فَقُلْتُ حَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ يَذْكُرُهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ شَهْرَ رَمَضَانَ
فَقَالَ شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ
فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Ibnu Khuzaimah rahimahullâh juga telah menilai hadits ini lemah dan beliau rahimahullâh mengatakan bahwa hadits yang sah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu.
Hadits yang beliau maksudkan yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim dan ulama hadits lainnya lewat jalur Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa yang shalat (qiyâm Ramadhân atau Tarawih) dengan dasar iman dan mengharap pahala,
"Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengahnya iman".
Hadits ini dhaif. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 3519 dalam Kitab ad-Dâ'awât, juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad beliau rahimahullâh (4/260 dan 5/363) lewat jalur periwayatan Juraisy an-Nahdy dari seorang laki-laki bani (suku) Sulaim.
Sanad hadits ini dha'if, karena Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhûl (tidak dikenal), sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Madini rahimahullâh (lihat, Tahdzîbut Tahdzîb, 2/78 karya Ibnu Hajar rahimahullâh).
Hadits dhaif lainnya yang senada yaitu :
"Dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu, ia mengatakan, "Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Segala sesuatu itu ada zakatnya. Zakat badan adalah puasa. Puasa itu separuh kesabaran." (HR. Ibnu Mâjah, no. 1745 lewat jalur Musa bin Ubaidah dari Jumhân dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu)
Sanad hadits ini lemah, karena Musa bin Ubaidah dinilai haditsnya lemah oleh sekelompok ulama ahli hadits, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tahdzîb, 10/318-320. Beliau ini seorang yang shalih dan ahli ibadah, akan tetapi lemah dalam periwayatan hadits.
Al-Hâfizh dalam kitab Taqrîbnya mengatakan, "Dha'if."
Hadits yang sah tentang hal ini adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki dari suku Bahilah dalam hadits yang panjang, dalam hadits yang panjang tesrbut terdapat kalimat :
Hadits yang lain yaitu hadits yang diriwayatkan lewat jalur Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda tentang bulan Ramadhân :
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ (وفي رواية : ووَسَطُهُ) مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
Hadits lemah yang senada dengan hadits diatas yaitu :
،شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً ، وَقِيَامَهُ تَطَوُّعًا
،مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ
،وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ
وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ ...وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُه رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
Ibnu Khuzaimah rahimahullâh sendiri mengatakan, "Aku tidak menjadikannya sebagai hujjah karena hafalannya jelek." Imam Abu Hatim rahimahullâh mengatakan, "Hadits ini mungkar."
Silahkan lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah Wal Maudhû'ah, no. 871, at-Targhîb wat Tarhîb, 2/94 dan Mizânul I'tidâl, 3/127.
Tentang Tidur dan Diamnya Orang Yang Berpuasa
"Orang yang berpuasa itu tetap dalam kondisi beribadah meskipun dia tidur di atas kasurnya". (HR Tamâm)
Ada juga hadits lain yang semakna dengan hadits diatas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Dailami rahimahullâh dalam kitab Musnad Firdaus lewat jalur Anâs bin Mâlik radhiyallâhu' anhu dengan lafazh :
Silahkan, lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah wal Maudhû'ah, no. 653 dan kitab Faidhul Qadîr, no. 5125
Sanad hadits ini maudhû', karena dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha'i, seorang pendusta. (Lihat, Faidhul Qadîr, no. 9293, Silsilatud Dha'ifah, no. 4696)
Tentang Do'a Buka
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
- Imam Ahmad rahimahullâh mengatakan, "Abdul Mâlik itu dha'if."
- Imam Yahya rahimahullâh, "Dia seorang pendusta (kadzdzâb)."
- Ibnu Hibbân rahimahullâh mengatakan, "Dia seorang pemalsu hadits."
- Imam Sa'di mengatakan, "Dajjâl (pendusta)."
- Imam Dzahabi rahimahullâh, 'Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits."
- Ibnu Hatim mengatakan, "Matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama)."
