728x90 AdSpace

Pos Terbaru

10 Faedah Tentang Ikhtilaf


Oleh: Ustadz Aris Munandar hafidzahullah

1. BEDAKAN MASALAH KHILAFIYYAH DAN IJTIHADIYYAH

Slogan “Tidak boleh inkarul munkar atau saling menyalahkan dalam masalah khilafiyyah” secara mutlak adalah slogan yang tidak tepat karena masalah yang diperselisihkan atau khilafiyyah itu ada dua macam:

Pertama: Masalah khilafiyyah yang terdapat dalil dari al-Qur’an dan Sunnah atau ijma’ yang menunjukkan benarnya salah satu pendapat yang ada. Dalam kondisi ini kita wajib mengikuti dalil dan mengingkari orang yang mengambil pendapat selainnya, dengan tetap memaklumi (semacam memberi udzur, -ed) ulama mujtahid yang mengambil pendapat yang salah.

Kedua: Masalah khilafiyyah (perbedaan) yang tidak terdapat di dalamnya dalil tegas dari al-Qur’an dan Sunnah ataupun ijma’. Masalah semacam ini disebut masalah ijtihadiyyah, karena tiap-tiap ulama yang berselisih itu beramal atau berfatwa berdasarkan hasil ijtihadnya. Nah, dalam masalah semacam ini tidak boleh ada inkarul munkar atau saling menyalahkan. Tidak sepatutnya dalam kondisi ini ada pihak-pihak yang memaksakan pendapatnya kepada pihak lain karena semua pihak yang ada tidak menyelisihi dalil atau ijma’, hanya menyelisihi ijtihad sebagian ulama yang berijtihad. (Lihat Bayan ad-Dalil ‘ala Buthlani at-Tahlil karya Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan takhrij Hamdi Abdul Majid as-Salafi hlm. 145-146, terbitan al-Maktab al-Islami Beirut, cetakan pertama 1988; I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Robbil ‘Alamin karya Ibnul Qoyyim, tahqiq Masyhur bin Hasan ali Salman 5/242-243, terbitan Dar Ibnul Jauzi Damam KSA, cetakan pertama 1423 H; dan ad-Duror as-Saniyyah fil Ajwibah an-Najdiyyah 4/8-9, cetakan pertama 1414 H)

2. KONSEKUENSI DARI MASALAH IJTIHADIYYAH

Ketika menjelaskan Masa’il Jahiliyyah (perilaku orang-orang jahiliah) yang kedua, Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah mengatakan: “Jika penduduk suatu negeri itu menganut salah satu pendapat dari berbagai pendapat yang masuk dalam ranah ijtihad, itulah pendapat-pendapat yang tidak tampak secara jelas kebenaran salah satu pendapat, mereka bersatu untuk mengamalkan salah satu pendapat fiqih yang bersifat sebagaimana di atas, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk memecah belah persatuan ini, bahkan sepatutnya menjaga kebersamaan dan tidak menimbulkan perselisihan.” (Syarh Masa’il Jahiliyyah hlm. 46, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama 1421 H)

3. DUA JENIS PERBEDAAN PENDAPAT

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
“Perbedaan pendapat itu ada dua macam. Yang pertama adalah perbedaan pendapat yang hukumnya haram. Sedangkan macam yang kedua tidaklah kukatakan hukumnya haram (baca: boleh). Perbedaan pendapat seperti apa yang hukumnya haram?

Jawabannya, semua perkara yang telah Allah jelaskan secara gamblang hukum perkara tersebut baik dalam al-Qur’an maupun melalui lisan Nabi-Nya, maka tidaklah halal bagi semua orang yang telah mengetahui dalil tersebut untuk berbeda pendapat tentangnya.

Sedangkan perbedaan pendapat jenis kedua adalah semua masalah yang memang multi sudut pandang atau hukumnya mungkin untuk diketahui dengan menggunakan qiyas. Oleh karena itu, ada yang menyimpulkan hukum berdasarkan makna yang memang sangat mungkin dimuat oleh dalil atau ada yang membuat kesimpulan hukum berdasarkan qiyas meski hasil hukumnya berbeda dengan yang lain. Menurutku, orang tersebut tidak perlu disudutkan sebagaimana orang yang menyelisihi dalil tegas disudutkan.” (ar-Risalah karya Imam asy-Syafi’i, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir hlm. 536-537, terbitan Maktabah Dar at-Turots kairo, cetakan ketiga 1426 H)

4. DUA JENIS PERBEDAAN PENDAPAT DALAM AL-QUR’AN

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Perbedaan pendapat sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam al-Qur’an itu ada dua jenis. Yang pertama, perbedaan pendapat di antara dua belah pihak dan keduanya tercela.” Lalu beliau contohkan dengan beberapa ayat dalam al-Qur’an semisal QS. al-Baqoroh [2]:186, Ali Imron [3]:19, dan al-Mu’minun [23]: 53.

