728x90 AdSpace

Pos Terbaru

10 Faedah Tentang Qowa'id Fiqhiyyah


Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi

1. BILA KAIDAH MELAWAN DALIL

Al-Hafizh Ibnu Qoyyim al-Jauziyah رحمه الله pernah mengatakan sebuah ucapan yang patut dicatat dengan tinta emas:

أمّا أَنْ نُقَعِّدَ قَاعِدَةً وَنَقُولُ: هَذَا هُوَ الأَصْلُ ثُـمَّ نَرُدُّ السُّنَّةَ لِأَجْلِ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ، فَلَعَمْرَ اللهِ لَهـَدْمُ أَلْفِ قَاعِدَةٍ لَـمْ يُؤَصِّلْهَا اللهُ وَرَسُولُهُ أَفْرَضُ عَلَيْنَا مِنْ رَدِّ حَدِيْثٍ وَاحِدٍ

Apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakan: “Inilah patokannya” kemudian kita menolak sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم  apabila bertentangan dengan kaidah yang kita buat tersebut. Sungguh, jika kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya adalah lebih baik daripada menolak satu hadits!!” (I’lam Muwaqqi’in 4/172)

2. FIQIH KEMUDAHAN

Sesungguhnya syari’at Islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi رحمه الله mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti.” (al-Muwafaqot, 1/231)

Namun, perlu diperhatikan bahwa maksud kaidah ini bukan berarti kita menyepelekan sebagian syari’at Islam dan mencari-cari ketergelinciran atau pendapat lemah sebagian ulama agar sesuai dengan hawa nafsu kita! Zaman dahulu sebagian ulama mengatakan: “Apabila engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi Ibnu Abdil Barr 2/91-92) Wallohul Musta’an.

3. KEMBALIKAN KEPADA URF (KEBIASAAN MANUSIA)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Setiap nama yang tidak ada batas tertentu dalam bahasa maupun syari’at maka dikembalikan kepada urf.” Oleh karenanya, jarak yang dianggap manusia bahwa hal itu adalah safar, maka itulah safar yang dimaksud oleh syari’at. (Majmu’ Fatawa 24/40-41)

Contoh penerapan kaidah ini banyak sekali, seperti jarak safar, batas lamanya haid, ukuran gerakan terlarang dalam sholat dan lain sebagainya.

4. KAPAN RAGU-RAGU DIABAIKAN

Ragu-ragu diabaikan dalam tiga keadaan:
  1. Apabila ragu hadir setelah melakukan ibadah.
  2. Apabila sering sekali ragu-ragu (was-was).
  3. Apabila sekedar wahm (ragu-ragu kecil/sedikit).
Tiga keadaan ini telah dikumpulkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin رحمه الله dalam Mandhumah Ushul Fiqih-nya hlm. 153

وَالــــــــــــــــــــــــشَّـــــــــــــــــــكُّ بَـــــعْدَ الْــــــــــــــــــــــــفِعْلِ لاَ يُــــــــــــــــــــــؤَثِّرُ
وَهَكَـــــــــــذَا إِذَا الــــــــــــــــــــــــــــشُّـــــــــــــكُوْكُ تَـــــــــــــــكْثُرُ
أَوْتَكُ وَهْـمًا مِــــثْــــــــــــــلُ وَسْــــــــــــــــــــــــــــــــــوَاسِ فَدَعْ
لِكُلِّ وَسْــــــــــــوَاسِ يَــــــــــــــــجِيْ بِــــــــــــــــــــــــــــــــهِ لُــــــــــــكَعْ

Dan ragu-ragu usai ibadah tidak berpengaruh
Demikian juga apabila banyak ragu.
Atau hanya sedikit ragu seperti was-was
Maka tinggalkan segala was-was setan

5. ANTARA MASLAHAT DAN MADHOROT

Al-Hafizh Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Apabila seseorang merasa kesulitan tentang hukum suatu hal, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada kerusakan dan hasil yang ditimbulkannya. Apabila sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari’at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya.”(Madarijus Salikin (1/496)

6. BILA IBADAH MEMILIKI BEBERAPA SIFAT

Suatu ibadah apabila memiliki beberapa sifat (macam) seperti sifat (bentuk, -admin) doa Iftitah, adzan, sholawat ketika tasyahud dll, maka ada tiga kemungkinan:
  1. Kita menggabung seluruh sifat yang ada.
  2. Kita melakukan sebagian sifat dan kadang-kadang sifat lainnya.
  3. Kita hanya memilih satu sifat saja.
Pendapat yang kedua adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله dalam Majmu Fatawa 22/335 dan Qowa’id Fiqhiyyah Nuroniyyah hlm. 19, dan Ibnul Qoyyim Jala’ul Afham hlm. 453.

