Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi
1. NIKAH DENGAN JIN
Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Saya tidak
mengetahui dalil yang tegas dalam al-Qur’an maupun hadits yang
menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhohir
ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Alloh 'Azza wa jalla:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
Alloh menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri…. (QS. an-Nahl [16]: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Alloh kepada anak Adam bahwa
pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa dipahami dari situ
bahwa Alloh tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya
seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas.” (Adhwa’ul Bayan 3/386)
2. NIKAH BEDA AGAMA
“Nikah beda agama” dalam arti pernikahan antara seorang pria
non-muslim dengan muslimah adalah terlarang, namun dibolehkan bagi pria
muslim menikah dengan wanita ahli kitab dengan beberapa syarat.
Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Yahudi kepada salah seorang
ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan
wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!” Alim
tersebut menjawab: “Karena kami beriman dengan nabi kalian (Nabi Musa 'Alaishissalam), tetapi kalian tidak beriman dengan nabi kami (Nabi
Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam)!!” (Min Fawa’id Syaikhina Sami bin Muhammad ‘Ala Zadil Mustaqni’ oleh al-Hajjawi)
3. POLIGAMI
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah berkata: “Anehnya, para
penentang poligami dari jenis pria dan wanita tersebut, mayoritas mereka
tidak mengerti tatacara wudhu dan sholat yang benar, tetapi dalam
masalah poligami mereka merasa sebagai ulama besar!!”
Kata beliau pula: “Ketahuilah bahwa setiap orang yang berusaha untuk
mengharamkan poligami atau telah mengharamkannya atau mempersulitnya,
sesungguhnya dia telah berdusta tentang Alloh.” (Umdah Tafsir 1/458-461)
Syaikh Musthofa as-Siba’i (!)*
berkata: “Saya pernah mengunjungi salah satu yayasan di Irlandia tahun
1956 M, di sana terjadi dialog antara saya dengan ketua yayasannya, dia
berkata: ‘Kami orang-orang barat tidak membolehkan poligami. Dan menurut
kami, orang yang menikahi lebih dari satu istri adalah orang aneh atau
kelebihan syahwat!’ Saya katakan padanya: ‘Apa pendapatmu tentang Dawud,
Sulaiman, dan Nabi-nabi bani Isro’il yang mereka berpoligami semenjak
Ibrohim?!’ Dia lalu diam dan tidak bisa menjawab!” (al-Mar’ah Baina Fiqh wal Qonun hal. 96)
Seorang wanita Inggris pernah berkata: “Betapa hati ini rasanya
teriris-iris melihat para putri di negeri ini. Namun apalah artinya
kesedihan dan rasa kasihanku? Tidak ada artinya kecuali kita berusaha
mencari solusi yang dapat membendung kerusakan ini. Alangkah indahnya
ucapan Thomas yang menjelaskan penyakit beserta obatnya yaitu ‘bolehnya
poligami’. Dengan cara ini akan hilanglah kerusakan tersebut dan
putri-putri kita akan menjadi ibu rumah tangga yang baik. Sumber
kehancuran Eropa adalah undang-undang bahwa pria hanya boleh menikahi
satu wanita. Kerusakan ini akan bertambah semakin besar lagi selagi
poligami tidak diperbolehkan.” (Lihat Huquq Nisa’ fil Islam Muhammad Rosyid Ridho hal. 63)
4. UNTUK SIAPA PUTRIKU?!
Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri rahimahullah: “Saya memiliki
seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang
melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya?” Hasan menjawab:
“Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Alloh dan bertaqwa
kepada-Nya, sebab kalau dia mencintainya maka dia akan memuliakannya (istri) dan apabila dia membencinya maka dia tidak akan menzholiminya.” (‘Uyunul Akhbar Ibnu Qutaibah 10/17)
Nuh bin Maryam -salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin
menikahkan putrinya, terlebih dahulu dia bermusyawarah dengan seorang
tetangganya, lalu kata tetangganya: “Subhanalloh!! Semua orang datang
meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa
kepadaku!!” Nuh menimpali: “Pokoknya, engkau harus memberikan
pendapatmu!” Tetangganya lalu berkata: “Sesungguhnya pemimpin Persia
memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih
kehormatan! Nabi kalian Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam memilih agama!
Maka pilihlah sendiri, siapakah di antara mereka yang akan anda ikuti?!”
(al-Mustathrof al-Absyihi 1/102)
5. PERWAKILAN NIKAH
Tidak ada perselisihan di kalangan para fuqoha bahwa pernikahan
sebagaimana bisa dilakukan secara langsung bisa juga dengan perwakilan. (Badai’ Shanai’ 2/231, al-Mughni 7/352)
Dalil tentang bolehnya hal ini adalah kisah Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,
dahulunya dia adalah istri Ubaidullah bin Jahsy yang meninggal dunia di
kota Habasyah, lalu Najasyi menikahkannya dengan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan memberinya mahar empat ribu, kemudian mengirimnya kepada
Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersama Syurahbil bin Hasanah radhiyallahu ‘anhu. (HR. Abu Dawud: 2107, Nasa’i: 3350, dishohihkan al-Hakim 2/198 dan al-Albani. Ibnul Qoyyim berkata dalam Zadul Ma’ad 1/106: “Ini populer dan mutawatir menurut ahli sejarah.”)
Al-Kasani rahimahullah berkata: “Hal itu tidak luput bahwa
perbuatannya tersebut berdasarkan perintah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam atau
tidak, kalau dia melakukannya dengan perintah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
berarti dia adalah wakil beliau, adapun jika tanpa perintahnya lalu
beliau membolehkan akadnya, maka hal ini sama halnya dengan perwakilan.”
(Badai’ Shanai’ 2/231, lihat al-Fiqh al-Muyassar 3/20)
6. JANGAN SALAH PILIH
Imron bin Khiththon dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah,
namun akhirnya berubah menjadi gembong Khowarij tulen. Alkisah, dia
punya sepupu (wanita) berpemahaman Khowarij bernama Hamnah. Karena
kecantikannya, maka Imron pun jatuh cinta kepadanya dan hendak
menikahinya. Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imron menjawab:
“Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham
Khowarij!” Namun ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya, tetapi
malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khowarij tulen!!
Menariknya, Imron adalah orang yang berkulit hitam sedang istrinya
cantik jelita. Tatkala malam pertama, sang istri berkata kepadanya: “Aku
dan kamu akan masuk surga.” Kata Imron: “Apa sebabnya?” Jawab istrinya:
“Karena engkau mendapat kenikmatan (istri cantik) lalu kamu bersyukur,
dan aku mendapat musibah (suami berkulit hitam) lalu aku sabar!!” (Siyar A’lam Nubala’ adz-Dzahabi 4/214, Mizanul I’tidal adz-Dzahabi 5/286, Tahdzib Tahdzib Ibnu Hajar 8/127-129)
Syaikh Bakar Abu Zaid rahimahullah berkomentar tentang kisah ini:
“Dengan demikian, anda mengetahui bahaya bergaul dan menikah dengan para
ahli bid’ah dan aliran-aliran sesat. Tidaklah perubahan drastis Iraq
dari mayoritas Ahli Sunnah menjadi mayoritas Syi’ah melainkan karena
Ahli Sunnah menikah dengan Syi’ah sebagaimana dalam al-Khuthuth al-’Aridhoh oleh Muhibbuddin al-Khothib.” (an-Nazho’ir hal. 90-91)
7. BILA ORTU MENYURUH
Ibnu Muflih rahimahullah berkata: “Apabila seorang ayah
menyuruh anaknya agar menceraikan istrinya maka tidak wajib ditaati.
Demikian pendapat mayoritas sahabat kami (Hanabilah, pen.).”
Sanadi berkata: Ada seorang lelaki pernah bertanya kepada Abu
Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah) seraya mengatakan:
“Sesungguhnya ayahku menyuruhku agar menceraikan istriku.” Beliau
menjawab: “Jangan engkau menceraikannya.” Lelaki itu berkata lagi:
“Bukankah Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh anaknya (Abdulloh bin Umar radhiyallahu 'anhuma) agar menceraikan istrinya?” Kata Imam Ahmad rahimahullah: “Benar, kalau memang ayahmu seperti Umar.” (Yakni dalam keadilan dan tidak mengikuti hawa nafsu seperti dalam masalah ini). (al-Adab Syar’iyyah 2/77-78)
8. SIFAT UMUMNYA WANITA
Ada sebuah syair yang konon dinilai banyak penyair sebagai “syair
terindah tentang sifat umumnya wanita”. Ialah syair Alqomah bin Abdah
at-Tamimi sebagai berikut:
فَإِنْ تَسْــــــــــــــــأَلُونِـيْ بِـــالــــــــــــــنِّسَـــــــــــــــاءِ فَــــــــإِنَّنِــــي
بَــــــــصِيْـــــــــــــــــرٌ بِــــــــــأَدْوَاءِ الــــــــــــــــــنِّسَـــــــــــــــاءِ طَبِــــــــــــــــــــــيْـــــــــــــــــــــبُ
إِذَ شَــــــــــــابَ رَأْسُ الْـــــــــــــــــــــــــــمَرْءِ أَوْ قَلَّ مَـــالُـــــــــــــــــــــهُ
فَلَــــــــــــــــــــــيْــــــــــــــــــــــسَ لَـــــــــــــــــــهُ فِــيْ وُدِّهِــــــــــــــنَّ نَضِـــــــــــــــــــــــــــــــــبُ
يُـــــــــــــــــــــــرِدْنَ ثَـرَاءَ الْـــــــــــــــــــمَالِ حَـــيْــــــــــــــــــثُ عَلِــــــــــــــــــمْنَهُ
وَشَـــــــــــــــــــــــــــرْخُ الــــــــــــــــــــــشَّــــــــــــبَابِ عِنْدَهُنَّ عَجِـــــــــــــــــيْــــــــــــــــبُ
Apabila kalian bertanya kepadaku soal wanita
Akulah orang yang mengerti tentang penyakit mereka dan akulah dokter mereka
Jika rambut seorang pria telah beruban atau sedikit hartanya
Maka dia tidak lagi dicintai oleh wanita
Para wanita sangat menginginkan kekayaan harta
Sebelum menikah, dianjurkan bagi seorang lelaki untuk melihat (nazhor) calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam kepada seseorang yang ingin menikah:
اِذْهَبْ فَانْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرٰى اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
“Pergi dan lihatlah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan rumah tangga kalian berdua.” (HR. Ibnu Majah: 1865, Ibnu Hibban: 4043, lihat ash-Shohihah al-Albani: 96)
Namun hal itu dengan ketentuan beberapa syarat sebagai berikut:
- Tidak hanya berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.
- Pandangannya tanpa syahwat karena tujuan melihat di sini adalah untuk mengetahui saja bukan untuk kelezatan.
- Ada kemungkinan besar untuk diterima. Artinya, kalau dia seorang miskin tapi berkeinginan untuk melamar putri pejabat tinggi misalnya, di sini kemungkinan besar dia tidak diterima, maka tidak boleh.
- Melihat anggota badan yang biasa nampak seperti wajah, telapak tangan, kaki dan sejenisnya.
- Betul-betul berkeinginan untuk nikah bukan hanya mencoba-coba dan berkeliling kepada wanita.
- Wanita tidak bersolek dan berdandan seronok sehingga menimbulkan fitnah, (lihat Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin 12/22).
10. CANDA ULAMA
Kebiasaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah setelah Isya’ adalah
mengundang orang untuk makan malam, kalau ada seorang yang udzur, beliau
berkata kepadanya: “Kamu ini takut kepada istrimu, kalau kamu tidak
takut, maka duduk dan makan malamlah bersama kami, tapi kalau takut
kepadanya, pergilah.” Akhirnya orang itu terdesak untuk duduk.
Suatu saat, beliau berkata kepada salah seorang penuntut ilmu:
“Kenapa kamu tidak poligami?” Jawabnya: “Ya Syaikh, saya muwahhid.” Kata
Syaikh: “Miskin, itu tauhidnya para penakut!!” (Imam Ibnu Baz Durusun wa ‘Ibar Abdul Aziz as-Sadhan hal. 49)
Dalam pelajaran fiqih, ketika membahas tentang cacat dalam
pernikahan, seorang murid bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Wahai Syaikh -semoga Alloh memberkahi anda- bagaimana seandainya
ada seorang lelaki menikah, ternyata setelah itu ketahuan istrinya tidak
punya gigi, bolehkah dia mencerainya?!!” Syaikh menjawab: “Itu istri
yang sangat istimewa!! Karena dia tidak mungkin dapat menggigitmu!!”
Sumber: Majalah Al-Furqon Gresik, Edisi 7 Tahun 6_1428 H yang tulisannya disalin dari
e-Book ini didownload dari www.ibnumajjah.wordpress.com
* Dia adalah seorang pemimpin umum Ikhwanul Muslimin di Syiria. Dikenali sebagai seorang yang berakidah sufi sebagaimana mursyidnya Hasan al-Banna. Beliau sering melakukan acara-acara bid’ah yang diamalkan oleh penganut sufi yang diwarisi dari mursyidnya atau dari kalangan syeikh-syeikh tariqat kesufian. Antara petanda bahwa Mustafa as-Siba’i seorang sufi yang menghidupkan amalan kuburi ialah apabila tersingkap kata-kata syirik di dalam syairnya:
يَاسَيِّدِيْ يَاحَبِيْبَ اللهِ جِئْتُ إِلَى * أَعْتَابِ بَابِكَ أَشْكُوْ الْبِرْحَ مِنْ سَقَمِيْ
“Wahai tuanku, wahai kekasih Allah, aku telah datang di hadapan *Ambang pintumu, aku mengadukan penderitaanku yang dari berpunca penyakitku”.
[Lihat: Majalah “Hadharatul Islam”. Edisi 4 dan 5. Jamadil Akhir dan Sya’ban]
Jelas dari syair tersebut bahwa Mustafa as-Siba’i telah beristighasah (meminta pertolongan) kepada orang yang sudah wafat (mati). Perbuatan seperti ini hendaklah dijauhi kerana telah disepakati oleh Imam as-Syafie, Maliki, Hambali, Hanafi, Ibnu Taimiyah, Ibn Qaiyim dan para barisan ulama Salaf as-Soleh tentang haram dan syiriknya perbuatan beristighasah kepada kuburan sekalipun kubur para wali, nabi atau rasul.
Mungkin ada yang menyangka bahwa Mustafa as-Syiba’i melakukannya di awal gerakannya tetapi sebenarnya dia beristighasah di ujung hayatnya dan berterusan sampai beliau meninggal dunia. Semoga Allah melapangkan kuburnya, mengampuni setiap dosa kesalahannya serta merahamatinya.
Di dalam buku yang dipenuhi pembohongan, putar balik, kecurangan ilmu dan khianat ilmiyah (Al-Ikhwnul Muslimun Anugerah Allah Terzalimi), [Lihat: Al-Ikhwanul Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi. Hlm. 154-155. Farid Nu’man] terisi hujah-hujuh tumpul bertujuan mempertahankan Ikhwanul Muslimin dan para tokohnya, yang mana penulis cuba mempertahankan bahwa tawassul adalah bukan persoalan akidah tetapi persoalan fiqhiyah.
Tidak dibawakan walau sepotong ayat al-Quran, hanya dibawakan hadis sahih tetapi amat disesalkan beliau menyalah-gunakan hadis ketika mempertahankan tawassulnya Hasan al-Banna serta tokoh-tokoh dalam jamaahnya, karena sahabat yang bertawassul dengan Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam mereka bertawassul diketika Nabi masih hidup atau bertawassul dengan sahabat sebagaimana Umar bin al-Khattab radiallahu ‘anhu bertawassul kepada Abbas radiallahu ‘anhu yang Abbas juga masih hidup.
Dibawakan juga oleh penulis pendapat para ulama yang tidak ditunjukkan rujukannya kecuali merujuk kepada tokoh Ikhwanul Muslim antaranya Yusuf al-Qaradhawi seorang anak murid Hasan al-Banna yang pasti hanya mempertahankan syeikhnya. Malah jika dibaca dan diteliti tulisannya menunjukkan Si Penulis masih jahil dalam persoalan tawassul. Contohnya dibawakan fatwa Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah: “Tidak apa-apa bertawassul dengan orang-orang soleh”.[Lihat: Al-Ikhwanul Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi. Hlm. 154-155. Farid Nu’man.] Walaupun disebutkan nama kitabnya, malangnya tidak disebutkan halamannya (muka suratnya). Jika penulis jujur dan mampu membaca keseluruhan fatwa Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pasti penulis menolak amalan tawassul gaya Hasan al-Banna dan para tokoh jamaahnya, karena Muhammad bin Abdul Wahhab hanya membolehkan bertawassul kepada orang yang masih hidup, beliau mengharamkan bertawassul kepada orang yang telah mati, sama saja orang yang mati tersebut para nabi, rasul, wali atau orang-orang soleh.
Begitu juga jika diteliti dan disemak semua kitab-kitab tulisan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan Syeikh Muhammad Nasruddin al-Albani rahimahullah yang dijadikan hujah oleh penulis untuk menghalalkan bertawassul, ternyata mereka semua memasukkan persoalan tawassul ke dalam bab akidah dan hanya membolehkan bertawassul dengan nama-nama Allah yang husna, amal soleh, kepada orang Islam yang masih hidup atau melalui doa orang-orang soleh, tetapi mereka semua mengharamkan bertawassul dengan orang yang telah mati sebagaimana fatwanya Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Sumber tambahan ini admin dapat dari sini dengan penyesuaian bahasa.
[1]
Al-Bayan wa Tabyin al-Jahizh 3/329 dan asy-Syi’ru wa as-Syu’ara Ibnu
Qutaibah 1/225, lihat Mausu’ah Syi’riyyah Badr an-Mashir hal 476
Sumber: http://maktabahabiyahya.wordpress.com/
Sumber: http://maktabahabiyahya.wordpress.com/
nice share gan , kerennn infonya, mantap
BalasHapusSouvenir Pernikahan Murah Kediri