Diantara kesalahan sholat yang banyak tersebar di masyarakat, adanya sebagian orang yang terdiam bisu, tanpa membaca sesuatu apapun di antara dzikir-dzikir dan bacaan-bacaan dalam sholat, baik itu berupa takbir, bacaan surat, dzikir ruku’, dzikir sujud, tasyahhud, dan lainnya. Orang-orang yang semodel ini, hanya mencukupkan diri dengan bacaan dalam hati; seakan-akan sholat itu hanyalah gerakan belaka, tanpa disertai ucapan. Parahnya lagi, sampai ada orang yang berpendapat seperti ini menyatakan bahwa boleh seseorang memulai sholatnya tanpa takbir!! Diantara orang yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Al-Ashom Al-Mu’taziliy (pengikut aliran sesat Mu’tazilah), dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah Al-Jahmiy [Lihat Bada'iush Shona'i (1/455 & 2/22) karya Al-Kaasaaniy]
Mereka beralasan bahwa firman Allah,
"Dan Dirikanlah shalat…"(QS. Al-Baqoroh : 43)
Menurut mereka bahwa ayat ini sifatnya global, dan telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan perbuatannya. Karena itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Sholatlah kalian melihat aku sholat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (631)]Kata mereka bahwa yang terlihat adalah perbuatan (gerakan), bukan ucapan. Jadi, sholat itu adalah nama bagi perbuatan-perbuatan (gerakan) saja!! Oleh karenanya, orang yang berpendapat demikian menyatakan bahwa kewajiban sholat gugur bagi seseorang yang tidak mampu melakukan gerakan-gerakan, walaupun ia mampu berdzikir. Jika ia mampu bergerak, dan hanya berdzikir dalam hati, maka kewajiban sholat tidak gugur darinya.
Demikian pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Abdur Rahman bin Kaisan Al-Ashom, seorang ahli bid’ah beraliran Mu’tazilah. Lalu diikuti pendapat ini oleh muridnya, Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Si murid ini juga ahli bid’ah dari kalangan Jahmiyyah.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy -rahimahullah- berkata, "Dia (Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah) memiliki banyak keganjilan, sedang pendapat-pendapatnya di sisi Ahlus Sunnah ditinggalkan; tak ada satu pendapatnya pun yang dianggap khilaf (yakni, tak ada nilainya)". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]
Al-Imam Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim ini, "Dia adalah orang yang sesat yang biasa duduk di pintu As-Sawwal untuk menyesatkan manusia". Asy-Syafi’iy juga berkata, "Saya selalu menyelisihi Ibnu Ulayyah dalam segala hal". [Lihat Lisan Al-Mizan (1/15)]
Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -rahimahullah- berkata tentang Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah, "Dia adalah seorang Jahmiyyah (aliran sesat). Orangnya suka berdebat (ahli kalam), dan menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Dia wafat pada tahun 218 H". [Lihat Mizan Al-I'tidal (1/20)]
Para pembaca yang budiman, pendapat yang dinyatakan oleh Abu Bakr Al-Ashom dan muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah bahwa saat sholat seseorang boleh diam, dan tak perlu mengucapkan sesuatu apapun berupa dzikir dan bacaan; ini adalah pendapat batil, menyeleneh, dan menyelisihi dalil-dalil syar’iy.
Diantara dalil-dalil yang membatalkan pendapat dua orang ini adalah firman Allah -Ta’ala-,
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sholat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka dia memberi keringanan kepadamu. Karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran".(QS. Al-Muzzammil : 20)
Ayat ini turun berkaitan dengan sholat, sedang bacaan disini sifatnya muthlaq (global), mencakup semua bacaan, baik itu Al-Fatihah, maupun bacaan nafilah setelahnya. Namun ayat ini tentunya telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa yang dimaksud adalah wajib membaca Al-Fatihah, dan selebihnya adalah nafilah (mustahab). Oleh karenanya, beliau bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tak sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab". [HR. Al-Bukhoriy (756), Muslim (872)]Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata usai menjelaskan wajibnya membaca AL-Fatihah, "Jika hal itu telah nyata, maka keherananku tak pernah berhenti terhadap orang yang sengaja tidak membaca Surat Al-Fatihah dari kalangan mereka, dan tak melakukan tuma’ninah. Akhirnya, ia pun melakukan suatu sholat yang ia mau mendekatkan diri kepada Allah -Ta’ala- dengannya, sedang ia sengaja melakukan dosa (yakni, tidak membaca Al-Fatihah) di dalamnya karena berlebihan dalam mewujudkan penyelisihan terhadap madzhab yang lain". [Lihat Fathul Bari (2/313-314)]
Andaikan membaca dan berdzikir dalam hati adalah perkara yang mencukupi dalam sholat –dan itu mustahil-, maka tentunya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tak akan bersabda kepada orang yang tidak becus melakukan sholatnya,
ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
"Kemudian bacalah sesuatu yang mudah padamu berupa Al-Qur’an". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]Sebab yang disebut dengan qiro’ah (bacaan) bukan ucapan hati. Diantara konsekuensi qiro’ah (bacaan) menurut bahasa dan syara’ adalah menggerakkan lisan ( تحريك اللسان ) sebagaimana hal ini telah dimaklumi. Contohnya, firman Allah -Ta’ala-,
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran, karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya" (QS. Al-Qiyamah : 16).
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril –‘alaihi salam- kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
Jadi, qiro’ah bukanlah ucapan hati, bahkan ucapan lisan. Oleh karena itu, para ulama yang melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an, mereka menetapkan bolehnya membaca ayat-ayat dalam hati, sebab ucapan dalam hati bukanlah qiro’ah (bacaan) yang terlarang, dan memang beda. [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal.98) oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman, cet. Dar Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan, 1416 H]
Al-Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata, "Boleh bagi mereka (orang junub, wanita haidh dan nifas) untuk menyiratkan Al-Qur’an dalam hati, tanpa dilafazhkan; demikian pula melihat mushhaf , dan membacanya dalam hati". [Lihat Al-Adzkar (hal. 13-14) oleh An-Nawawiy, dengan tahqiq Ishomuddin Adh-Dhobabithiy, cet. Dar al-Hadits, 1424 H]
Seorang ulama Andalusia, Al-Qodhi Muhammad Ibn Rusyd pernah berkata, "Adapun bacaan seseorang dalam hatinya, namun ia tidak menggerakkan lisannya, bukanlah qiro'ah (bacaan) berdasarkan pendapat yang benar, karena bacaan itu hanyalah ucapan dengan menggunakan lisan. Nah, itulah yang diberi balasan. Dalil tentang hal itu adalah firman Allah -Azza wa Jalla-,
"Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS. Al-Baqoroh : 286)
Dalilnya juga adalah sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
تَجَاوَزَ اللَّهُ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا
"Allah memaafkan bagi umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati mereka". [HR. Al-Bukhoriy (5269), Muslim (), Abu Dawud (2209), At-Tirmidziy (1183), An-Nasa'iy (3434) dan Ibnu Majah (2040). Lihat Irwa' Al-Gholil (2062)]Sebagaimana halnya seorang tidak dihukum dengan sebab sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa kejelekan, dan itu tidak memudhoroti dirinya, maka demikian pula ia tidak diberi balasan atas sesuatu yang diucapkan oleh hatinya berupa qiro’aah, dan kebaikan. Balasan yang diberikan hanyalah berdasarkan gerakan lisan ketika membaca, dan melakukan kebaikan". [Lihat Al-Bayan wa At-Tahshil (1/491)]
Diantara dalil yang paling kuat tentang wajibnya membaca dzikir dan qiro’ah dengan lisan dalam sholat, bukan hanya sekedar ucapan hati, yaitu hadits seorang yang tidak becus melakukan sholatnya ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepadanya,
إِذَا
قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ
مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ
حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ
ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ
كُلِّهَا
"Jika engkau bangkit melaksanakan sholat, maka bertakbirlah,
lalu bacalah sesuatu yang mudah bagimu berupa Al-Qur’an. Kemudian
rukuklah sampai tuma’ninah dalam posisi rukuk. Kemudian bangkitlan
sampai tegak dalam posisi berdiri. Lalu sujudlah sampai tuma’ninah dalam
keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai tuma’ninah dalam keadaan
duduk. Lakukanlah hal itu dalam seluruh sholatmu". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Adzan (757), dan Muslim dalam Kitab Ash-Sholah (883)]Hadits ini menjelaskan bahwa diantara rukun sholat adalah bertakbir dan membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at, sedang kedua rukun ini adalah rukun yang berkaitan dengan ucapan dan bacaan. Jadi, barangsiapa yang tidak membaca dan mengucapkannya dalam sholat, maka sholatnya batal!!! Jika ia terus melakukannya, maka ia berdosa.
Ini bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al-Fatihah setelah ia berusaha sekuat tenaga untuk menghafalnya, namun ia tak mampu juga karena suatu penyakit atau buta huruf, dan lainnya, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tetap memberikan bimbingan agar ia membaca dzikir berikut ini:
Dari sahabat Ibnu Abi Aufa -radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ
ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ:جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ شَيْئًا
مِنْ الْقُرْآنِ فَعَلِّمْنِي شَيْئًا يُجْزِئُنِي مِنْ الْقُرْآنِ فَقَالَ
قُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
"Seseorang pernah datang kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- seraya berkata, "Sesungguhnya aku tidak mampu menghafal
sesuatupun dari Al-Qur’an. Karenanya, ajarilah aku sesuatu yang
mencukupi aku dari Al-Qur’an". Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda, "Bacalah:
سُبْحَانَ
اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ
أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
(Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah; Tiada sembahan
yang, kecuali Allah; Allah Maha besar; Tiada daya dan upaya, kecuali
pada Allah)". [HR. Abu Dawud (832) dan An-Nasa'iy (923). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (303)]Para pembaca yang budiman, perhatikan ketika Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan ganti bacaan Al-Fatihah dengan dzikir tersebut, maka gantinyapun dengan dzikir qouliy (dzikir ucapan dengan menggunakan lisan). Semua ini menunjukkan kepada kita tentang batilnya pendapat Abu Bakr Al-Ashom dan Ibrahim bin Isma’il bin Ulayyah. Ini juga menghancurkan paham dan pemikiran menyimpang yang pernah dicetuskan oleh kaum shufiyyah alias tarekat bahwa sholat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan dan membaca dzikir dan lainnya dalam sholat. Menurut mereka bahwa sholat itu cukup dzikir dalam hati. Subhanallah, jelas ini batil berdasarkan dalil-dalil di atas. Walilllahil hamdu walminnah.
Ringkasnya, sholat haruslah disertai ucapan dan gerakan perbuatan yang telah dijelaskan oleh Teladan kita, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits yang shohih dari beliau. Tidak boleh sholat itu hanya sekedar bacaan atau dzikir dalam hati!!
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 123 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Artikel: http://almakassari.com/
Baca Artikel Lain Seputar Sholat :
- 19 Kesalahan Dalam Shalat
- Kesalahan-Kesalahan Setelah Shalat
- Bolehkah Bermakmum kepada Masbuq ?
- Lupa Satu Rakaat, Cukup Ditambah Atau Diulang Seluruhnya?
- Jika Tertidur atau Lupa Tidak Mengerjakan Sholat
- Yang Dimakruhkan, Diperbolehkan, dan yang Membatalkan Shalat
- Jangan Lakukan Itu, Kecuali Al-Faatihah, karena Tidak Sah Shalat Bagi Orang yang Tidak Membaca Al-Fatihah
- Berjabat Tangan Setelah Shalat
- Hukum Seputar Shaf dalam Shalat Berjama'ah
- Yang Paling Berhak Menjadi Imam
- Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu
- Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Jum'at
- Makmum Mendapatkan Rukuk Imam, Apakah Terhitung Mendapatkan Rakaat?
- Bolehkah Menarik Seseorang dari Shof Untuk Sholat Bersamanya?
- Kapan Waktu Imam Menghadap Makmum ketika Dzikir setelah Sholat?
- Bagaimanakah Sholat Orang yang Sedang Sakit?
- 5 Shalat Sunnah yang Bisa Dirutinkan
sungguh khusuk saat sholat itu susah kang
BalasHapus