728x90 AdSpace

Pos Terbaru

9 Faedah Tentang Adab dan Akhlak

9 Faedah Tentang Adab dan Akhlak
 
Oleh: Ustadz Aris Munandar hafizhahullah

1. ILMU ITU DIDATANGI BUKAN MENDATANGI

Dari Abul Qosim at-Tafakur, aku mendengar Abu Ali al-Hasan bin 'Ali bin Bundar al-Zanjani bercerita bahwa Kholifah Harun ar-Rosyid رحمه الله mengutus seseorang kepada Imam Malik bin Anas رحمه الله agar beliau berkenan datang ke istana supaya dua anak Harun ar-Rosyid yaitu Amin dan Makmun bisa belajar agama langsung kepada Imam Malik. Imam Malik menolak permintaan Kholifah Harun ar-Rosyid dan mengatakan, "Ilmu agama itu didatangi bukan mendatangi."

Untuk kedua kalinya Kholifah Harun ar-Rosyid mengutus utusan yang membawa pesan sang kholifah, "Kukirimkan kedua anakku agar bisa belajar agama bersama murid-muridmu." Respons balik Imam Malik, "Silakan, dengan syarat keduanya tidak boleh melangkahi pundak supaya bisa duduk di depan dan keduanya duduk di mana ada tempat yang longgar saat pengajian." Akhirnya, kedua putra kholifah tersebut hadir dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Imam Malik. (Mukhtashor Tarikh Dimasyq hlm. 3769 — Syamilah)

2. BERSIKAP KEPADA MUSUH

Ibnul Qoyyim رحمه الله mengatakan, 'Aku tidak mengetahui seorang yang memiliki sifat-sifat ini selain Ibnu Taimiyyah. Semoga Alloh menyucikan arwahnya."

Salah seorang murid senior beliau pernah mengatakan, 'Aku berharap bisa bersikap dengan para sahabatku sebagaimana Ibnu Taimiyyah bersikap dengan musuh-musuhnya. Aku tidak pernah mengetahui Ibnu Taimiyyah mendo'akan kejelekan untuk seorang pun dari musuh-musuhnya. Sebaliknya, beliau sering mendo'akan kebaikan untuk mereka.

Suatu hari aku menemui beliau untuk menyampaikan kabar gembira berupa meninggalnya musuh terbesar beliau sekaligus orang yang paling memusuhi dan paling suka menyakiti beliau. Mendengar berita yang kusampaikan, beliau membentakku, menyalahkan sikapku, dan me-ngucapkan istirja' (inna lillahi wa inna ilahi roji 'un). Kemudian beliau bergegas pergi menuju rumah orang tersebut. Beliau lantas menghibur keluarga yang ditinggal mati. Bahkan beliau mengatakan, 'Aku adalah pengganti beliau untuk kalian. Jika kalian memerlukan suatu bantuan pasti aku akan membantu kalian,' dan ucapan semisal itu. Akhirnya mereka pun bergembira, mendo'akan kebaikan untuk Ibnu Taimiyyah, dan sangat kagum dengan sikap Ibnu Taimiyyah tersebut. Semoga Alloh menyayangi dan meridhoi Ibnu Taimiyyah." (Madarij as-Salikin karya Ibnul Qoyyim: 2/328-329, tahqiq Imad 'Amir, terbitan Darul Hadits, Kairo, cet. pertama 1316 H)

3. TIDUR SETELAH SHOLAT ASAR

Pertanyaan, "Ada orang yang bilang bahwa tidur setelah mengerjakan sholat Asar hukumnya haram. Benarkah itu?"

Jawaban Lajnah Da'imah, "Tidur setelah sholat Asar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Hukumnya adalah boleh karena hadits-hadits mengenai larangan tidur setelah Asar tidaklah tergolong hadits yang shohih."

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz selaku ketua Lajnah Da'imah, Abdulloh bin Ghodayan, Sholih al-Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh, dan Bakr Abu Zaid masing-masing sebagai anggota. (Fatawa Lajnah Da'imah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrozzaq ad-Duwaisy, jilid 26 kitab al-Jami' hlm. 147-148, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo)

4. JANGAN BERSISIR SETIAP HARI
 
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ لَقِيتُ رَجُلًا صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعَ سِنِينَ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ
Dari Humaid bin Abdurrohman al-Himyari ber-kata, "Aku berjumpa dengan seorang yang menjadi sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم selama empat tahun sebagaimana Abu Huroiroh رضي الله عنه beliau mengatakan, 'Rosululloh صلى الله عليه وسلم melarang kami untuk bersisir setiap hari. " [HR. Nasa'i no. 5054 dan Abu Dawud no. 28, dinilai shohih oleh Syaikh al-Albani]

Ketika menjelaskan masalah larangan bersisir setiap hari, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad mengatakan, "Yang dimaksudkan oleh hadits adalah isyarat agar kita menjauhi penampilan hidup bersenang-senang dan janganlah kita hanya disibukkan untuk mengurusi penampilan, hanya sibuk berdandan, dan semisalnya. Hendaknya seseorang bersikap pertengahan, tidak meremehkan penampilan fisiknya, tidak pula menghabiskan waktunya hanya agar bisa tampil dengan penampilan yang menarik. Kesibukan semisal ini berarti hidup hanya diisi dengan senang-senang —yang merupakan tindakan tercela (Pen.)— dan menyebabkan orang tersebut tidak memiliki waktu untuk melakukan aktivitas bermanfaat selainnya."

Lanjutnya, "Jadi bersisir setiap hari yang terlarang adalah bersisir tanpa ada kebutuhan atau kondisi darurat yang mengharuskan untuk bersisir. Sebab itu, jika seseorang bekerja atau beraktivitas yang lain itu rambutnya acak-acakan ataupun berdebu atau permasalahan rambut lainnya maka tidaklah mengapa bagi orang tersebut untuk bersisir setiap hari." (Syarh Sunan Abu Dawud hlm. 1/156 — Syamilah)

5. PENGARUH NAMA

Suatu hari Umar bin al-Khoththob رضي الله عنه menanyai seseorang tentang namanya maka dia menjawab, "Namaku Jamroh (yang maknanya adalah bara api)." "Siapa nama bapakmu?" lanjut Umar. "Syihab (cahaya api)," jawab orang tersebut. "Di mana rumahmu?" tanya Umar. Jawaban orang tersebut, "Di daerah yang bernama Harrah an-Nar (panasnya api)." "Tepatnya di daerah mana?" sambung Umar. "Suatu tempat namanya Dzat Lazha (yang memiliki nyala api)," kata orang tersebut. Pada akhirnya Umar berkata, "Pulanglah, sungguh rumahmu telah terbakar." Orang itu langsung pulang dan dijumpai rumahnya terbakar sebagaimana yang dikatakan oleh Umar. (Mukhtashor Zadul Ma'ad karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, tahqiq Basyir Muhammad 'Uyun, hlm. 111, terbitan Maktabah Darul Bayan, Damaskus, cet. pertama, 1413 H) [1]


6. DIANGGAP SUNNAH NABI صلى الله عليه وسلم PADAHAL BUKAN

Banyak orang beranggapan bahwa menduduki bagian dalam telapak kaki kiri dan menegakkan betis kaki kanan (Jegang, Jawa) ketika makan adalah suatu hal yang dianjurkan karena itulah yang Nabi صلى الله عليه وسلم lakukan. Ini adalah anggapan yang kurang tepat karena hadits yang menjadi dasar anggapan ini adalah hadits yang lemah.

Tentang tata cara duduk seperti itu al-Hafizh al-Iraqi رحمه الله mengatakan: Diriwayatkan oleh Abul Hasan bin al-Muqri dalam kitabnya yang berjudul al-Syama'il dengan redaksi, "Kebiasaan Nabi صلى الله عليه وسلم jika duduk untuk makan beliau memilih posisi duduk orang yang gelisah dengan menjadikan lutut kaki kiri sebagai tumpuan agar mudah bangkit berdiri dan menegakkan betis kaki kanan kemudian mengatakan, 'Aku hanyalah seorang hamba. Aku makan sebagaimana seorang hamba sahaya makan dan aku berbuat sebagaimana seorang hamba sahaya berbuat.'" Namun, sanadnya lemah.[2]

7. TIDAK SEMUA TEPUK TANGAN TERLARANG

Pertanyaan, "Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?"

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله, "Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
  • Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka'bah. Tepuk tangan jenis ini jelas hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, "Sholat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan" (QS al Anfal:35).
  • Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.
  • Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan yang di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat untuk melakukan apa yang sedang dia lakukan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non ibadah adalah halal dan mubah. Betapa gembiranya seorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas. Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar, sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak keruan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil?!

Adapun hadits Nabi صلى الله عليه وسلم, 'Tepuk tangan itu untuk perempuan sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki,'[3] hadits ini berlaku dalam sholat (bukan dalam semua keadaan)."

