Moga bermanfaat bagi remaja sekalian.
Mengenai tata cara tayamum sudah dijelaskan dengan amat jelas oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tata cara tayamum yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
- Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu) sekali tepukan.
- Meniup kedua tangan tersebut.
- Mengusap wajah sekali.
- Mengusap punggung telapak tangan sekali.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khottob mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”
Namun dalam riwayat Muslim ini didahulukan mengusap punggung telapak tangan, lalu wajah. Ini menunjukkan bahwa urutan antara wajah dan kedua telapak tangan tidak dipersyaratkan mesti berurutan.
Hadits ‘Ammar di atas menunjukkan tayamum cukup sekali tepukan untuk wajah dan telapak tangan. Jadi kurang tepat dilakukan dengan cara satu tepukan untuk wajah dan satu lagi untuk telapak tangan hingga siku. Mengapa dinyatakan kurang tepat?
- Hadits yang membicarakan dua kali tepukan dan mengusap tangan hingga siku berasal dari hadits yang dho’if, tidak ada hadits marfu’ sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Dalam ayat dan hadits hanya dimutlakkan telapak tangan, sehingga tidak mencakup bagian telapak hingga siku. Ibnu ‘Abbas berdalil bahwa bagian tangan yang dipotong bagi pencuri adalah hanya telapak tangan. Beliau berdalil dengan ayat tayamum. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 203)
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 7 Muharram 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
6 Sebab Dibolehkan Tayamum
Tayamum adalah sebagai pengganti dari bersuci dengan wudhu dan mandi. Tayamum ini perlu dipahami apalagi ketika tidak mendapati air. Sekarang ini kita akan melihat 6 sebab yang menyebabkan kita boleh bertayamum.
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan bahwa ada 6 sebab yang menyebabkan seseorang boleh tayamum, ringkasnya adalah:
- Jika tidak mendapati air atau ada air namun tidak cukup untuk bersuci (wudhu atau mandi
- Jika ada luka atau sakit dan khawatir bila menggunakan air.
- Cuaca yang amat dingin dan menurut sangkaan kuat amat bahaya jika tetap menggunakan air. Namun dengan syarat, air tersebut tidak mampu dipanaskan walau dengan membayar atau ia tidak mampu masuk ke dalam kamar mandi.
- Jika air begitu dekat namun tidak bisa menggunakannya karena khawatir pada celakanya diri, hilangnya harta atau kehormatan.
- Jika air terbatas dan dibutuhkan untuk minum atau kebutuhan mendesak lainnya.
- Jika mampu menggunakan air untuk wudhu atau mandi, akan tetapi khawatir jika digunakan malah keluar dari waktunya. Ketika itu bertayamum, kemudian shalat dan shalatnya tidak perlu diulangi.
Referensi: Shahih Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, tahun 1430 H, 1/58-59
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
0 komentar:
Posting Komentar