Aroma Syi'ah Tercium Dari Idahram
Aroma syi'ah sangat mencolok dalam buku idahram "Sejarah Berdarah….". Diantara yang menunjukan akan hal ini :
Pertama : Dalam bukunya (hal 203) idahram menyebutkan bahwa setidaknya dalam dunia Islam ada tujuh madzhab yang dikenal, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab as-Syafii, Madzhab Hanbali, Madzhab Dzohiri, Madzhab Ja'fari, dan Madzhab Imamiyah. Tentunya hal ini sangat jelas menunjukkan pembelaan idahram terhadap dua madzhab syi'ah (Ja'fari dan Imamiyah), dimana idahram mensejajarkan dua madzhab ini dengan madzhab-madzhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Dzohiri). Dalam buku-buku Ahlus sunnah wal jama'ah yang membicarakan tentang firqoh-firqoh sesat maka sekte syi'ah dimasukkan dalam firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Karena hal ini merupakan kesepakatan ahlus sunnah wal jama'ah. Meskipun akhir-akhir ini ada segelintir ahlus sunnah yang terpedaya oleh kaum syi'ah yang mencoba menjadikan madzhab syi'ah sebagai madzhab yang ke 5 dalam dunia Islam.
Kedua : Idahram sangat banyak menukil dari buku-buku sejarawan syi'ah dalam rangka mencerca kaum salafy wahabi demikian juga idahram banyak mengambil informasi dari situs-situs sekte syi'ah.
Ketiga : kedustaan yang banyak dilakukan oleh idahram, hal ini merupakan kebiasaan kaum syi'ah yang gemar berdusta, bahkan menjadikan dusta (taqiyyah) sebagai ibadah yang sangat mulia.
Meskipun tidak bisa dipastikan apakah idahram seorang syi'ah tulen yang sedang menyamar dan mengesankan dirinya sebagai seorang penulis ahlus sunnah?, akan tetapi yang jelas idahram sedang mempromosikan madzhab syi'ah dalam bukunya tersebut.
Judul buku idahram "Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi, mereka membunuh semuanya termasuk para ulama!!, yang sangat provokatif ini ternyata setelah diamati justru sangat cocok dengan kaum syi'ah. Pembantaian ahlus sunnah di Syiria masih terus berlanjut hingga detik penulisan buku ini…
Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum paham tentang aqidah dan bahayanya sekte syi'ah. Terlebih-lebih lagi –semakin menjadikan samarnya kesesatan syi'ah- ternyata sebagian pemuka agama di tanah air ikut-ikutan membela sekte syi'ah !!!.
Sungguh sangat menyedihkan tatkala nampak sebagian sufi yang ikut-ikut melariskan kedustaan yang dihembuskan oleh kaum syi'ah tentang gerakan dakwah Wahabi, lantas nampaklah kecondongan sebagian kaum sufi tersebut kepada syi'ah, seakan-akan mereka melupakan bahwa kaum syi'ah inilah yang telah mengkafirkan para sahabat, bahkan para ahlus sunnah, bahkan membunuh dan membantai para ahlus sunnah!!!. Maka apakah karena kesamaan yang terdapat pada sebagian sufi dengan syi'ah (sama-sama hobi beribadah di kuburan) menjadikan sebagian kaum sufi ikut menyerang dakwah Wahabi dan tidak membantah syi'ah bahkan malah menjadi "teman sejoli'??!!!
Karenanya dalam artikel ini akan dipaparkan secara singkat tentang sejarah berdarah sekte syi'ah dan juga akan dikupas tentang dasar-dasar aqidah kaum syi'ah agar jangan sampai masyarakat Indonesia tertipu oleh mereka.
BAB PERTAMA
SEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI'AH
SEJARAH BERDARAH HITAM SEKTE SYI'AH
Mereka membunuh semuanya, para ulama, kaum usia lanjut, para wanita, bahkan balita…!!!!
Kalau membicarakan tentang kejahatan
kaum syi'ah maka sangatlah banyak… dari zaman dahulu hingga masa kita
sekarang. Terlalu sering kita mendengar berita tentang pembantaian ahlus
sunnah bahkan para ulama ahlus sunnah di Iran dan Iraq…
Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi'ah.
Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi'ah di Suria… maka tidak perlu heran… pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi'ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi'ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)
Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi'ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi'ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi'ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi'ah diakibatkan syi'ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah.
Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi'ah
Bagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi'ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi'ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi'ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.
As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi'ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi'ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu'maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).
Ia berkata:
"Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi'ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi'ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij…." (Al-Anwaar An-Nu'maaniyah 2/210)
Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi'ah ahlul bait, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya. Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : "Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seorangpun yang berkata "Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad", akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi'ah kami"
Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.
Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali… maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….
Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi'ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul bait. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, "Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian"
Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelisihi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi'ah ahlul bait)
"Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi'ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi'ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, "Aku berkata kepada abu Abdillah 'alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?". Ia berkata, "Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!". Aku berkata, "Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?", ia berkata, "Ambilah semampumu !"
"Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi'ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim 'alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : "Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya". Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis" (Demikian perkataan Ni'matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu'maaniyah 2/212)
Kesimpulan dari penjelasan Ni'matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :
Oleh karenanya sebagian syi'ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.
Berkata Hazim al-A'roji -salah seorang pemimpin pasukan syi'ah-, "Fatwa sudah ada… fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis"
As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi'ah abad ini- berkata,
Semua itu merupakan hal yang lumrah di mata syi'ah.
Jika kita menyaksikan pembantaian anak-anak, para wanita, orang-orang tua, penyiksaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kaum syi'ah di Suria… maka tidak perlu heran… pembantaian ahlus sunnah merupakan ibadah di mata syi'ah. Mereka telah mewarisi adat kebiasaan mereka ini dari nenek moyang mereka. Terlalu banyak potongan clip-clip video tentang pembantaian ahlus sunnah di Suria yang dilakukan oleh Syi'ah An-Nushoiriyah dengan cara yang sangat biadab, sebagiannya bisa dilihat di (http://videosyiah.com/?dir=Membunuh%20Ummat%20Islam)
Sementara kenyataan yang ada tatkala Syi'ah hidup di negeri ahlus sunnah maka mereka sama sekali hidup dengan tenang, dan bisa menjalankan ibadah mereka dengan tenang tanpa ada gangguan dari ahlus sunnah. Lihatlah bagaimana syi'ah bisa bebas bermondar-mandir di negara Arab Saudi yang merupakan basisnya ahlus sunnah. Demikian pula keberadaan syi'ah di negeri yaman, mereka bisa hidup dengan tenang, hanya saja akhir-akhir ini terjadi peperangan sunnah versus syi'ah diakibatkan syi'ah yang memulai terlebih dahulu menyerang sunnah.
Ahlus Sunnah Najis dan Halal Dibunuh Menurut Kaum Syi'ah
Bagi siapa saja yang menelaah tentang aqidah syi'ah terhadap ahlus sunnah maka ia tidak akan heran dengan pembantaian-pembantaian yang dilakukan syi'ah terhadap Ahlus Sunnah. Syi'ah memandang kafirnya ahlus sunnah, bahkan najis.
As-Sayyid Nimatullahi al-Jazaairi (wafat 1112 H), seorang ulama terkemuka syi'ah dalam kitabnya yang sangat masyhur dan dijadikan rujukan oleh kaum syi'ah (yaitu kitab al-Anwaar an-Nu'maaniyah, terbitan Daar al-Kuufah, cetakan pertama tahun 1429 H/1998 M).
Ia berkata:
"Adapun Nashibi (*ahlus sunnah)…., makna nashibi yang datang dalam riwayat-riwayat bahwasanya ia adalah najis, dan lebih buruk daripada seorang yahudi, nasharani, dan majusi, dan ia adalah kafir najis berdasarkan ijmak ulama imamiyah (syi'ah/rofidhoh)…, dan pendapat yang dipilih oleh mayoritas Ashaab (ulama syi'ah) bahwasanya yang dimaksud dengan nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada ahlu bait Muhammad dan nampak kebencian mereka sebagaimana yang ada pada khawarij…." (Al-Anwaar An-Nu'maaniyah 2/210)
Guru kami As-Syahiid Ats-Tsani…berpendapat bahwa Nashibi adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi'ah ahlul bait, dan nampak menjelek-jelakan mereka, sebagaimana ini adalah kondisi mayoritas al-mukholifin/para penyelisihi (*yaitu ahlus sunnah) di zaman ini di setiap kota. Dengan demikian maka tidak keluar dari definisi nasibi keculai orang-orang yang lemah dari mereka, orang-orang yang taklid buta, orang-orang pandir, para wanita dan yang semisalnya. Definisi nasibi ini lebih utama. Dan ditunjukkan oleh sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh As-Shoduuq… ia berkata : "Bukanlah nashibi orang yang menegakkan permusuhan kepada kita ahlul bait, karena engkau tidak akan mendapati seorangpun yang berkata "Aku membenci Muhammad dan keluarga Muhammad", akan tetapi nashibi adalah orang yang menegakkan permusuhan kepada kalian, padahal dia tahu bahwasanya kalian berwalaa kepada kami, dan kalian adalah syi'ah kami"
Dan banyak riwayat yang semakna dengan ini.
Dan telah diriwatahkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya tanda orang-orang nashibi adalah mendahulukan selain Ali atas Ali… maksudnya yaitu mendahukulan selain Ali di atas Ali yaitu dengan cara meyakini hal tersebut dan memastikan….
Definisi ini didukung dengan bahwasanya para imam dan pemuka-pemuka syi'ah telah memberikan lafal Nashibi kepada Abu Hanifah dan yang semisalnya, padahal Abu Hanifah tidaklah menegakan permusuhan kepada ahlul bait, bahkan ia mengkhususkan waktu untuk ke ahlul bait, ia menampakan kecintaan kepada ahlul bait. Memang benar, ia menyelisihi pendapat ahlul bait, ia berkata, "Ali berpendapat demikian, dan aku berpendapat demikian"
Dari sini memperkuat pendapat As-Sayyid Al-Murtdho dan Ibnu Idriis, serta sebagian guru-guru kami di zaman ini akan najisnya seluruh para penyelisihi (ahlus sunnah), memandang adanya penggunaan kalimat kufur dan syirik kepada mereka dalam al-kitab dan as-sunnah, dan lafal ini mencakup mereka tatkala diitlakan. Dan karena sesungguhnya telah jelas bagi engkau bahwasanya mayoritas mereka adalah nashibi dalam definisi ini (*memusuhi syi'ah ahlul bait)
"Perkara yang kedua : yaitu tentang bolehnya membunuh mereka (ahlus sunnah) dan halalnya harta mereka. Dan engkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas ashab (para ulama syi'ah) telah menyebutkan pengertian nashibi dengan definisi khusus ini dalam bab thoharoh dan najis. Dan hukum nashibi di sisi mereka (para ulama syi'ah) adalah seperti seorang kafir harbi dalam mayoritas hukum-hukum fikih. Adapun berdasarkan definisi yang telah kita sebutkan maka hukumnya mencakup (umum) sebagaimana engkau tahu, As-Shoduuq meriwayatkan kepada Dawud bin Farqod, ia berkata, "Aku berkata kepada abu Abdillah 'alaihis salaam, apa pendapatmu tentang membunuh nashibi?". Ia berkata, "Nashibi darahnya halal, akan tetapi lindungilah dirimu, jika kau mampu untuk menindihkan dinding kepadanya, atau menenggelamkannya di air agar tidak ada yang menjadi saksi atas perbuatannya, maka lakukanlah !!". Aku berkata, "Bagaimana pendapatmu tentang hartanya?", ia berkata, "Ambilah semampumu !"
