Fitrah (tabiat) adalah perkara-perkara yang di atasnya manusia diciptakan pada asal penciptaannya, berupa hal-hal yang zhahirah (lahiriyah/tampak) dan yang bathinah (yang tidak tampak). Maka di sana ada fitrah yang bathinah, yang berkaitan dengan hati yaitu ma’rifatullah (pengenalanan terhadap Allah), meng-esa-kan-Nya, dan mencintai-Nya. Dan ada fitrah yang berkaitan dengan amalan lahiriyah, yang berkaitan dengan badan (jasmani) seperti Khishaalul Fithrah al-Khoms (perkara fitrah yang lima), yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari radhiyallahu 'anhu dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ
الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ،
وَتَقْلِيمُ الأَظْفَار،وَقَصُّ الشَّارِبِ[5550، 5552 ،5939 ]
“Fithrah ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari (no. 555o, 5552 dan 5939), Muslim, dan yang lainnya)
Maka fitrah bathiniyah membersihkan jiwa dan
mensucikan hati, dan fitrah lahiriyah membersihkan badan. Dan Khitan
adalah bagian terdepan dari perkara-perkara fitrah ini sebagaimana yang
disampaikan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, yaitu memotong kulup atau kulit yang menutupi ujung dzakar (kemaluan laki-laki).
Di samping kedudukan khitan sebagai salah satu di antara sunnah-sunnah kaum Muslimin, dan salah satu perkara fitrah –sebagaimana penjelasan yang lalu-, kajian-kajian ilmiah dan penelitian juga telah menetapkan faidah-faidah khitan dari sisi kesehatan dengan sesuatu yang tidak meninggalkan keraguan. Itu adalah suatu hal yang mendorong orang-orang barat pada hari ini untuk mengetahui tentang arti penting khitan dan kebutuhan mereka terhadapnya.
Karena keberadaan kulup (kulit penutup kepala dzakar) ini akan menjadi tempat penampungan, yang di dalamnya tumbuh bakteri-bakteri atau virus penyebab penyakit. Dan bakteri maupun virus tersebut mendapatkan nutrisi dari air kencing dan najis-najisnya, lalu ia berkembang dan bertambah banyak. Sehingga terbentuklah zat berwarna putih yang mengendap, yang ia adalah akibat dari sisa-sisa bakteri, jamur dan kelenjar lemak dan keringat.
Bersamaan dengan mengelupasnya (menjadi pecah-pecah) membran (lapisan) mukosa dan merembesnya urin dan kandungannya, maka ia akan zat-zat ini akan masik ke meatus urin pada orang-orang yang tidak dikhitan. Lalu ia masuk ke uretra dab dari situ ia menuju ke kandung kemih kemudian ke ginjal. Dan terkadang alirannya terus-menerus menuju prostat atau testis dan epididemis. Dan mungkin juga menyebabkan kemandulan pada pria sebagai akibat dari peradangan pada testis dan epididimis.
Dan khitan juga –dengan izin Allah- mencegah terjangkitnya kanker alat kelamin, di mana Dr Robson dalam artikelnya berkata:”Sesungguhnya di sana ada lebih dari 60 ribu orang terkena kanker alat kelamin di Amerika sejak tahun 1930, dan yang aneh adalah bahwa hanya sepuluh orang saja dari mereka disunat (dikhitan).”
Di samping kedudukan khitan sebagai salah satu di antara sunnah-sunnah kaum Muslimin, dan salah satu perkara fitrah –sebagaimana penjelasan yang lalu-, kajian-kajian ilmiah dan penelitian juga telah menetapkan faidah-faidah khitan dari sisi kesehatan dengan sesuatu yang tidak meninggalkan keraguan. Itu adalah suatu hal yang mendorong orang-orang barat pada hari ini untuk mengetahui tentang arti penting khitan dan kebutuhan mereka terhadapnya.
Karena keberadaan kulup (kulit penutup kepala dzakar) ini akan menjadi tempat penampungan, yang di dalamnya tumbuh bakteri-bakteri atau virus penyebab penyakit. Dan bakteri maupun virus tersebut mendapatkan nutrisi dari air kencing dan najis-najisnya, lalu ia berkembang dan bertambah banyak. Sehingga terbentuklah zat berwarna putih yang mengendap, yang ia adalah akibat dari sisa-sisa bakteri, jamur dan kelenjar lemak dan keringat.
Bersamaan dengan mengelupasnya (menjadi pecah-pecah) membran (lapisan) mukosa dan merembesnya urin dan kandungannya, maka ia akan zat-zat ini akan masik ke meatus urin pada orang-orang yang tidak dikhitan. Lalu ia masuk ke uretra dab dari situ ia menuju ke kandung kemih kemudian ke ginjal. Dan terkadang alirannya terus-menerus menuju prostat atau testis dan epididemis. Dan mungkin juga menyebabkan kemandulan pada pria sebagai akibat dari peradangan pada testis dan epididimis.