(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami'ah al-Imam Ibnu Su'ud di Riyadh yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washoya wa Taujihat li Thullabil llmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdulloh bin Hamud Abu al-Khoil, Rektor Jami'ah al-Imam Ibnu Su'ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet. pertama, 1426 H)

8. JAM TANGAN DI TANGAN KIRI, HARAM?

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله mengatakan, "Tentang jam tangan, boleh dipakai di tangan kanan, boleh pula di tangan kiri. Dalam hadits yang shohih disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم terkadang memakai cincin di tangan kanan dan terkadang memakai cincin di tangan kiri. Ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jam tangan itu semisal dengan cincin. Jika dipakai di tangan kanan atau tangan kiri hukumnya adalah tidak mengapa."[4]

Ibnu Utsaimin صلى الله عليه وسلم mengatakan, "Ketahuilah bahwa ketika muncul jam tangan banyak orang yang memakainya di tangan kiri dengan pertimbangan gerak tangan kanan tidak terganggu dengan adanya jam tangan. Jika ada jam tangan di tangan kanan maka orang akan kerepotan untuk beraktivitas. Aktivitas tangan kanan itu lebih banyak daripada tangan kiri. Kebutuhan orang untuk menggunakan tangan kanan itu lebih banyak sehingga mereka meletakkan jam tangan di tangan kiri karena itulah yang lebih nyaman. Di samping itu, biasanya orang itu beraktivitas dengan tangan kanan sehingga tidak menutup kemungkinan jam tangan bisa rusak dikarenakan benturan jika diletakkan di tangan kanan. Karena beberapa pertimbangan tersebut, banyak orang memilih untuk meletakkan jam tangan di tangan kiri.

Ada orang yang berprasangka bahwa yang lebih baik adalah meletakkan jam tangan di tangan kanan dengan alasan mengutamakan tangan kanan daripada tangan kiri. Namun, prasangka ini tidak dibangun di atas landasan yang benar karena terdapat hadits shohih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memakai cincin di tangan kanan dan terkadang di tangan kiri.

Boleh jadi kita katakan bahwa memakai cincin di tangan kiri itu yang lebih baik supaya lebih mudah melepasnya —jika diperlukan— dengan menggunakan tangan kanan. Jam tangan itu lebih tepat jika disamakan dengan cincin. Sebab itu, menggunakan jam tangan di tangan kanan itu tidaklah lebih baik dari pada menggunakan jam tangan di tangan kiri dan sebaliknya. Jadi, ada kelonggaran dalam masalah memakai jam tangan. Jika Anda mau bisa Anda letakkan di tangan kanan, bisa juga Anda letakkan di tangan kiri. Semuanya hukumnya adalah tidak mengapa." (Syarh Riyadhush Sholihin jilid 4 hlm. 176-177, terbitan Madarul Wathon, Riyadh, cet. 1426 H)

9. BENTUK LAIN DURHAKA KEPADA ORANG TUA
 
وَعَنْ مُجَاحِدٍ، قَالَ: لاَ يَنْبَغِي لِلْوَلِدِ أَنْ يَدْفَعَ يَدَ وَالِدِهِ إذَا ضَرَبَهُ، وَمَنْ شَدَّ النَّظَرَ إِلَّى وَالِدَيْهَ لَمْ يَبَرَّهُمَا، وَمَنْ أَدْخَلَ عَلَيْهِمَا مَايُحْزِ نُهُمَا فَقَدْ عَقَهُمَا
Dari Mujahid, beliau berkata, "Tidak sepantasnya seorang anak menangkis ketika ayahnya hendak memukulnya. Siapa yang memelototi ayah ibunya maka dia tidak berbakti kepada keduanya. Siapa yang membuat sedih kedua orang tuanya maka dia telah durhaka kepada keduanya. "[5]

(Majalah Al-Furqon No.113 Ed.10 Th.ke-10_ 1432 H / 2011 M)
e-Book didownload dari www.ibnumajjah.wordpress.com

________________________________________

[1] Basyir Muhammad 'Uyun mengatakan, "Diriwayatkan dalam al-Muwatho' (2/973) dari Yahya bin Sa'id dari 'Amr dan ada yang putus dalam sanadnya. Sanad yang bersambung diriwayatkan oleh Abul Qosim bin Bayaron dalam kitab al-Fawa'id melalui jalur Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar رضي الله عنهما."
[2] Ihya' Ulumuddin karya Abu Hamid al-Ghozali yang dicetak bersama al-Mughni 'An Hamli al-Asar fi Takhrij Ma fil Ihya' min Akbar karya al-Hafizh al-'Iraqi juz 2 hlm. 5, terbitan Darul Fikr, Beirut, 1428 H
[3] HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh رضي الله عنه.
[4] Fatawa Nurun 'Alad Darbi sebagaimana di http://binbaz. org.sa/mat/17585
[5] Durus al-'Am karya Abdul Malik al-Qosim hlm. 208, terbitan Dar al-Qosim, Riyadh, cet. pertama, 1421 H. Lihat juga Birr al-Walidain karya Ibnul Jauzi hlm. 8 — Syamilah


Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

Item Reviewed: 9 Faedah Tentang Adab dan Akhlak Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top