"Dalam riwayat-riwayat bahwasanya Ali bin Yaqthin –ia adalah perdana mentri Harun Ar-Rosyiid- telah terkumpul dipenjaranya sekelompok mukholifin/penyelisih (*ahlus sunnah), dan Ali bin Yaqthiin adalah termasuk tokoh syi'ah. Maka iapun memerintahkan anak buahnya, maka merekapun merobohkan atap penjara agar menimpa orang-orang yang dipenjara tersebut (*yaitu ahlus sunnah) maka merekapun seluruhnya mati. Jumlah mereka sekitar 500 orang. Maka Ali bin Yaqthin ingin terbebaskan dari akibat urusan darah mereka, lalu iapun mengirim surat kepada al-Imam al-Kazhim 'alaihis salaam (*untuk bertanya kepadanya), maka Al-Kazhim menulis kepadanya jawaban suratnya : "Bahwasanya jika engkau mengirim surat kepadaku sebelum engkau membunuh mereka maka engkau tidak akan membayar apapun karena membunuh mereka, akan tetapi karena engkau tidak bertanya kepadaku maka hendaknya engkau membayar kaffaroh/denda, atas setiap lelaki yang engkau bunuh diantara mereka dengan seekor kambing, dan kambing lebih baik darinya". Lihatlah diyat/denda yang sangat rendahan ini, tidak sebanding dengan denda saudara bungsu mereka yaitu anjing pemburu, karena diyat/denda membunuh anjing pemburu adalah 20 dirham. Dan tidak pula sebanding dengan diyat/denda membunuh saudara sulung mereka yahudi atau majusi yaitu 800 dirham. Dan kondisi mereka (ahlus sunnah) di akhirat lebih rendah dan lebih najis" (Demikian perkataan Ni'matullah al-Jazaarir dalam kitabnya Al-Anwaar An-Nu'maaniyah 2/212)
Kesimpulan dari penjelasan Ni'matullah Al-Jazaairi di atas adalah sebagai berikut :
- Pertama : Definisi nashibi yang lebih benar adalah orang yang menegakan permusuhan kepada syi'ah para pembela ahlul bait.
- Kedua : Dari definisi ini menurut pernyataan para ulama syi'ah, Imam Abu Hanifah rahimahullah termasuk nashibi, meskipun ia menampakan cintanya kepada ahlul bait, akan tetapi ia menyelisihi perkataan Ali bin Abi Tholib.
- Ketiga : Nashibi (ahlus sunnah) hukumnya seluruhnya kafir dan najis. Hanya saja dikecualikan dari mereka para wanita, para orang pandir, para orang lemah, orang-orang yang taqlid buta.
- Keempat : Karena nashibi (ahlus sunnah) kafir dan najis, maka boleh membunuh mereka dan merampas harta mereka.
- Kelima : Kalau bisa membunuh ahlus sunnah dengan cara diam-diam sehingga tidak ketahuan dan terselamatkan dari persaksian orang lain.
- Keenam : Kalaupun harus membayar diyat (denda) membunuh ahlus sunnah maka cukup dibayar dengan seekor kambing, yang denda ini lebih rendah dari pada denda membunuh seorang yahudi dan majusi, bahkan lebih rendah dari denda membunuh seekor anjing. Dan ahlus sunnah di akhirat kelak lebih najis dan lebih hina lagi.
Oleh karenanya sebagian syi'ah zaman sekarang berani terang-terangan menyatakan wajibnya membunuh Ahlus Sunnah.
Berkata Hazim al-A'roji -salah seorang pemimpin pasukan syi'ah-, "Fatwa sudah ada… fatwa sudah ada…. bahwasanya wahabi najis, bahkan lebih najis dari pada anjing…. perangilah seluruh wahabi najis"
As-Syirozi –salah seorang ulama besar syi'ah abad ini- berkata,
فالوهابي الإرهابي الكافر الناصبي الوحشي يجب قتله وكل من يؤيده...من رجل الدين أو غير رجل الدين يجب قتله. ومن لا يقول بوجوب قتل هؤلاء وبوجوب قتل مؤيدهم فهو علانيةً يكفر بالقرآن
"Wahabi yang teroris, kafir, nashibi,
bengis wajib untuk dibunuh, dan juga semua orang yang mendukungnya… baik
dari kalangan agamis maupun bukan, wajib untuk dibunuh. Dan barang
siapa yang tidak menyatakan wajib membunuh mereka atau wajib membunuh
pendukung mereka maka ia telah kafir kepada Al-Qur'an secara
terang-terangan" silahkan lihat pernyataan kedua orang ini di (http://www.youtube.com/watch?v=2ZTwRWyX3E4)
bersambung...
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
0 komentar:
Posting Komentar