728x90 AdSpace

Pos Terbaru

    Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

    Tidak sedikit jamaah shalat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadits mengenai duduk seperti itu dalam khutbah Jumat.

    Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

    Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
    كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء
    “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”

    Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba’,
    نُهِيَ عَنْهَا لِاَنَّهاَ تَجْلِبُ النَّوْم فَتَعْرِض طَهَارَتُه لِلنَّقْضِ وَيَمْنَعُ مِنَ اسْتِمَاعِ الخُطْبَةِ
    “Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592). Baca artikel: Hukum Tidur pada Khutbah Jumat

    Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba’ adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.

    Intinya, yang dilakukan adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada sebagian jama’ah shalat Jumat seperti contoh duduk di bawah ini.

    Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat
    Duduk ihtiba’ (memeluk lutut) yang terlarang dalam Khutbah Jumat


    Duduk Saat Khutbah Jumat
    Duduk yang dibolehkan saat mendengar Khutbah Jumat

    Hanya Allah yang memberi taufik. Silakan SHARE pada kaum muslimin yang lain yang belum memahami larangan ini.

    Disusun di Jumat pagi, 11 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul
    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
    Sumber: Rumaysho.Com

    Faisal Choir Blog :

    Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu