Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang mukmin melakukan kemaksiatan maka hukuman akibat maksiat tersebut bisa tercegah dengan sepuluh sebab.
Pertama, mukmin tersebut bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya karena sesungguhnya orang yang bertaubat dari suatu dosa itu bagaikan orang yang tidak pernah melakukannya.
Kedua, atau dia memohon ampun kepada Allah dengan lisannya sehingga Allah mengampuninya.
Ketiga, atau dia melakukan amal kebajikan yang bisa menghapus kemaksiatannya karena sesungguhnya amal kebajikan itu menghapus dosa amal keburukan.
Keempat, atau didoakan dan dimohonkan ampunan kepada Allah oleh saudaranya sesama orang beriman baik ketika dia masih hidup ataupun setelah meninggal dunia.
Kelima, atau mendapatkan pahala amal shalih yang dihadiahkan oleh orang-orang yang beriman kepadanya lalu Allah memberi manfaat kepadanya dengan sebab hadiah pahala amal shalih tersebut
Keenam, atau mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad.
Ketujuh, atau Allah memberikan ujian kepadanya di dunia dengan berbagai macam musibah yang menjadi sebab terhapusnya dosanya.
Kedelapan, atau Allah mengujinya di alam Barzakh dengan siksaan kubur yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya.
Kesembilan, atau Allah mengujinya di padang Mahsyar dengan berbagai kengerian yang ada di sana yang hal ini menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya.
Kesepuluh, atau dia mendapatkan kasih sayang Allah.
Siapa yang tidak mendapatkan satu pun dari sepuluh sebab pencegah hukuman atas dosa maka janganlah dia menyalahkan kecuali diri sendiri.
Sebagaimana firman Allah dalam hadits qudsi, “Wahai, hamba-hambaKu itulah amal perbuatan kalian yang kucatat untuk kalian lalu Kuberikan balasan. Siapa yang mendapatkan balasan kebaikan maka hendaknya dia memuji Allah. Sebaliknya siapa yang mendapatkan balasan yang lain maka janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 10 hal 45-46, cetakan standar).
Catatan:
Perkataan Ibnu Taimiyyah sebagiannya memerlukan uraian penjelasan yang lebih detail.
Sumber: www.ustadzaris.com
0 komentar:
Posting Komentar