Dan cara alternatif ini yaitu melakukan satu sifat dan kadang lagi sifat lainnya, memiliki beberapa faedah yang cukup banyak:
  1. Menjaga sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم dan menyebarkannya di antara manusia.
  2. Mempermudah seseorang, sebab sebagian sifat kadang lebih ringan daripada sifat lainnya.
  3. Lebih menghadirkan hati.
  4. Tidak membosankan.
  5. Mengamalkan syari’at dengan semua sifatnya.
  6. Menjalin persatuan hati.
  7. Menunjukkan keadilan, dan lain-lain.
(Syarh Mumti’ Ibnu Utsaimin 2/56, Ta’liqot Syaikhina Sami Muhammad ala Bulughul Marom no. 305).

7. MACAM-MACAM LAFADZ

Lafadz-lafadz dalam ibadah dan muamalat itu terbagi menjadi tiga macam:
  • Pertama: Lafadz dan maknanya dianggap, yaitu al-Qur’an, tidak boleh diganti dengan bahasa lainnya.
  • Kedua: Maknanya dianggap tetapi lafadznya tidak, seperti lafadz-lafadz dalam akad dan muamalat. Maka setiap lafadz yang menunjukkan arti jual beli, pernikahan dan lain sebagainya maka itu sudah sah, sekalipun tidak berbahasa Arab.
  • Ketiga: lafadznya dianggap bila mampu, adapun kalau tidak mampu maka gugur, seperti khutbah Jum’at, do’a dan lain sebagainya. (Tahrirul Qowaid, Ibnu Rojab 1/64)

8. JIKA DIIZINKAN, MAKA TIDAK MENANGGUNG AKIBATNYA

مَا تَرَتَّبَ عَلَى الْـمَأْذُونِ فَلَيْسَ بِـمَضْمُونٍ

Apa yang terjadi karena sesuatu yang diizinkan, maka tidak perlu menanggungnya.”

Contoh penerapan kaidah:
  1. Dalam hal yang berhubungan syari’at: dibolehkannya orang yang sedang sholat menghalangi orang yang akan lewat di depannya, jika orang yang akan lewat ternyata luka atau sampai meninggal dunia, maka orang yang menghalangi tidak ada tanggungan.
  2. Dalam hal yang berhubungan dengan urusan sesama manusia: pemilik rumah mengizinkan pekerjanya untuk meruntuhkan tembok tertentu, lalu tembok sampingnya ikut hancur, maka si pekerja tidak menanggung.
Contoh lainnya, kalau ada seorang dokter berusaha semaksimal mungkin1 mengobati pasien, ternyata sakit pasien bertambah parah maka dokter tersebut tidak menanggung akibatnya.
Contoh lainnya lagi, seorang pegawai menggunakan peralatan kerja untuk urusan pekerjaannya, lalu terjadi kerusakan, maka dia tidak menanggung akibatnya. Wallohu a’lam.

9. KADANG BISA LEBIH UNGGUL

قَدْ يَعْرِضُ لِلْمَفْضُوْلِ مَا يَكُوْنُ أَفْضَلَ مِنَ الْفَاضِلِ

Kadang-kadang suatu amalan yang kurang afdhol bisa mengungguli amalan yang afdhol.

Hal ini karena beberapa sebab, di antaranya:
  1. Apabila amalan yang kurang afdhol itu diperintahkan dalam waktu tertentu. Seperti membaca al-Qur’an dan menjawab adzan ketika dikumandangkan. Pada asalnya membaca al-Qur’an lebih utama namun menjawab adzan saat itu lebih utama karena akan terlewatkan.
  2. Apabila amalan yang kurang afdhol tadi mengandung kemaslahatan yang tidak ada dalam amalan yang afdhol, seperti untuk kemaslahatan persatuan hati.
  3. Apabila dalam amalan yang kurang afdhol tadi lebih khusyu’ bagi hati, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله tatkala ditanya tentang sebagian amalan: “Lihatlah apa yang lebih khusyu’/tenang bagi hatimu maka lakukanlah.” (Lihat al-Qowa’id al-Fiqhiyyah, Abdurrahman as-Sa’di hlm. 22)

10. KAPAN BOLEH DIUNDI?

Undian memang cara yang diperbolehkan dalam syari’at Islam, berdasarkan al-Qur’an,2 hadits dan perbuatan sahabat. (ath-Thuruq al-Hukmiyyah, Ibnul Qoyyim 2/743)

Namun kapankah undian ini di lakukan?

Jawabannya: Ketika masing-masing kedua belah pihak memiliki hak yang sama dan tidak ada penguat yang dimiliki oleh salah satunya. Contoh, apabila ada dua orang yang ingin maju untuk menjadi imam sholat atau adzan dan keduanya memiliki sifat yang sama tanpa ada keunggulan salah satu dari keduanya, maka di sini disyari’atkan untuk diundi.


1.   Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa orang vang diizinkan tersebut disyaratkan bukan orang yang menyepelekan atau melakukan perkara yang tidak boleh baginya.
2.   Lihat QS. Ali Imron: 44 dan ash-Shofat: 139-141

Sumber: Majalah Al-Furqon Gresik, No. 79, Ed. 9 Tahun 7_1429 H
Ebook dari www.ibnumajjah.wordpress.com

Download:
10 Faedah Tentang Qowa’id Fiqhiyyah atau ZIP file

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 10 Faedah Tentang Qowa'id Fiqhiyyah Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top