Soal:
Assalamu'alaikum.
kami sering menjumpai di masjid-masjid jadwal imsak sahur beberapa
menit sebelum subuh. apakah hal ini dibenarkan? mohon penjelasannya.
barakallahu fikum. (hamba Allah)
Jawaban:
syari'at memberikan batasan waktu makan sahur adalah adzan subuh. hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya:
"Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam."
(QS.al-Baqarah:187)
Imam Suyuthi berkata:
"ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan
dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang
hari" (al-Iklil fi istinbath at-Tanzil I/359)
Dan syariat
menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits Zaid bin
Tsabit radiallahu anha berkata: "Kami sahur bersama Nabi Salallahu alaihi
wassalam kemudian beliau berdiri untuk shalat subuh." Anas
radiallahu anhu bertanya, "berapa lama jarak antara selesai sahurnya
dengan adzan?" Zaid radiallahu anha menjawab, "lamanya sekitar bacaan
lima puluh ayat." (HR. Bukhari 1921 dan Muslim:1097)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Manusia
senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka
puasa dan mengakhirkan makan sahur". (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim:
1098)
Imsak telah melarang kita sdan memalingkan kita dari apa yang dibolehkan syari'at dan memalingkan kita dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.
"Maka
lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang,
mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu alaihi
wassalam, dimana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah
mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah
menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran
dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka." (Shawatul bayan fi
ahkamil adzan wa Iqamah hlm 116 oleh Abdul Qadir al-Jazairi)
Kami memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk
kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu subuh, sedangkan
orang-orang masih makan atau minum. akan tetapi, ini adalah urusan
ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih.
Jika kita
hidup di zaman Nabi Shallallahu alaihi wassalam, apakah kita berani
membuat-buat waktu imsak, melarang Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam
makan sahur jauh-jauh sebelum waktu subuh tiba?
Al-Hafizh Ibnu
Hajar mengatakan "Termasuk Bid'ah yang mungkar yg telah tersebar pada
zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar
15 menit pada bulan ramadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai
peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka
mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah.
Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi
sunnah. oleh karenannya, sedikit sekali kebaikan yg mereka terima,
bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak. Allahul musta'an." (Fathul
Bari 4/199)
Syaikh al-Albani berkata "Dan termasuk faedah
hadits ini adalah batilnya bid'ah imsak sebelum fajar sekitar 15 menit,
karena mereka melakukan hal itu dengn alasan khawatir adzan subuh
dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainnya saja
mereka mengetahui keringanan ini, niscaya mereka tidak akan jatuh dalam
kebid'ahan tersebut." (Tamamul Minah hlm. 417-418)
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum subuh adalah
bukan patokan yg menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan
baru dalam Islam yg menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi Shallallahu
alaihi wassalam. Wallahu a'lam.
(disadur dari Majalah Al Furqon 127 edisi 1 tahun ke-12)
Sumber: http://www.facebook.com/notes/kurnianto-raharjo/imsak-sahur-dalam-tinjauan/10151024542961950
Imsak Sahur (Dalam Tinjauan)
Faisal Choir Blog :
Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus
terimnakasih gan atas semua jawaban nya ,, pas banget tuh pertanyaan nya , saya juga tadi nya mau bertanya seperti itu
BalasHapustapi di halaman nya sudah ada terimakasih ya gan
terima kasih ya
BalasHapusternyata boleh sahur walaupun imsak
infonya bermanfaat