حدثنا عبد الله بن محمد النفيلي، ثنا محمد بن سلمة، عن محمد بن إسحاق، عن مكحول، عن محمود بن الربيع، عن عبادة بن الصامت قال : كنا خلف رسول اللّه صلى الله عليه وسلم في صلاة الفجر، فقرأ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فثقلت عليه القراءة، فلما فرغ قال: "لعلكم تقرءون خلف إمامكم" قلنا: نعم هذّاً يارسول اللّه، قال: "لاتفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإِنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها".
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad An-Nufailiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaaq, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, ia berkata : Kami pernah bermakmum di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Shubuh. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca yang kemudian beliau terasa berat dalam bacaannya. Setelah selesai, beliau bersabda : “Barangkali di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian ?”. Kami (para shahabat) menjawab : “Benar, dengan cepat-cepat wahai Rasulullah”. Beliau bersabda : “Jangan lakukan itu kecuali Al-Faatihah, karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah” [As-Sunan no. 823].
Keterangan perawi :
a. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aliy bin Nufail Al-Qadlaa’iy, Abu Ja’far An-Nufauliy; seorang yang tsiqah lagi haafidh (w. 234 H). Dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 543 no. 3619].
b. Muhammad bin Salamah bin ‘Abdillah Al-Baahiliy, Abu ‘Abdillah Al-Harraaniy; seorang yang tsiqah (w. 191 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem hal. 849 no. 5959].
c. Muhammad bin Ishaaq bin Yasaar Al-Madaniy, Abu Bakr/Abu ‘Abdilah Al-Qurasyiy; seorang yang shaduuq, namun sering melakukan tadliis (w. 150 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 825 no. 5762].
d. Mak-huul Asy-Syaamiy, Abu ‘Abdillah Ad-Dimasyqiy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah lagi faiqiih, namun banyak melakukan irsaal (w. 100 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 969 no. 6923]. Ibnu Hajar memasukkannya dalam jajaran mudallis tingkatan ketiga dalam Thabaqaatul-Mudallisiin no. 108. Namun tadliis yang dimaksud di sini adalah irsal. Abu Haatim pernah bertanya kepada Abu Mus-hir : “Apakah Mak-huul mendengar riwayat dari salah seorang di antara shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tidak shahih menurut pengetahuanku, kecuali riwayatnya dari Anas bin Maalik” [Jaami’ut-Tahshiil hal. 285 no. 796].
e. Mahmuud bin Ar-Rabii’ bin Suraaqah bin ‘Amru bin Zaid bin ‘Abdah Al-Anshaariy Al-Khazraajiy, Abu Nu’aim/Abu Muhammad Al-Madaniy radliyallaahu ‘anhu; salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (w. 99 H dalam usia 93 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. no. ].
Diriwayatkan juga oleh Ahmad 5/313 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa-atu Khalfal-Imaam no. 112 dari jalan Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaaq, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit radliyallaahu ‘anhu secara marfuu’.
Sanad hadits ini lemah karena ‘an’anah Muhammad bin Ishaaq dan kekhawatiran adanya inqitha’ antara Mak-huul dengan Mahmuud.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah 1/373-374, Ahmad 5/316 & 5/322 & , Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 64 & 257-258, At-Tirmidziy no. 311, Al-Bazzaar dalam Al-Musnad 7/146-147 no. 2701-2703, Ibnul-Jaaruud 1/271-272 no. 321, Ibnu Khuzaimah no. 1581, Asy-Syaasyiy dalam Al-Musnad no. 1280, Ibnu Hibbaan no. 1785 & 1792 & 1848, Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shaghiir 1/384 no. 643, Ad-Daaruquthniy no. 1213-1216, Al-Haakim 1/238, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/164 & Al-Qiraa-atu Khalfal-Imaam no. 108-114, Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah no. 606; dari beberapa jalan, dari Muhammad bin Ishaaq : Telah menceritakan kepadaku Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’ Al-Anshaariy, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
[Tashriih periwayatan Ibnu Ishaaq dari Mak-huul terdapat pada riwayat Ahmad 5/322, Ibnu Khuzaimah no. 1581, Ibnu Hibbaan no. 1785, Ad-Daaruquthniy no. 1216, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 113-114].
Muhammad bin Ishaaq dalam periwayatan dari Mak-huul, mempunyai mutaba’ah dari :
1. Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 296 & 3626 : Telah menceritakan kepada kami ‘Abduus Diizawaih Ar-Raaziy : Telah menceritakan kepada kami Al-Waliid bin ‘Utbah : Telah menceritakan kepada kami Al-Waliid – yaitu Ibnu Muslim - , dari Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sanad hadits ini lemah. ‘Abduus bin Diizawaih Ar-Raaziy adalah majhuul haal [Irsyaadul-Qaadliywa d-Daaniy, hal. 402-403 no. 624]. Juga karena ‘an’anah Al-Waliid bin Muslim, sedangkan ia seorang mudallis [Thabaqaatul-Mudallisiin hal. 136 no. 127], dan inqithaa’ antara Mak-huul dan Mahmuud. Adapun Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, meskipun ia seorang yang tsiqah lagi imam, namun ia berubah hapalannya di akhir umurnya [Al-Ightibaath, hal. 136-138 no. 42].
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 300, Ad-Daaruquthniy no. 1218, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/165 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 125 dari jalan Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’ atau Labiid, dari Abu Nu’aim, dari ‘Ubaadah.
Dalam sanad ini ada keraguan penyebutan antara Mahmuud bin Ar-Rabii’ dan Labiid. Juga, ada tambahan perawi Abu Nu’aim antaranya dengan ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit.
2. Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits.
Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa-ah no. 115 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah memberitakan kepada kami Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Umair Ad-Dimasyqiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Muusaa bin Sahl Ar-Ramliy : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Abis-Sariy : Telah mengkhabarkan kepada kami Yahyaa bin Hassaan : Telah mengkhabarkan kepada kami Yahyaa bin Hamzah, dari Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits, dari Mak-huul, dari Mahmud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب إمام وغير إمام
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah, baik imam ataupun selain imam (makmum)”.
