Yakni: Kita kembali kepada fithrah kita semula (suci) disebabkan telah dihapus dosa-dosa kita”
Penjelasan mereka diatas adalah kurang tepat baik ditinjau dari segi lughah/bahasa maupun syara’/Agama.
Pertama: menurut lughah/bahasa bahwa lafazh “fithru/ifthaar” (أفطار / فطر) artinya menurut bahasa berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul fithri artinya “hari raya berbuka puasa”. Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan “fithrah” tulisannya sebagai berikut ( فطرة ) bukan ( فطر ).
Kedua: menurut syara’ telah datang hadits yang menerangkan bahwa Idul Fithri itu ialah Hari raya kita kembali berbuka puasa.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُيَوْمَ تُفْطِرُوْنَ. صحيح,أخرجه الترمذي واللفظ له وأبوداودوابن ماجه والدارقطني والبيهقي.
Dan dalam salah satu lafazh Imam Daruquthni:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ.
Artinya: “Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (idul) fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka.”Dan dalam lafazh Imam Ibnu Majah:
الْفِطْرُيَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ.
Artinya: ”(Idul) fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (idul) adhha pada hari kamu menyembelih hewan.”Dan dalam lafazh Imam Abu Dawud:
وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ...
Artinya: “Dan (Idul) fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka, sedangkan (idul) adha ialah pada hari kamu (semuanya) menyembelih hewan.”Hadits diatas dengan beberapa lafazh-nya tegas-tegas menyatakan bahwa idul fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan lebih dahulu pada pagi harinya sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat ‘Ied. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama.
Maka Idul fithri artinya jelas bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi: “Al fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci”. Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah dan lughah/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa demikian juga idul fithri dan adha, maksudnya: waktu puasa kamu, idul fithri dan idul adha bersama-sama kaum muslimin (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti pada kejadian pada tahun-tahun sebelumnya.
Imam Tirmidzi mengatakan – dalam mentafsirkan sabda Nabi di atas – “Sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya:
الَصَّوْمُ وَالْفِطْرُمَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ.
Bahwa shaum/puasa dan (idul) fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak.”Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan diatas manhaj dan aqidah yang haq. Amin.
[Sumber bacaan: Abdul Hakim bin Amir Abdat, AL MASAA-IL (MASALAH-MASALAH AGAMA) JILID 1, Darus Sunnah.] http://abudzakwanbelajarislam.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar