728x90 AdSpace

Pos Terbaru

10 Faedah Tentang Haji

Oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi hafizhahullah

1. HAJI MABRUR

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji mabrur melainkan surga," (HR. Bukhori: 1683, Muslim: 1349)

"Haji mabur" memiliki beberapa kriteria:

Pertama: Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Alloh, bukan untuk pamer, kebanggaan, atau agar dipanggil "pak haji" atau "bu haji" oleh masyarakatnya.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

"Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Alloh dengan penuh keikhlasan..." (QS. al-Bayyinah [98]: 5)

Kedua: Ittiba' kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai tatacara haji yang diperaktekkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan menjauhi perkara-perkara bid'ah dalam haji. Beliau Shallallahu'alaihi wa sallam sendiri bersabda:

خُذُوا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

"Contohlah cara manasik hajiku." (HR. Muslim: 1297)

Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

"Sesungguhnya Alloh itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik." (HR. Muslim: 1015)

Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid'ahan, dan penyimpangan.

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rofats (berkata-kata tak senonoh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan pada masa haji...." (QS. al-Baqoroh: 197)

Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu' dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid (22/39): "Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya' dan sum'ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal." (Latho"iful Ma'arif Ibnu Rojab hal. 410-419, Masa'il Yaktsuru Su’al 'Anha Abdulloh bin Sholih al-Fauzan: 12-13)

2. HAJI AKBAR

Pendapat yang populer dalam madzhab Syafi'i, hari "haji akbar" adalah hari Arofah (9 Dzul-Hijjah). Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah pada hari Nahr (menyembelih korban, yakni 10 Dzul-Hijjah), berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa ta'ala:

وَأَذَانٌ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأَكْبَرِ

"Dan (inilah) suatu permakluman dari Alloh dan rosul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar..." (QS. at-Taubah: 3)

Dalam Shohih Bukhori 8/240 dan Shohih Muslim: 1347 disebutkan bahwa Abu Bakar dan Ali radhiyallahu 'anhuma mengumumkan hal itu pada hari nahr, bukan pada hari Arofah.

Dalam Sunan Abu Dawud: 1945 dengan sanad yang sangat shohih, Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ

"Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih korban)."

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Huroiroh dan sejumlah sahabat radhiyallahu 'anhum (lihat Zadul Ma'ad Ibnul Qoyyim 1/55-56).

3. GANTI NAMA USAI HAJI

Soal: Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji seperti yang banyak dilakukan mayoritas jama'ah haji Indonesia, di mana mereka mengganti nama di Makkah atau Madinah, apakah ini termasuk sunnah ataukah tidak?

Jawab: Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam biasa mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang bagus. Maka apabila jama'ah haji Indonesia tersebut mengganti nama mereka lantaran sebab tersebut, bukan disebabkan usai melakukan ibadah haji atau karena berziarah ke Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jama'ah haji Indonesia mengganti nama mereka lantaran alasan pernah di Makkah/Madinah atau usai melakukan ibadah haji, maka hal itu termasuk perkara bid'ah, bukan sunnah. (Fatawa Lajnah Da’imah 2/514-515) [1]

4. AIR ZAM-ZAM

Al-Humaidi rahimahullah berkata: Saya pernah berada di sisi Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah, lalu beliau menyampaikan kepada kami hadits:

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

"Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya."

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan: "Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shohih?" Jawab beliau: "Benar." Lelaki itu lalu berkata: "Baru saja aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan kepadaku seratus hadits." Akhirnya, Sufyan rahimahullah berkata kepadanya: "Duduklah!" Lelaki itupun duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan seratus hadits kepadanya. (al-Mujalasah Abu Bakar ad-Dinawari 2/343, Juz Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271)

Semoga Alloh merohmati Imam Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Alloh merohmati orang yang bertanya tersebut, alangkah semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! (Fadhlu Maa Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137)

5. ASAL HAJAR ASWAD

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَزَلَ الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ مِنْ الْجَنَّةِ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ الْشَلْجِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anuma berkata: Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Hajar aswad (ketika) turun dari surga lebih putih daripada salju, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam. " (Shohih. HR. Tirmidzi: 877, Ibnu Khuzaimah: 1/271, ath-Thobroni dalam Mu'jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah ash-Shohihah al-Al-bani: 2618)

Kita beriman dengan hadits ini secara tekstual dan pasrah sepenuhnya, sekalipun orang-orang ahli filsafat mengingkarinya. (Lihat Ta'wil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal. 542)

Sulaiman bin Kholil rahimahullah (imam dan khotib Masjidil Harom dahulu) menceritakan bahwa dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih pada hajar aswad, lalu katanya: "Saya perhatikan bintik-bintik tadi, ternyata setiap hari berkurang warnanya." (al-Aqdu Tsamin al-Fasi al-Makki 1/68, Asror w a Fadho'il Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22)

Sungguh dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi orang yang berakal, sebab jika demikian jadinya bekas dosa pada batu yang keras, maka bagaimana kiranya pada hati manusia?! (Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463)

6. JEDDAH TERMASUK MIQOT?

Ada sebagian kalangan yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh dijadikan sebagai salah satu miqot untuk jama'ah haji yang datang lewat pesawat udara atau kapal laut. Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Hai’ah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 H sebagai berikut:
  • Pertama: Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jama'ah haji yang datang dengan pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang batil, karena tiada bersandar pada Kitabulloh dan sunnah Rasul-Nya serta ijma' salafush-sholih. Tidak ada satu pun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.
  • Kedua: Tidak boleh bagi jama'ah haji yang melewati miqot, baik lewat udara maupun laut (miqot Indonesia adalah Yalamlam, pent.) untuk melampauinya tanpa ihrom sebagaimana ditegaskan dalam banyak dalil dan ditandaskan oleh para ulama." (Fiqh Nawazil al-Jizani 2/317, Taisir Alam al-Bassam 1/572-573)

7. NAMA MIQOT MADINAH

Miqot penduduk Madinah atau jama'ah haji yang lewat Madinah adalah Dzul-Hulaifah[2] sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun penamaannya dengan "Bir Ali" sebagaimana yang populer di masyarakat maka hendaknya diganti. Sebab bagaimanapun lafazh yang tertera dalam hadits itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata sumber penamaan Bir Ali (Sumur Ali) adalah cerita yang laris-manis di kalangan Rofidhoh (Syi'ah) bahwa Ali bin Abu Thalib radhiyallahu'anhu pernah bertarung dengan jin di sumur tersebut, sehingga karena itulah disebut Bir Ali.

Para ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan batilnya cerita tersebut, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah 8/161, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 2/344, Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Ishobah 1/498, Mula Ali al-Qori dalam al-Maslak al-Mutaqossith hal. 79, dan lainnya. (Qoshoshun La Tatsbutu Masyhur Hasan Salman 7/95-119)

8. DZIKIR KETIKA THOWAF

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Disunnahkan ketika thowaf untuk berdzikir dan berdo'a dengan do'a-do'a yang disyari'atkan. Kalau mau membaca al-Quran dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada do'a tertentu dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh berdo'a dengan umumnya do'a-do'a yang disyari'atkan. Adapun yang disebutkan kebanyakan manusia tentang adanya do'a khusus di bawah mizab (talang Ka'bah) dan selain-nya[3], semua itu tidak ada asalnya." (Majmu' Fatawa 26/122)

9. PROBLEM ORANG BOTAK

Telah dimaklumi, dalam haji ada syari'at cukur / memendekkan rambut. Namun bagaimana dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk dicukur? Sebagian fuqaha mengatakan: Hendaknya dia tetap melewatkan alat cukur di kepalanya. Namun pendapat yang benar ialah hal ini dibenci, syari'at bersih darinya, (perbuatan itu) sia-sia dan tiada faedahnya, sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah (perantara) saja bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah tidak bermakna lagi. Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir sedangkan dzakarnya sudah terkhitan, perlukah dikhitan lagi? Ataukah melewatkan pisau padanya? Pendapat yang benar adalah tidak perlu. (Lihat Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnul Qoyyim hal. 330)

10. TITIP SALAM NABI -Shallallahu'alaihi Wa Sallam-

Budaya titip atau kirim salam untuk Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam kepada para jama'ah haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan diingatkan, sebab hal itu tidak boleh dan termasuk kategori perkara baru dalam agama. Alhamdulillah, termasuk keluasan rohmat Alloh kepada kita, Dia menjadikan salam kita untuk Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam sampai kepada beliau di manapun kita berada, baik di ujung timur maupun barat. Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي أَيْنَ كُنْتُمْ

"Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan (jangan jadikan) rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bersholawatlah kepadaku karena sesungguhnya sholawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada."

Hadits-hadits yang semakna dengannya banyak sekali (lihat al-Mustadrok 'ala Mu'jam Manahi Lafzhiyyah Sulaiman al-Khurosi hal. 231-232).

[Majalah Al-Furqon, Edisi 5 Th. ke-6, 1427 H]
______________

Catatan Kaki:
[1].    Bacalah risalah beliau yang berjul "Ad-Dalaail Al-Qur'aniyyah fi Annal Uluma wal A'mal Nafi'ah al-Ashriyyah Dakhilah fii Diinil Islam
[2].    Nama sebuah desa besar di jalan Madinah dulu (lihat Mu'jam Buldan 2/111). Di sana ada sebuah masjid yang dulu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam ketika berangkat haji, beliau sholat dan berihrom di sana. Jaraknya dari Madinah kurang lebih 3 mil, dijangkau dengan mobil sekitar seperempat jam (lihat al-Haj al-Mabrur Abu Bakar al-Jaza'iri hal. 32)
[3].    Seperti doa/dzikir tertentu untuk setiap putaran thowaf dan sa'i, maka ini juga tidak ada asalnya. (Lihat at-Tahqiq wal Idhoh Abdul Aziz bin Baz hal. 29, Manasik Haji wal Umrah Ibnu Utsaimin hal.119, Syarh Manasik Haji wal Umrah Sholih al-Fauzan hal. 75, Tashih Dua' Bakar Abu Zaid hal. 520)

Ebook Oleh: www.ibnumajjah.wordpress.com
Download ebook: 10 Faedah Tentang Haji

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 10 Faedah Tentang Haji Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top