Sanad hadits ini lemah karena Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits; ia seorang tsiqah lagi faqiih, namun berubah akalnya/hapalannya di akhir usianya [Al-Ightibaath biman Rumiya bil-Ikhtilaath, hal. 260-261 no. 74]. Di sini tidak diketahui apakah Yahyaa bin Hamzah mengambil riwayatnya sebelum atau sesudah berubah. Juga inqithaa’ antara Mak-huul dengan Mahmuud bin Ar-Rabii’.
Selain meriwayatkan dari jalan Mahmuud bin Ar-Rabii’, Mak-huul juga meriwayatkan dari jalan Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’.
Diriwayatkan juga oleh Asy-Syaasyiy no. 1279 : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Umar : Telah mengkhabarkan kepada kami Usaamah bin Zaid, ia mendengar Mak-huul berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ayahnya, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
Sanad hadits ini sangat lemah karena Muhammad bin ‘Umar. Ia adalah Al-Waaqidiy, seorang yang matruk [Taqriibut-Tahdziib, hal. 882 no. 6215].
Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 65 dan dalam Khalqu Af’aalil-‘Ibaad no. 526, Abu Daawud no. 824, Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syamiyyiin no. 1187 & 3625, Ad-Daaruquthniy no. 1217 & 1220, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/164-165 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 120-122; dari jalan Zaid bin Waaqid, dari Mak-huul, dari Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
Zaid bin Waaqid seorang yang tsiqah [idem, hal. 356 no. 2171]. Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’ dikatakan oleh Ibnu Hajar seorang yang mastuur, namun Ad-Daaruquthniy saat membawakan hadits tersebut berkata : “Sanad hadits ini hasan, semua perawinya tsiqaat”. Begitu juga Al-Baihaqiy berkata : “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqaat”. Ini menunjukkan pentsiqahan mereka atas Naafi’ bin Mahmuud. Wallaahu a’lam.
Zaid mempunyai mutaba’ah dari Yaziid bin Yaziid bin Jaabir, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 123 : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Umair bin Yuusuf Ad-Dimasyqiy : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’iid bin Katsiir bin ‘Ufair : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah menceritakan kepadaku Ibraahiim bin Abi Yahyaa, dari Yaziid bin Yaziid bin Jaabir, dari Mak-huul, dari Naafi’ bin Mahmuud, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يقرأن أحدكم مع الإمام إلا بأم القرآن
“Janganlah salah seorang di antara kalian membaca bersamaan dengan imam kecuali Al-Faatihah”.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 291 & 2234 : Telah menceritakan kepada kami Huwait bin Ahmad bin Hakiim Ad-Dimasyqiy : Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin ‘Abdirrahmaan : Telah menceritakan kepada kami Abu Khulaid ‘Utbah bin Hammaad : Telah menceritakan kpada kami Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari ‘Ubaadah bin Nusay, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’ :
من صلى خلف الإمام فليقرأ بفاتحة الكتاب
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, hendaklah ia membaca Al-Faatihah”.
[sanadnya dla’iif].
Sanad hadits ini lemah (dla’iif). Huwait seorang yang majhuul haal [Irsyaadul-Qaadliy wad-Daaniy, hal. 298-299 no. 433]. Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, telah lewat pembicaraan tentangnya.
Diriwayatkan juga oleh Abu Daawud no. 825 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 126-127 dari beberapa jalan, dari Mak-huul, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfu’.
Sanad hadits ini lemah, karena inqitha’ (keterputusan) antara Mak-huul dan ‘Ubaadah.
Beberapa jalan periwayatan Mak-huul inilah yang dianggap sebagian ulama sebagai idlthirab dari Mak-huul. Namun anggapan ini tidak benar, sebab ada beberapa jalan lain selain Mak-huul yang menguatkannya.
Mak-huul dalam periwayatan dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, mempunyai mutaba’ah dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-Haarits.
Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 1222, Al-Haakim 1/238-239, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 116-118 dari jalan ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Al-Haarits, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’ Al-Anshaariy, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
Dalam sanad Ad-Daaruquthniy no. 1222, Al-Haakim 1/239-239 dan Al-Baihaqiy no. 117-118 terdapat Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Farwah, seorang yang matruuk [idem, hal. 130 no. 371]. Adapun ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-Haarits adalah majhuul [idem, hal. 529 no. 3521].
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhaariy dalam Khalqu Af’aalil-‘Ibaad 2/270 no. 556 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 65, An-Nasaa’iy no. 920, Ad-Daaruquthniy no. 1220, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/165-166 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 120-121, dari jalan Haraam bin Hakiim; dan Ad-Daaruquthniy no. 1221 dari jalan ‘Utsmaan bin Abi Saudah; keduanya dari Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah secara marfuu’.
Haraam bin Hakiim dan ‘Utsmaan bin Abi Saudah adalah dua orang yang tsiqah [idem, hal. 227 no. 1172 dan hal. 663 no. 4509]. Dalam riwayat Ad-Daaruquthniy dan Al-Baihaqiy (Al-Qira’ah no. 121), Naafi bin Mahmuud membawakan tashrih penyimakan riwayatnya dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit.
Ad-Daaruquthniy saat membawakan hadits no. 1220 dalam Sunan-nya berkata : “Sanad hadits ini hasan, para perawinya tsiqaat. Dan diriwayatkan juga oleh Yahyaa Al-Babluttiy dari Shadaqah (bin Khaalid), dari Zaid bin Waaqid, dari ‘Utsmaan bin Abi Saudah, dari Naafi’ bin Mahmuud” [As-Sunan, 2/101].
Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 66 dari jalan ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit.
Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru tidak pernah mendengar riwayat dari ‘Ubaadah.
Diriwayatkan juga oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/322 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 129 & 131; dari jalan Rajaa’ bin Haiwah, dari ‘Ubaadah.
