Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.
(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz)
Soal 2:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu mendapati seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak mengetahui apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan apa yang dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum kepadanya ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat kepada orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah shalat wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang sedang dia kerjakan adalah shalat sunnah?
Jawab:
Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah tidak mengapa imam dan makmum itu berbeda niatnya. Boleh bagi seseorang yang mengerjakan shalat wajib untuk shalat di belakang (baca: bermakmum) kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah. Sebagaimana hal itu telah dilakukan oleh Muadz bin Jabal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena Muadz pernah shalat isya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka shalat isya, sehingga shalat isya ini terhitung shalat sunnah baginya dan terhitung shalat wajib bagi kaumnya.
Jika ada seseorang yang masuk masjid sementara kamu sedang mengerjakan shalat wajib atau shalat sunnah, lalu orang tersebut berdiri bersamamu (baca: bermakmum kepadamu) sehingga kalian berdua membentuk shalat jamaah, maka itu tidak mengapa. Kamu tidak perlu berisyarat kepadanya agar dia tidak ikut bermakmum, bahkan dia boleh bermakmum kepadamu dan ikut mengerjakan shalat yang dia dapati dari shalatmu. Dan setelah kamu selesai, dia hendaknya berdiri lalu mengqadha` rakaat yang tertinggal, baik shalat yang kamu kerjakan itu adalah shalat wajib maupun shalat sunnah.
(Mukhtar min Fatawa Ash-Shalah hal. 66-67, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)
Soal 3:
Apa hukum shalatnya orang yang sedang shalat sunnah mengimami orang yang shalat wajib?
Jawab:
Hukumnya boleh jika memang dia (imam) adalah orang yang bagus hafalannya terhadap kitab Allah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat dibandingkan yang lain. Demikian halnya itu boleh jika si imam merupakan imam ratib (tetap) dalam masjid tersebut. Misalnya dia telah shalat wajib mengimami jamaah, kemudian ada jamaah kedua yang datang ke masjidnya dalam keadaan mereka belum shalat. Maka imam ratib ini boleh shalat lagi mengimami jamaah kedua ini.
Dalilnya adalah kisah Muadz bin Jabal radhiallahu anhu dimana beliau adalah imam tetap kaumnya dari kalangan Al-Anshar, yang paling bagus hafalannya di antara mereka, dan yang paling berilmu di antara mereka tentang hukum-hukum Islam. Dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam pada waktu shalat isya, kemudian dia pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka dengan shalat yang sama. Dan ketika itu Muadz dianggap shalat sunnah sedangkan kaumnya sedang shalat wajib (isya).
Sebagian ulama ada yang memakruhkan amalan seperti ini karena berbedanya niat (antara imam dan makmum). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bolehnya amalan tersebut karena adanya dalil yang tegas menunjukkan bolehnya. Wallahu A’lam.
(Al-Lu`lu` Al-Makin Ibnu Jibrin hal. 112-113)
[Diterjemahkan dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyah fi Masa`il Al-Ashriyah hal. 176-178]
Sumber: http://al-atsariyyah.com/
0 komentar:
Posting Komentar