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh, Ibnu Hajar rahimahullâh, al Haitsami rahimahullâh dan Syaikh al-Albâni rahimahullâh dan lain-lain. Silahkan para pembaca melihat kitab-kitab ; Mizânul I'tidal (2/666), Majma'uz Zawâ'id (3/156 oleh Imam Haitsami rahimahullâh), Zâdul Ma'âd dalam kitab Shiyâm oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh dan Irwâ'ul Ghalîl (4/36-39 oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh)
Hadits dhaif lainnya tentang do'a berbuka yaitu :
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani rahimahullâh dalam kitab al-Mu'jamus Shagîr, hlm. 189 dan al-Mu'jam Ausath.
Sanad hadits ini lemah (dha'îf), karena:
Pertama : Dalam sanad hadits ini terdapat Ismail bin Amar al Bajali. Dia adalah seorang rawi yang lemah. Imam Dzahabi rahimahullâh mengatakan dalam kitab adh-Dhu'âfa, "Bukan hanya satu orang saja yang melemahkannya."
Imam Ibnu 'Adi rahimahullâh mengatakan, "Orang ini sering membawakan hadits-hadits yang tidak boleh diikuti."
Imam Ibnu Hâtim rahimahullâh mengatakan, "Orang ini lemah."
Kedua : Dalam sanadnya terdapat Dâwud bin az-Zibriqân. Syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, "Orang ini lebih jelek daripada Ismail bin Amr al Bajali."
Sementara itu, Imam Abu Dâwud rahimahullâh, Abu Zur'ah rahimahullâh dan Ibnu Hajar rahimahullâh memasukkan orang ini ke golongan matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama ahli hadits).
Imam Ibnu 'Adi mengatakan, "Biasanya apa yang diriwayatkan oleh orang ini tidak boleh diikuti." (lihat, Mizânul I'tidâl, 2/7)
Hadits Thabrani rahimahullâh ini pernah dibawakan oleh Ustadz Abdul Qadir Hassan dalam risalah puasa, namun beliau tidak mengomentari derajatnya.
Masih tentang do'a berbuka, ada hadits dha'if lainnya yang senada yaitu :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Kedua : Juga karena Mu'adz bin Zuhrah ini seorang rawi yang majhûl, tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Hushain bin Abdurrahman. Sementara Ibnu Abi Hâtim rahimahullâh dalam kitab beliau rahimahullâh Jarh Wa Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan maupun pujian untuknya.
Hadits ini hasan riwayat Abu Dâwud, no. 2357; Nasâ'i, 1/66; Daru Quthni, ia mengatakan, "Sanad hadits ini hasan."; al Hâkim, 1/422 dan Baihaqi, 4/239. Syaikh al-Albâni rahimahullâh sepakat dengan penilai Daru Quthni terhadap hadits ini.
Sebatas yang saya ketahui, semua rawi (orang-orang yang meriwayatkan) hadits ini adalah tsiqah (terpercaya) kecuali Husain bin Wâqid. Dia seorang rawi yang tsiqah namun memiliki sedikit kelemahan, sehingga tepatlah kalau sanad hadits ini dinilai hasan.
مَنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ
Syaikh al-Albâni rahimahullâh dalam kitab beliau Dha'if Jami'ish Shaghiir, no. 5460, mengatakan ,"Maudhû.' Kemudian beliau rahimahullâh menjelaskan penyebab kepalsuan hadits ini dalam kitab beliau rahimahullâh Silsilah ad-Dha'ifah, no. 518
Hadits dha'if lain yang hampir senada yaitu :
Hadits dha'if riwayat Dailami rahimahullâh dalam Musnad Firdaus. Al-Munâwi rahimahullâh, dalam kitab beliau Faidhul Qadîr, syarah Ja'mi' Shaghîr (6/74, no. 8480) mengatakan, "Dalam hadits ini terdapat rawi yang tidak aku ketahui."
لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا (فِي ) رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةُ كٌلَّهَا
Imam Syaukani rahimahullâh dalam kitab al-Fawâ-idul Majmû'ah Fil Ahâdîtsil Maudhû'ah, no. 254 mengomentari hadits diatas, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la rahimahullâh lewat jalur Abdullah bin Mas'ûd radhiyallâhu' anhu secara marfuu. Hadits ini maudhû (palsu). Kerusakannya ada pada Jarîr bin Ayyûb dan susunan lafazhnya merupakan susunan yang bisa dinilai oleh akal bahwa itu adalah hadits palsu.'