Sanadnya munqathi’, karena Rajaa’ tidak pernah mendengar dari ‘Ubaadah:
حدثنا عبد الرزاق ثنا سفيان عن خالد الحذاء عن أبي قلابة عن محمد بن أبي عائشة عن رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال قال النبي صلى الله عليه وسلم : لعلكم تقرءون والإمام يقرأ مرتين أو ثلاثا قالوا يا رسول الله انا لنفعل قال فلا تفعلوا الا ان يقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب
حدثنا عبد الرزاق ثنا سفيان عن خالد الحذاء عن أبي قلابة عن محمد بن أبي عائشة عن رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال قال النبي صلى الله عليه وسلم : لعلكم تقرءون والإمام يقرأ مرتين أو ثلاثا قالوا يا رسول الله انا لنفعل قال فلا تفعلوا الا ان يقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب
‘Ubaadah bin Ash-Shaamit mempunyai syawaahid, yang salah satunya hadits berikut
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Khaalid Al-Hidzaa’, dari Abu Qilaabah, dari Muhammad bin Abi ‘Aaisyah, dari seorang laki-laki dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah kalian membaca dalam shalat kalian padahal waktu itu imam sedang membaca ?”. Beliau mengulanginya dua kali atau tiga kali. Mereka (para shahabat) berkata : “Wahai Rasulullah, (benar) sesungguhnya kami melakukannya”. Beliau bersabda : “Jangan kalian melakukannya, kecuali salah seorang di antara kalian membaca Al-Faatihah” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/236; shahih].
Ibnu Turkumaniy dan ‘Abdul-Haq rahimahumallaah menghukumi hadits 'Ubaadah bin Ash-Shaamit di atas mudltharib [lihat catatan kaki As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy dengan tahqiq : ‘Abdul-Qadir ‘Atha, 2/234]. Asy-Syaikh Abu Ishaaq Al-Huwainiy dalam Ghautsul-Makduud 1/272 yang kemudian diikuti oleh muridnya, Asy-Syaikh Ridlaa Ahmad Ash-Shamidiy dalam Ar-Radd ‘alaa Man Aujaba Qiraa’at Al-Faatihah ‘alal-Makmuum fii Shalaatil-Jahriyyah; mendla’ifkan hadits ini dengan tiga ‘illat :
1. ‘An’anah Muhammad bin Ishaaq.
2. ‘An’nah Mak-huul Asy-Syaamiy.
3. Idlthirab sanad Mak-huul.
Akan tetapi pen-ta’lil-an di atas tidak diterima. Dalam sebagian riwayat, Muhammad bin Ishaaq telah menjelaskan tashriih penyimakan riwayatnya. Mak-huul dalam hadits ini tidaklah sendirian, namun ia diikuti oleh beberapa perawi yang lain sebagaimana disebutkan dalam takhrij hadits di atas.
Yang benar, hadits ini adalah shahih li-ghairihi.
Fiqh Hadits :
Al-Baghawiy menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah qiraa’at (Al-Faatihah) di belakang imam :
“Para ulama dari kalangan shahabat, taabi’in, dan orang-orang setelah mereka berbeda pendapat dalam permasalahan qira’aat di belakang imam. Sekelompok ulama berpendapat tentang wajibnya, sama saja apakah ketika imam men-jahr-kan (mengeraskan) bacaannya atau men-sirr-kannya (melirihkan). Diriwayatkan tentang hal itu dari ‘Umar, ‘Utsmaan, ‘Aliy, Ibnu ‘Abbaas, Mu’aadz, Ubay bin Ka’b. Dengannya Mak-huul berpendapat. Ia juga merupakan pendapat Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, dan Abu Tsaur. Dan tempat bacaan tersebut adalah ketika imam sedang berhenti (sejenak dalam bacaannya ketika berdiri). Jika tidak, maka membaca bersamaan dengan imam.
Sekelompok ulama berpendapat dibaca ketika imam men-sirr-kan bacannya, dan tidak dibaca ketika imam men-jahr-kannya. Dikatakan bahwa ia merupakan pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar. Diriwayatkan juga hal tersebut dari ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qaasim bin Muhammad, Naafi’ bin Jubair; dan dengannya Az-Zuhriy, Maalik, Ibnul-Mubarak, dan Ahmad berpendapat. Ia juga merupakan pendapat Asy-Syaafi’iy.
Sekelompok ulama berpendapat seseorang tidak membaca qiraa’at di belakang imam, sama saja apakah imam men-sirr-kan atau men-jahr-kan bacaannya. Diriwayatkan hal itu dari Zaid bin Tsaabit, dan Jaabir. Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar : ‘Apabila salah seorang di antara kalian shalat di belakang imam, maka cukuplah baginya bacaan imam’. Dan dengannya Sufyaan Ats-Tsauriy dan ashhaabur-ra’yi berpendapat…..” [Syarhus-Sunnah, 3/84-86].
Dhahir hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit di atas menunjukkan kewajiban makmum membaca Al-Faatihah, meskipun di belakang imam yang men-jahr-kan bacaannya. Al-Faatihah merupakan istitsnaa’ (pengecualian) yang jelas dari kewajiban diam dan mendengarkan bacaan imam, sebagaimana tercantum dalam hadits :
أخبرنا محمد بن عبد الله بن المبارك قال حدثنا محمد بن سعد الأنصاري قال حدثنا محمد بن عجلان عن زيد بن أسلم عن أبي صالح عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إنما الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا قرأ فأنصتوا
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdllah bin Al-Mubaarak, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’d Al-Anshaariy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ajlaan, dari Zaid bin Aslam, dari Abu Shaalih, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Imam itu hanyalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah. Dan apabila ia membaca, maka diamlah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 922; shahih. Tambahan lafadh ‘apabila ia membaca, maka diamlah’; telah dishahihkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. 404].
Termasuk juga ayat :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” [QS. Al-A’raf : 204].
Tidak benar jikalau hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit ini dikatakan mansuukh, karena tidak ada satu keterangan pun dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum yang mengatakan mansuukh. Lagi pula, tidak ada yang sulit dalam penjamakan pemahaman antara hadits ‘Ubadah dengan hadits-hadits lain, termasuk QS. Al-A’raf : 204 yang berisi perintah diam dan menyimak bacaan imam.
Ada yang mengatakan bahwa hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit ini tidaklah menunjukkan kewajiban membaca Al-Faatihah bagi makmum, namun sekedar boleh saja. Hal ini seperti dalam ayat :
لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا
“Janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf” [QS. Al-Baqarah : 235].