Kemudian beliau menyebutkan bahwa perbedaan pendapat jenis pertama ini disebutkan dua hal: (1) kezholiman, dan (2) kebodohan. Kemudian beliau mengatakan: “Kebodohan dan kezholiman adalah akar dari semua bentuk kejelekan.”

Selanjutnya, beliau mengatakan: “Mayoritas perselisihan yang berujung dengan munculnya berbagai kelompok ahli bid’ah itu termasuk dalam perselisihan jenis pertama. Demikian pula, perselisihan yang berujung pada pertumpahan darah, perampasan harta, permusuhan, dan kebencian. Salah satu kelompok tidak mau mengakui kebenaran yang ada pada kelompok yang lain dan tidak mau bersikap adil kepada kelompok lain. Bahkan kebenaran yang ada pada satu kelompok itu bercampur dengan berbagai kebatilan. Demikian pula kondisi kelompok yang kedua.” (Iqtidho’ ash-Shiroth al-Mustakim li Mukholafati Ashhab al-Jahim, tahqiq Dr. Nashir al-‘Aql 1/146-156)

5. PERBEDAAN VARIATIF DAN PERBEDAAN KONTRADIKTIF

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan pendapat itu ada dua macam:

Pertama, perbedaan variatif (tanawwu’). Perbedaan jenis ini memiliki beberapa bentuk:
  1. Dua-duanya disyariatkan, semisal perbedaan dalam cara baca (qiro’ah) al-Qur’an, perbedaan redaksi adzan, iqomah, do’a iftitah, bacaan tasyahud, tata cara shalat khouf, bilangan takbir dalam shalat ‘id atau dalam shalat jenazah.
  2. Perbedaan ungkapan dengan muatan makna yang sama, semisal perbedaan di antara ulama dalam mendefinisikan berbagai istilah.
  3. Makna berbeda namun tidak bertolak belakang; yang pertama benar, yang kedua tidak salah. Di antara contohnya adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar melaksanakan shalat di perkampungan Bani Quroizhoh.
  4. Dua hal yang keduanya dibenarkan dalam syari’at lalu ada satu pihak memilih satu hal dan pihak kedua memilih hal yang lain. Semisal ada pesantren yang menekankan penguasaan terhadap ilmu-ilmu keislaman dan pesantren yang menitikberatkan pada hafalan al-Qur’an.
Kedua, perbedaan kontradiktif. Itulah dua pendapat yang saling bertolak belakang, boleh jadi dalam masalah aqidah ataupun dalam masalah fiqih. Dalam masalah aqidah, semisal dua kelompok yang saling menyesatkan kelompok yang lain. Dalam masalah fiqih, semisal satu perbuatan yang diwajibkan oleh satu pihak namun diharamkan oleh pihak yang lain. (Lihat Iqtidho’ karya Ibnu Taimiyyah tahqiq Dr. Nashir al-‘Aql 1/149-151, cetakan ketujuh 1419 H diterbitkan oleh Depag KSA)

6. MADZHAB ZHOHIRI

Syaikh Abdul Aziz ar-Rois rahimahullah mengatakan:

ومما قال شيخ الاسلام إبن تيمية في المجلد الخامس من (منهاج السنة ): “كل قول تفردت به الظاهرية فهو خطأ” وذلك أنهم إذا انفردوا بقول فقد صار قولهم قولا محدثا لان الظاهرية متأخرون، وقد أشار إلي هذا الوجه إبن رجب في شرحه علي البخري “.

“Di antara perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di jilid kelima dari Minhajus Sunnah adalah: ‘Semua pendapat yang hanya dikatakan oleh madzhab Zhohiri adalah pendapat yang salah.’ Hal ini dikarenakan jika ada suatu pendapat yang hanya dikatakan oleh Zhohiri maka pendapat mereka adalah pendapat yang baru karena kemunculan zhohiriyyah itu belakangan. Penjelasan semacam ini telah diisyaratkan oleh Ibnu Rojab dalam syarh beliau untuk Shahih al-Bukhari.” (Syarh Dalil ath-Thalib oleh Syaikh Abdul Aziz bin Rois ar-Rois, Muqoddimah fi Dirosah al-Fiqh hlm. 12, bisa didownload di situs resmi beliau)

7. BEDA PENDAPAT KARENA TAKUT KEHILANGAN PENDAPATAN

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan:

وإن هذه الامة لم تختلف في ربها عز وجل ولا في نبيها ولا في كتابها، انما اختلفوا في الدينار والدرهم

Sesungguhnya umat ini tidaklah berselisih gara-gara Robbnya, nabi, ataupun kitab sucinya. Mereka hanya berselisih gara-gara dinar dan dirham (baca: uang).” (Shifah ash-Shofwah, karya Ibnul Jauzi, tahqiq Mahmud Fakhuri dan Muhammad Rowwas Qol’aji 2/115, terbitan Darul ma’rifah Beirut, cetakan ketiga 1405 H)

8. PERBEDAAN UMATKU ADALAH RAHMAT ?!

Abu Hamid al-Ghozali mengatakan:

فإنتظام أمر الكل بتعاون الكل وتكفل كل فريق بعمل ولو أقبل كلهم علي صنعة واحدة لتعطلت البواقي وهلكوا وعلى هذا حمل بعض الناس قوله صلي الله عليه وسلم إختلاف امتي رحمة ، أي إختلاف همهم في الصناعات والحرف

“Keteraturan dunia itu jika semua penduduk dunia saling bekerja sama dan masing-masing kelompok manusia melakukan apa yang menjadi profesinya. Andai semua manusia hanya melakukan satu profesi saja dan tidak ada yang menjalani profesi yang lain, niscaya penduduk dunia akan binasa. Oleh karena itu, sebagian manusia menafsirkan hadits Nabi “Perbedaan umatku adalah rahmat”[1] artinya perbedaan bakat umatku dalam industri dan profesi.’ (Ihya’ Ulumuddin karya Abu Hamid al-Ghozali 2/83, Darul Ma’rifah Beirut)

9. AHLUS SUNNAH MENJAUHI KHILAF

Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah mengatakan: “Dan kami –yaitu Ahli Sunnah- menjauhi kenyelenèhan, khilaf, dan perpecahan.”

Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Artinya nyelenèh dalam artian menyimpang dari Sunnah dan khilaf dalam pengertian menyelisihi al-jama’ah yang sama dengan salaf.” (al-Aqidah ath-Thahawiyyah Syarhun wa Ta’liqun karya al-Albani hlm. 80, terbitan al-Ma’arif Riyadh, cetakan pertama 1422 H).

Jadi, di antara karakter Ahli Sunnah adalah menjauhi khilaf dalam pengertian menyelisihi ijma’ salaf.

10. MENINGGALKAN NAHI MUNKAR PENYEBAB PERSELISIHAN

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٌ۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ (١٠٤) وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَـٰتُ‌ۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٌ۬

Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang besar. (QS. Ali Imron [3]: 104-105)

Setelah ayat yang menunjukkan wajibnya melakukan amar ma’ruf nahi munkar, Allah lanjutkan dengan larangan berselisih dan berpecah-belah. Apa hikmah di balik dihubungkannya dua ayat di atas?

Ibnu ‘Asyur mengatakan: “Dalam dua ayat di atas terdapat isyarat bahwa meninggalkan amar ma’ruf adalah penyebab terjadinya perpecahan dan perselisihan. Karena dengan hilangnya amar ma’ruf nahi munkar, banyak mucul sengketa dan berbagai bentuk godaan setan. Dengannya umat akan terpecah belah sejadi-jadinya.” (at-Tahrir wat Tanwir karya Muhammad ath-Thahir Ibnu ‘Asyur 4/42, terbitan Dar Sahnun Tunisia, 1997)


[1] Hadits ini tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat kembali majalah AL FURQON edisi 9 tahun ke-8 dalam rubrik hadits.

Sumber: http://maktabahabiyahya.wordpress.com/

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 10 Faedah Tentang Ikhtilaf Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top