Tentang Ramadhan Bulan Terbaik Bagi Kaum Muslimin
Al-Haitsami rahimahullâh dalam kitabnya Majma'uz Zawâid, 3/140-141 mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh dan Thabrani rahimahullâh dalam kitabnya al-Ausath dari Tamîm dan aku tidak menemukan riwayat hidup Tamîm." Maksudnya Tamîm (bapaknya Amr) seorang perawi yang majhûl.
Dalam kitab Mizânul I'tidâl, 3/249, adz Dzahabi rahimahullâh mengatakan, "Amr bin Tamim dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu tentang keutamaan bulan Ramadhân. Dan dari Amr, hadits ini diriwayatkan oleh Katsîr bin Zaid. Tentang Amr bin Tamim, Imam Bukhâri rahimahullâh mengatakan, 'Haditsnya perlu diteliti (Fi hadîtsihi nazhar)."
Ini adalah salah satu istilah Imam Bukhâri dalam mengkritik dan menerangkan cacat perawi yang sangat halus akan tetapi makna dan maksudnya dalam sekali. Apabila Imam Bukhâri mengatakan, "Fiihi nazhar atau fi haditsihi nazhar, maka perawi itu derajatnya lemah atau bahkan sangat lemah."
Tentang Mengqadha Puasa Dengan Cara Berturut-turut
"Barangsiapa yang memiliki tanggungan shaum (puasa) Ramadhân, maka hendaknya dia mengqadha'nya dengan cara berturut-turut dan tidak diputus-putus (selang-seling)".
Hadits ini dha'if. Hadits ini diriwayatkan oleh Daru Quthni rahimahullâh dalam sunannya, 2/191-192 dan al-Baihaqi dalam sunan beliau, 2/259 lewat jalur Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh dari 'Alâ bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah (ia mengatakan), Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda : (seperti hadits diatas).
Sanad hadits ini dha'if (lemah), karena Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah seorang rawi yang dha'if (lemah).
Ad-Daaru Quthni rahimahullâh mengatakan, "Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah dha'îful hadîts (orang yang haditsnya lemah)."
Al Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh dalam kitabnya Talkhishul Habîr ,2/260, no. 920 mengatakan, "Ibnu Abil Hâtim rahimahullâh telah menerangkan bahwa bapaknya yaitu Abu Hâtim telah mengingkari hadits ini karena ada Abdurrahman."
Al-Baihaqi rahimahullâh mengatakan, "Dia (Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh) telah dinilai lemah oleh Ibnu Ma'in rahimahullâh, Nasa'i rahimahullâh dan Daru Quthni rahimahullâh."
Adz-Dzahabi rahimahullâh dalam kitab Mizânul I'tidâl, 2/545, "Diantara hadits-hadits mungkarnya adalah ….. (kemudian beliau rahimahullâh membawakan hadits di atas)
Ada juga hadits dha'if lainnya yang bertentangan dengan hadits dha'if di atas yaitu :
Sebatas yang saya ketahui, sanad hadits ini dha'if karena Sufyaan bin Bisyr adalah seorang perawi yang majhûl, sebagaimana telah ditegaskan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh, karena beliau rahimahullâh tidak mendapatkan riwayat hidupnya. Kemudian syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, "Ringkasnya, tidak ada satu pun hadits marfu' yang sah yang menerangkan (mengqadha' shaum Ramadhân) dengan selang-seling dan tidak juga berturut-turut. Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) ialah boleh mengqadha' dengan cara keduanya, sebagaimana pendapat Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu. (Lihat Irwâ'ul Ghalîl, 4/97)
Demikianlah beberapa contoh hadits dha'if bahkan sebagiannya maudhu' yang banyak beredar dan sering diulang-ulang penyampaiannya diatas mimbar pada bulan Ramadhân. Semoga naskah singkat ini bisa menjadi pengingat bagi kita untuk tidak lagi menjadikan hadits-hadits diatas sebagai hujjah dalam beramal. Cukuplah bagi kita dengan mengikuti hadits-hadits shahih atau hadits-hadits yang layak dijadikan sebagai hujjah.
Semoga Allâh Ta'âla senantiasa membimbing kita untuk mengikuti Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan cara mengamalkan hadits-hadits yang tsabit dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam.
_______________
[1] | Hadits mursal yaitu hadits yang diriwayatkan langsung dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam oleh tabi’in tanpa perantara Sahabat. |
0 komentar:
Posting Komentar