Allah ta’ala melarang ucapan janji untuk menikahi seorang wanita di masa ‘iddah. Akan tetapi larangan ini dikecualikan jika orang tersebut mengucapkannya dengan kalimat sindiran dan kinayah. Perkecualian ini tidak mengkonsekuensikan wajib.
Akan tetapi pengqiyasan dengan ayat ini tidak tepat, karena dalam hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit sangat jelas sebab (‘illat) perkecualiannya, yaitu karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah.
Lantas,….. bagaimana pemahamannya jika dalam hadits ‘Ubaadah di atas tergambar bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam merasa ‘terganggu’ dengan bacaan para shahabat di belakang beliau ?
Mari kita perhatikan riwayat berikut :
حدثنا يحيى بن يوسف قال : أنبأنا عبد الله، عن أيوب، عن أبي قلابة، عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم بأصحابه، فلما قضى صلاته أقبل عليهم بوجهه، فقال : أتقرؤون في صلاتكم والإمام يقرأ ؟. فسكتوا، فقالها ثلاث مرات، فقال قائل أوقائلون : إنا لنفعل، قال : فلا تفعلوا وليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه
Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yuusuf, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami ‘Abdullah, dari Ayyuub, dari Abu Qilaabah, dari Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersama shahabatnya (shalat berjama’ah). Ketika telah selesai dari shalatnya, beliau menghadap kepada mereka dengan wajahnya, lalu bertanya : “Apakah kalian membaca dalam shalat kalian padahal waktu itu imam sedang membaca ?”. Mereka diam. Beliau pun mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Lalu berkata salah seorang atau beberapa orang (di antara mereka) : “Sesungguhnya kami melakukannya”. Beliau bersabda : “Jangan kalian lakukan. Hendaklah salah seorang di antara kalian membaca Al-Faatihah bagi dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 255].
Hadits ini shahih.
Yahyaa bin Yuusuf bin Abi Kariimah Az-Zammiy, Abu Yuusuf Al-Khurasaaniy; seorang yang tsiqah (w. 200 H) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1070 no. 7730]. ‘Abdullah, ia adalah Ibnu Idriis bin Yaziid bin ‘Abdirrahmaan bin Al-Aswad, Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi ‘aabid (w. 192 H) [idem, hal. 491 no. 3224]. Ayyub, ia adalah As-Sikhtiyaaniy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi hujjah (66/68-131 H) [idem, hal. 158 no. 610]. Abu Qilaabah, ia adalah ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Amru Al-Jarmiy; seorang yang tsiqah, faadlil, namun banyak melakukan irsaal (w. 104 H) [idem, hal. 508 no. 3353].
Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/166 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 175.
‘Abdullah bin Idriis mempunyai mutaba’ah dari[1] :
1. ‘Ubaidullah bin ‘Amru Ar-Raqqiy sebagaimana diriwayatkan Abu Ya’laa no. 2805, Ibnu Hibbaan no. 1844 dan 1852, dan yang lainnya [shahih].
2. Ismaa’iil bin ‘Ulayyah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 147 [dla’iif, karena Sulaimaan bin ‘Umar Al-Aqtha’, seorang yang majhuul haal].
Maksudnya, makmum dalam membaca Al-Faatihah hendaknya secara pelan (tidak keras) sehingga mengganggu bacaan imam. Cukuplah bacaan tersebut hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu, hadits Abu Hurairah :
حدثنا القعنبي، عن مالك، عن ابن شهاب، عن ابن أكيمة الليثي، عن أبي هريرة أن رسول اللّه صلى الله عليه وسلم انصرف من صلاةٍ جهر فيها بالقراءة فقال "هل قرأ معي أحدٌ منكم آنفاً"؟ فقال رجل: نعم يارسول اللّه، قال: "إني أقول ما لي أنازع القرآن"؟ قال: فانتهى الناس عن القراءة مع رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فيما جهر فيه النبي صلى الله عليه وسلم بالقراءة من الصلوات حين سمعوا ذلك من رسول اللّه صلى الله عليه وسلم.
Telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabiy, dari Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari Ibnu Ukaimah Al-Laitsiy, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalat yang di baca jahr (keras), lalu beliau bersabda : "Apakah ada seseorang yang membaca (ayat) bersamaku tadi ?". Seorang laki-laki berkata : "Ya, wahai Rasulullah". Beliau bersabda : "Sesungguhnya aku katakan : Mengapa bacaanku diselingi ?". Az-Zuhri berkata : "Seketika itu orang-orang berhenti membaca bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam shalat-shalat yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca nyaring, setelah mendengar hal itu dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 826; shahih].
maksudnya : Para shahabat berhenti membaca nyaring bersama Nabi shallallaahu 'laihi wa sallam, dan kemudian mereka membacanya dengan sirr.
Pendapat wajibnya membaca Al-Faatihah bagi makmum, baik dalam shalat yang imam men-jahr-kan bacaannya atau men-sirr-kannya adalah pendapat yang raajih dibandingkan dua pendapat yang lain. Insya Allah. Ini lah pendapat yang sampai saat ini dipegang pemilik blog ini. Selain yang telah disebutkan oleh Al-Baghawiy di atas, pendapat ini juga dipegang oleh Al-Bukhaariy (dalam kitabnya Juz’ul-Qiraa’ah), Ibnu Hazm (dalam Al-Muhallaa, 3/236), Al-Qurthubiy (dalam Tafsir-nya, 1/136, Daarul-Hadits, Cet. 2), Ibnu Baaz (dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/386-387), Ibnu ‘Utsaimin, dan yang lainnya.
Berikut beberapa atsar yang menguatkan pendapat ini :
حدثنا محمد بن القاسم بن زكريا ثنا أبو كريب ثنا حفص بن غياث عن الشيباني عن جواب عن يزيد بن شريك قال : سألت عمر عن القراءة خلف الإمام فأمرني أن أقرأ قال : قلت : وإن كنت أنت قال وإن كنت أنا قلت : وإن جهرت قال وإن جهرت هذا إسناد صحيح
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Qaasim bin Zakariyyaa : Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyaats, dari Asy-Syaibaaniy, dari Jawwaab, dari Yazid bin Syariik, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada ‘Umar tentang qira’aat di belakang imam. Maka ia menyuruhku agar membacanya. Aku berkata : “Meskipun yang menjadi imam itu engkau ?”. Ia menjawab : “Ya, meskipun yang menjadi imam aku”. Aku berkata : “Meskipun enggkau men-jahr-kan (bacaanmu) ?”. Ia berkata : “Meskipun aku men-jahr-kan (bacaanku)” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 1211. Ad-Daaruquthniy berkata : “Sanadnya shahih”].
حدثنا وكيع عن ابن عون عن رجاء بن حيوة عن محمود بن ربيع قال : صليت صلاة وإلى جنبي عبادة بن الصامت قال : فقرأ بفاتحة الكتاب قال : فقلت له يا أبا الوليد ألم أسمعك تقرأ بفاتحة الكتاب قال : أجل إنه لا صلاة إلا بها .
Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Ibnu ‘Aun, dari Rajaa’ bin Haiwah, dari Mahmuud bin Rabii’, ia berkata : Aku pernah shalat berjama’ah, dan di sampingku adalah ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit. Lalu ia membaca Al-Faatihah. Aku berkata kepadanya : “Wahai Abul-Waliid, bukankah aku mendengarmu membaca Al-Faatihah ?”. Ia menjawab : “Benar, karena tidak sah shalat kecuali dengan membacanya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/375; shahih][2].
حدثنا هشيم قال : أخبرنا حصين قال : صليت إلى جنب عبيدالله بن عبد الله ابن عتبة قال : فسمعته يقرأ خلف الامام قال : فلقيت مجاهدا فذكرت له ذلك فقال مجاهد سمعت عبد الله بن عمرو يقرأ خلف الاماما .
Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hushain, ia berkata : Aku pernah shalat di samping ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah. Lalu aku mendengarnya membaca di belakang imam. Lalu aku temui Mujaahid dan aku sebutkan hal itu kepadanya. Mujaahid berkata : “Aku pernah mendengar ‘Abdullah bin ‘Amru (bin Al-‘Aash) membaca di belakang imam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/373; shahih].
حدثنا هشيم قال : أخبرني منصور ويونس عن الحسن أنه كان يقول : اقرأ خلف الامام في كل ركعة بفاتحة الكتاب في نفسك .
Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Manshuur dan Yuunus, dari Al-Hasan (Al-Bashriy) : Bahwasannya ia berkata : “Bacalah Al-Faatihah di belakang imam dalam setiap raka’at bagi dirimu sendiri” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/374; shahih].
حدثنا ابن علية عن يحيى بن أبي إسحاق قال : صليت المغرب والحكم بن أيوب إمامنا وأبو مليح إلى جنب ابن أسامة فسمعته يقرأ بفاتحة الكتاب فلما سلم الامام قلت لابي مليح تقرأ خلف الامام وهو يقرأ قال : سمعت شيئا قلت : نعم، قال : نعم .
Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Yahyaa bin Abi Ishaaq, ia berkata : Aku pernah shalat Maghrib, dan Al-Hakam bin Ayyuub bertindak sebagai imam kami. Dan Abu Maliih ada di samping Abu Usamah. Lalu aku mendengarnya membaca Al-Faatihah. Ketika imam telah salam, aku berkata kepada Abu Maliih : “Engkau membaca di belakang imam ?”. Ia berkata : “Apakah engkau mendengar sesuatu ?”. Aku berkata : “Ya”. Ia berkata : “Ya (aku membaca Al-Faatihah di belakang imam)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 1/375; shahih].
Dan lain-lain.
Itu saja yang dapat saya tuliskan. Semoga yang sedikit ini dapat menambah apa yang telah disampaikan asaatidzah kita dalam bahasan ini. Baca juga tulisan mas ustadz Abu ‘Umair As-Sundawiy di : http://salafyitb.wordpress.com/2007/03/06/wajibkah-membaca-al-fatihah-dalam-sholat-jahriyah/ (Bahasannya ada dibawah artikel ini)
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – ditulis di rumah bapak dan ibu di wonokarto, wonogiri – semoga Allah ta’ala memberikan ampunan kepada mereka berdua].
[1] Ibnu Hibbaan berkata : “Abu Qilaabah mendengar hadits ini dari Muhammad bin Abi ‘Aaisyah, dari sebagian shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan ia pun mendengar pula hadits tersebut dari Anas bin Maalik. Maka, kedua jalan hadits ini semuanya mahfuudh” [Shahih Ibni Hibbaan, 5/162-163].
Abu Haatim berkata : “’Ubaidullah bin ‘Amru telah mengalami keraguan. Hadits tersebut yang benar adalah yang diriwayatkan Khaalid bin Hidzaa’, dari Abu Qilaabah, dari Muhammad bin Abi ‘Aaisyah, dari salah seorang dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Al-‘Ilal, 1/175].
Bahkan, ‘Ubaidullah tidak ragu dalam hal ini, sebab riwayatnya itu diikuti oleh ‘Abdullah bin Idriis dan Ismaa’iil bin ‘Ulayyah. Oleh karena itu, riwayat ‘Ubaidullah shahih. Wallaahu a’lam.
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/12/jangan-lakukan-itu-kecuali-al-faatihah.html
Wajibkah membaca Al-Fatihah dalam sholat jahriyah?
Admin : Topik ini masih dalam ranah diskusi, tulisan ringan berikut dimaksudkan membuka diskusi lanjut dalam permasalahan ini. Penulis dalam hal ini menguatkan pendapat akan wajibnya membaca al-fatihah walaupun dalam sholat jahriyah dibelakang imam
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Sebelumnya saya buka, dengan mengingatkan bahwa para ulama berselisih pendapat salafan wa khalafan, hingga para sahabat telah berselisih dalam hal ini.Oleh karenanya mengenai membaca dibelakang imam, sungguh bijak ucapan seorang ulama “in qoro’ta falaka salaf, wa in sakatta falaka salaf” (jika engkau membaca maka anda punya pendahulu,demikian juga bila anda diam). Tentunya hal ini jika permasalahan ini tidak jelas mendudukkan dalil dan ucapan yang ada bagi kita .Adapun jika sudah jelas, maka sebagaimana ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i : Telah ijma’ kaum muslimin bahwasannya jika seseorang telah jelas baginya sunnah Rasulillah shalallah ‘alaihi wasalam tidak ada baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut hanya karena ucapan seseorang diantara manusia.