Dan khitan juga –dengan izin Allah- mencegah terjangkitnya kanker alat kelamin, di mana Dr Robson dalam artikelnya berkata:”Sesungguhnya di sana ada lebih dari 60 ribu orang terkena kanker alat kelamin di Amerika sejak tahun 1930, dan yang aneh adalah bahwa hanya sepuluh orang saja dari mereka disunat (dikhitan).”
Dan khitan adalah salah satu sebab terpenting
untuk melindungi anak dari infeksi saluran kemih. Sebuah studi yang
dilakukan kepada sekitar setengah juta anak di Amerika telah menetapkan
bahwa terjadinya peradangan saluran kemih pada anak laki-laki yang tidak
disunat mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan dengan apa yang
terjadi pada anak-anak yang disunat. Dan peradangan pada saluran kemih
terkadang bukan hal yang sepele, para peneliti menemukan bahwa 36% dari
orang terkena radang saluran kemih, pada saat yang sama telah terinfeksi
keracunan darah. Dan sebagaimana pada sebagian penderita yang lain hal
itu menyebabkan tejadinya gagal ginjal.
Dan bahkan penyakit menular seksual lebih
banyak menyebar pada pria yang tidak disunat. Dr Fink -yang menulis
sebuah buku tentang sunat dan diterbitkan pada tahun 1988 di Amerika -
menyebutkan bahwa ada lebih dari 60 studi ilmiah yang sepakat bahwa
penyakit menular seksual lebih banyak terjadi pada pria yang tidak
disunat.
Seluruh penelitian ilmiah yang menegaskan manfaat khitan dan keharusannya ini, menjadikan mereka meninjau ulang sikap mereka. Bahkan American Academy of Pediatrics (Akademi Ilmu Kesehatan Anak Amerika) mengkaji ulang seluruh rekomendasi yang lama, dan mengeluarkan rekomendasi terbaru, yang di dalamnya disebutkan secara tegas dan jelas perlunya khitan pada semua anak yang dilahirkan. Dan bahkan setiap tahunnya jumlah anak yang dikhitan di Amerika mencapai satu juta anak.
Ini adalah beberapa manfaat khitan, yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasukkannya sebagai salah satu Sunnah yang diserukan oleh akal sehat, dan yang diakui dan diyakini kebenarannya oleh penemuan-penemuan ilmu pengetahuan modern. Dan setiap harinya ilmu pengetahuan masih terus mengungkapkan lebih banyak lagi rahasia-rahasia yang ada dalam Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Seluruh penelitian ilmiah yang menegaskan manfaat khitan dan keharusannya ini, menjadikan mereka meninjau ulang sikap mereka. Bahkan American Academy of Pediatrics (Akademi Ilmu Kesehatan Anak Amerika) mengkaji ulang seluruh rekomendasi yang lama, dan mengeluarkan rekomendasi terbaru, yang di dalamnya disebutkan secara tegas dan jelas perlunya khitan pada semua anak yang dilahirkan. Dan bahkan setiap tahunnya jumlah anak yang dikhitan di Amerika mencapai satu juta anak.
Ini adalah beberapa manfaat khitan, yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasukkannya sebagai salah satu Sunnah yang diserukan oleh akal sehat, dan yang diakui dan diyakini kebenarannya oleh penemuan-penemuan ilmu pengetahuan modern. Dan setiap harinya ilmu pengetahuan masih terus mengungkapkan lebih banyak lagi rahasia-rahasia yang ada dalam Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
فصلوات الله وسلامه على معلم البشرية وهادي الإنسانية .
Maka semoga Shalawat Allah dan Salam-Nya tetap tercurah kepada Guru seluruh manusia dan Penunjuk jalan mereka (yakni Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam).
(Sumber:الختان من سنن الفطرة dari http://www.islamweb.net/media/index.php?page=article&lang=A&id=33774. dipsoting oleh Abu Yusuf Sujono) alsofwah.or.id
Disebutkan dalam Majalah Kedokteran Inggris bahwa
kanker penis sangat jarang terjadi di negeri-negeri Islam, salah satu
sebabnya adalah karena khitan dilakukan terhadap penduduknya ketika
mereka masih kanak-kanak. Diantara faktor pendorong terjadinya kanker
penis adalah peradangan pucuk zakar. Khitan merupakan sarana untuk
mengantisipasi terjadinya kanker penis.
(100 Mukjizat Islam, karya Yusuf Ali al-Jasir, Pustaka Darul Haq)
0 komentar:
Posting Komentar