Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan,
supir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan
puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa
mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja
ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpuasa bahwa
orang seperti tadi boleh diganti fidyah, namun ini jelas fatwa tanpa
dasar dan keliru.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin 'Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi
Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di
negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan
terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain
ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku
memulai berpuasa?
Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau
berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah
pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap
sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu
memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam,
atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang
bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi,
Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam
keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka
wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan,
membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan
pekerjaanmu.”
Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354
Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih.
@ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah
www.rumaysho.com
Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan
Faisal Choir Blog :
Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus
0 komentar:
Posting Komentar