Fabillah nasta’in
Ulama berbeda pendapat kedalam tiga pemahaman dalam masalah ini (lihat file yang dikirim Abu Ishaq yang berjudul : “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)“.Saya berikan tambahan seperlunya.
1. Wajib diam mendengarkan bacaan Imam jika bacaannya dikeraskan. Apabila tidak terdengar bacaan Imam, misalkan karena jauh maka wajib membaca. Pendapat inilah yang dirajihkan dalam artikel tersebut, yang berarti inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berbaris dalam barisan ini diantaranya Abu Darda radhiallahu ‘anhu, Imam Malik bin Anas,dan lainnnya.
2. Wajib membaca al-fatihah secara mutlak baik dalam shalat jahriyah atau sirriyah, juga baik mendengar suara imam maupun tidak. Berbaris dalam pendapat ini diantaranya: Umar bin Khattab, Ubadah bin Shamit, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhum jami’an, Imam Syafi’i dalam qoul jadidnya, Ishaq bin Rahawaih, Imam Al-Bukhari, Imam Asy-Syaukani,dan lain-lain. Pendapat inilah yang sedang dibantah dalam artikel “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)”.
3. Tidak wajib membaca, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, Jabir bin Abdillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud, Imam Abu Hanifah dan lainnya.
Pendapat pertama, seolah dipilih sebagai jalan tengah dari dua kutub berlawanan dari pendapat kedua dan ketiga yang saling berseberangan.
Jawaban Atas Artikel kiriman Saudara Abu Ishaq yang berjudul “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)”.
Karena berupa artikel, maka saya jawab yang sebagian besarnya saya ambil dari artikel ringan juga yang berjudul Al-Adillah ‘Ala Rukniyah Qiro’ah Al-Fatihah Lil- ma’mum wa roddu ‘alal Mukhalif tulisan dari Abu Abdirrahman Muhammad bin Imran. Point-point berikut hanya jawaban dari pokok argumen artikel tersebut, disamping sekaligus ada tambahan untuk argument yang tidak disebutkan dalam artikel tesebut.
Berdalil dengan surat Al-A’rof 204 :Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun”(Dan apabila dibacakan al-Qur’an,maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat).
Sisi pertama, ketahuilah bahwa hadist-hadist yang sharih bahwa al-fatihah itu wajib adalah umum.
1. Dalam riwayat muslim,tirmidzi,An-Nasai,Abu Daud, Ibnu Majah,Imam Ahmad dan Imam Malik disebutkan, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata (dalam lafadz riwayat Imam Ahmad):
(( أَيُّمَا صَلَاةٍ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثُمَّ هِيَ خِدَاجٌ ثُمَّ هِيَ خِدَاجٌ))
(Shalat apa saja yang tidak dibaca didalamnya surat Al-Fatihah maka shalatnya rusak kemudian rusak dan rusak.)
(Khidaz disebutkan oleh Imam Albani dalam bukunya,artinya “An-Nuqshon wal fasad”)
Perhatikan yang saya garis bawahi (ayyuma sholatin). Huruf (Ayyu) menurut ulama ushul disebutkan sebagai minal huruf allati tadullu ‘alal umum (huruf yang menujukkan makna umum). Ditambah lagi bahwa kata “sholatin” yang berbentuk nakiroh yang bermakna umum juga. Nabi tidak membedakan shalat imam atau shalat makmum, juga tidak membedakah shalat jahriyah ataupun sirriyah. Kaidah ushul mengatakan :
أن الأصل في العام أن يبقى على عمومه حتى يدل الدليل على التخصيص
(Asal dalam bentuk umum adalah tetap pada keumumannya sampai datang dalil yang menunjukkan kekhususannya)
Seandainya memang disana ada pengecualian, maka tentunya Nabi akan mengatakan :“Kecuali bagi makmum” atau “Kecuali bagi yang shalat dibelakang imam” atau yang semakna dengan ini
2.Hadist Ubadah bin Shamit, hadist muttafaqun ‘alaih:
(( لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ))
(Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah)
Kembali perhatikan yang saya garis bawahi (laa shalata). Kata shalat bentuknya nakiroh. Adalah kaidah mengatakan :
أن النكرة في سياق النفي تدل على العموم
(Bahwa Nakirah dalam bentuk nafyu (peniadaan) menunjukkan makna umum)
Nabi menjelaskan bahwa shalat tidaklah sah apabila tidak membaca Al-Fatihah, sama saja apakah sebagai makmum atau ketika shalat sendiri atau ketika menjadi imam. Yang menunjukkan akan wajibnya membaca Al-Fatihah ini adalah kalimat “Laa shalata” sebagai peniadaan (nafyu).
Asal dari peniadaan adalah peniadaan wujud (nafyun lil wujud), apabila tidak mungkin dengan makna ini, maka nafyu tersebut dibawa kepada peniadaan keabsahan (nafyun lilshihhah). Dan apabila tetap tidak mungkin dengan makna kedua ini, maka dibawa maknanya kepada peniadaan kesempurnaan (nafyun lilkamal). Inilah urutan dari an-nafyu.
Contoh :
-Laa kholiqo illallah (tidak ada pencipta selain Allah ), maka peniadaan disini peniadaan wujud.
-Laa sholata bighoiri wudhu’ (tidak ada sholat dengan tanpa wudhu), maka peniadaan disini peniadaan keabsahan (sah). Karena bisa saja sholat dilakukan tanpa wudhu sebelumnya.
-Laa sholata bihadhroti tho’amin (tidak ada sholat dengan hadirnya makanan), maka peniadaan disini adalah peniadaan kesempurnaan. Karena sholat tetap sah walaupun dihadapannya tersedia makanan.
Setelah memahami perbedaan diatas, bagaimana penilaian kita dengan hadist Nabi “Laa sholata liman lam yaqro’ bifatihatil kitab”? Jawab : Mungkinkah orang shalat tanpa membaca Al-Fatihah? Mungkin saja!.Oleh karenanya penafian disini bukanlah penafian wujud. Maka penafian disini bisa dipastikan penafian urutan kedua, yakni penafian keabsahan (sah). Maka kita katakan bahwa tidak sah shalat tanpa membaca Al-fatihah.
Kaidah mengatakan :
الأصل في النصوص العامة أن تبقى على عمومها ، فلا تخصَّصُ إلا بدليل شرعيٍّ ، إما نصٌّ ، أو إجماعٌ ، أو قياس صحيح
(Asal dalam nash yang umum adalah tetap pada keumumannya, tidaklah dikhususkan kecuali dengan dalil syar’iy baik itu nash atau ijma’ atau qiyah yang shahih)
Pertanyaan , adakah disebutkan disana sesuatu yang mengkhususkan?
Sisi kedua, jawaban atas pendalilan dengan ayat “Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun“
Berkata Imam Ahmad, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dalam sholat. Maka ayat ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi makmum untuk diam dan sibuk untuk mendengarkan bacaan alquran dari imam.
Pertama,
Bahwa ayat yang kita bahas ini adalah umum (‘aam), adapun hadist-hadist tentang kewajiban membaca AL-Fatihah yang sudah saya sampaikan sebelumnya adalah kekhususan. Kaidah mengatakan :
إذا تعارض النص الصريح في المسألة مع غيره مما هو أعم فإنه يقدم الصحيح الصريح
(Apabila bertentangan nash yang shorih (gamblang) dalam suatu masalah dengan nash yang lainnya yang lebih umum, maka dikedepankan nash yang shahih dan gamblang tadi)
Ingat hadist Bukhari tentang kejadian shalat subuh Rasulullah. Rasulullah merasa terganggu oleh bacaan salah seorang makmum. Setelah shalat beliau bertanya : “Benarkah kalian tadi turut membaca bersama imam?” Kami menjawab: ”Ya, tetapi dengan cepat,wahai Rasulullah” Beliau bersabda:“Kalian tidak boleh melakukannya kecuali [membaca] Al-Fatihah, karena tidak sah sholat seseorang jika tidak membacanya dalam sholat”
Mana yang lebih umum antara ayat Al-A’rof dengan hadist diatas ini?
Al-Jawab : Ayat Al-A’rof lebih umum, walaupun keduanya bisa dikatakan umum (dalam artian bahwa hadist ini bisa dikhususkan untuk shalat sirriyah). Tetapi hadist ini sebagaimana yang beberapa kali saya dengar diungkapkan Al-Imam Ibnu Utsaimin adalah nash yang shorih tentang kewajiban Al-Fatihah. Dengan kaidah ini maka selayaknya yang didahulukan adalah hadist ini bukan ayat Al-A’rof.
Kedua,
Hadist Ubadah :,Laa shalata li man lam yaqro’ bifatihatil kitab seolah bertentangan dengan ayat Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun
Ungkapan Laa shalata menunjukkan syarat sah shalat, sehingga kewajiban membacanya adalah lebih kuat dari ayat Al-A’rof ini. Karena ayat Al-A’rof menunjukkan kewajiban mendengar,dan kewajiban mendengar tidaklah bertentangan dengan kewajiban sebagai rukun. Dasar pijakannya adalah sebagai berikut:
Kaidah mengatakan :
إذا تعارضت الأركان والواجبات قدمت الأركان على الواجبات
(Apabila bertentangan antara rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban maka dikedepankan rukun atas kewajiban)
Membaca Al-Fatihah adalah kewajiban sebagai rukun dari sholat. Adapun wajib diam mendengar Al-Quran adalah kewajiban namun bukan rukun. Maka seharusnya didahulukan kewajiban sebagai rukun
Mungkin ada yang akan mengatakan, bahwa Al-Fatihah itu sebagai rukun adalah sebatas ijtihad ulama. Jadi kedudukannya sama, antara dua kewajiban yang bertentangan. Satu kewajiban membaca dan yang lain kewajiban mendengar. Sehingga tidak bisa diterapkan kaidah diatas ini.
Ketahuilan bahwa ada dua jenis wajib : Wajib muttashil (Berkaitan langsung) dan wajib munfashil (terpisah). Hadist Al-Fatihah jelas berkaitan erat (muttashil) dengan shalat. Sedangkan ayat Al-A’rof kewajibannya terpisah (munfashil)
Kaidah mengatakan:
إذا تعارض الواجب المتصل بعبادة المكلف مع الواجب المنفصل ؛ فإنه يُقدم المتصل الذي أمر به إلزاماً على من فصل عنه
Apabila bertentangan antara wajib muttashil (berkaitan dengan ibadah tertentu) dengan kewajiban yang munfashil (terpisah tidak berkaitan langsung) maka didahulukan yang muttashil tadi dari yang munfashil.
Ketiga,
Adalah mungkin membaca Al-Fatihah dalam keadaan Imam berhenti sebentar sebelum membaca surat. Walaupun tidak ada dalil yang kuat Imam mesti berhenti sebentar, akan tetapi jika kebetulan kita bermakmum pada imam yang seperti ini, maka kita lebih lagi wajib membacanya
Dalam kitab Al-Inshaf fi ma’rifati Ar-rajih Minal Khilaf disebutkan demikian : ”Dianjurkan membaca Al-Fatihah disaat imam berhenti membaca. Inilah pendapat yang dipilih dalam manhaj dan juga merupakan pendapat jumhur ulama. Bahkan ada yang mengatakan wajib membaca Al-Fatihah tatkala imam berhenti membaca”
Berdalil dengan hadist: ”Imam dijadikan sebagai anutan makmum. Jika ia bertakbir,bertakbirlah kalian dan jika ia membaca,diamlah kalian” (lihat shifat sholat Nabi oleh Imam Albani rahimahullah
“Dan apabila imam membaca,maka diamlah”. Na’am (iya) kami sepakat diam, KECUALI surat Al-Fatihah. Disamping itu sanad hadist ini walaupun berterima akan tetapi lebih lemah dari tingkatan hadist-hadist yang menetapkan dengan jelas wajibnya membaca Al-Fatihah.
Ulama Ushul mengatakan agar didahulukan Al-Ashohhu ‘ala As-Shohih (Yang lebih shahih atas yang shahih), didahulukan Al-aqwa ‘ala maa huwa qowiy (yang lebih kuat atas yang kuat), didahulukan Al-qowiy ‘ala Adh-dho’if (yang kuat atas yang lebih lemah), didahulukan Ash-Shahih ‘ala al-hasan (yang shahih atas yang hasan).
Berdalil dengan hadist:”Barangsiapa shalat dibelakang imam maka bacaan imam adalah bacaannya (man kaana lahu imam fa qiro-atuhu lahu qiro-ah)
Sebagian ulama mengatakan bahwa hadist ini tidak shahih.Sekalipun shahih, maka membaca Al-Fatihah adalah kekhususan yang diperintahkan membacanya.
Berdalil dengan adanya naskh
Al-Jawab :
Al-Imam Albani rahimahullah dalam kitab nya yang sangat “hebat”, yakni “Al-Ashlu Sifat Sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam minat takbir ilat taslim ka-annaka taroha” menulis sub bab pada hal 327-364 (Maktabah Al-Ma’arif cetakan tahun 2006) “Naskhul qiro-ah waro-al imam fil jahriyah” (Dihapuskannya hukum membaca dibelakang imam dalam sholat yang dikeraskan bacaannya)
Beliau mengatakan, pada awalnya makmum dibolehkan membaca surat Al-Fatihah dibelakang imam dalam sholat jahr, sebagaimana pernah terjadi pada waktu sholat shubuh. Rasulullah merasa terganggu oleh bacaan salah seorang makmum. Setelah shalat beliau bertanya : “Benarkah kalian tadi turut membaca bersama imam?” Kami menjawab:”Ya, tetapi dengan cepat, wahai Rasulullah” Beliau bersabda: ”Kalian tidak boleh melakukannya kecuali [membaca] Al-Fatihah, karena tidak sah sholat seseorang jika tidak membacanya dalam sholat”
Di naskh oleh apa? Al-Imam Albani membawakan dalil kedua sebagai penghapus hukum hadist pertama diatas :
“Adakah seseorang diantara kalian tadi membaca Al-Quran bersamaan dengan aku membaca?” Seseorang menjawab: ”Ya, saya wahai Rasulullah.” Rasulullah mengatakan : ”Aku katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu)?”Abu Hurairah berkata : Kemudian para sahabat berhenti membaca al-Quran bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar [dan mereka membaca sendiri tanpa suara bila imam tidak mengeraskan bacaannya]“
Hadist ini bermasalah akan keshahihannya dan juga pada ucapan Abu Hurairah. Sebagian ulama mengatakan bahwa lafadz tersebut bukan dari Abu Hurairah, akan tetapi dari Az-Zuhri. Diantaranya yang berpendapat demikian adalah Al-Imam Al-Bukhari. Seandainya benar itu lafadz Az-Zuhri maka hukum hadist ini mursal munqothi’ karena Az-Zuhri seorang tabi’in sehingga tidak boleh berhujjah dengan dalil ini (ini pandangan Imam Albani sendiri pada hal.339). Dan juga, Abu Hurairoh dengan lafadz tegas dalam riwayat Muslim, menyatakan bahwa dalam sholat jahar pun makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Taruhlan ini hadist yang berterima dan lafadz “intahan naas…”(manusia kemudian berhenti dari membaca dibelakang imam) adalah ucapan Abu Hurairah, maka alhamdulillah saya temukan Al-Imam Ibnu Utsaimin menjawab pendapat naskh ini, bahwa hal tersebut tidak tepat karena diantara syarat naskh (penghapusan hukum) adalah tidak mungkinnya dilakukan jama’. Padahal sangat mungkin dilakukan jama diantara keseluruhan dalil, yakni bahwa al-fatihah adalah kekhususan dari lafazd-lafadz dalil yang umum. Silahkan mendengarkan kajian beliau ketika membahas Nailul Author Bab Sholat, terutama pada nomor kaset 3 side B dan No.2 side B. Juga jangan tinggalkan nomor kaset 1A,1B,2A,4A. Silahkan bisa diunduh kajian beliau
Saya bawakan dari Al-Ushul min ‘ilmil ushul karya Imam Ibnu Utsaimin tentang syarat naskh ini sebagai berikut:
1. Tidak mungkinnya menjama’ antara dua dalil, jika memungkinkan jama’ maka tidak ada naskh
2. Mengetahui bahwa nasikh (dalil yang menghapus hukum) datangnya paling akhir (dari dalil yang mansukh), baik dengan nash atau khabar dari sahabat atau tarikh
3. Keberadaan nasikh (dalil yang menghapus hukum) disyaratkan oleh jumhur harus lebih kuat dari dalil yang dimansukh atau minimal satu level. Maka dalil yang mutawatir tidak boleh dihapus hukumnya oleh dalil yang ahad. Tetapi yang rajih adalah tidak disyaratkan point ketiga ini.
Ketiga atau minimalnya kedua syarat diatas tidak dipenuhi, dalam berpendapat “Naskh”. Allahu a’lam. Dan juga Imam Albani pun jujur dalam footnote bahwa beliau tidak punya dalil (nash) mana yang datang duluan dan terakhir dari dua dalil diatas yang dikatakan beliau yang satu nasikh dan yang lainnya mansukh. Yang beliau pakai adalah logika bahwa tidak mungkin larangan (an-nahyu) datang lebih awal. InsyaAllah kaidah Imam Ibnu Utsaimin menurut saya lebih tepat yakni tidak bisa diterapkan hukum naskh ini
Sehingga, karena tidak ada dalil untuk mengetahui mana yang datangnya lebih awal atau belakangan dari dua dalil yang nampaknya bisa terjadi nasikh mansukh ini. Kaidah mengatakan :
النسخ لا يثبت بالاحتمال
An-Naskh tidak tsubut jika adanya kemungkinan
Ada yang mengatakan begini : ”Siapa yang mendakwa bahwa Hadist Abu Hurairah “fa intahannaas ