Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya,
Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu
izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua
orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah
mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat
jihad ke ‘Iraq.
Syaikh hafizhohullah menjawab,
Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat
sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang
mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang
betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang
tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu
adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus
dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk
mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan
engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib
mentaati pemerintah.
Allah Ta’ala berfirman,
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ Ø¢َÙ…َÙ†ُوا Ø£َØ·ِيعُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَØ£َØ·ِيعُوا الرَّسُولَ ÙˆَØ£ُولِÙŠ الْØ£َÙ…ْرِ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59).
Yang termasuk ulil amri adalah
yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan
adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan
kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum
muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri.
Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka
berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu
mendapat pertolongan dan kekuatan.
Diambil dari Majmu'atu Rosail Da’wiyyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawiyah, hal. 367-368
Riyadh-KSA, 15 Shofar 1432 H (19/01/2011)
0 komentar:
Posting Komentar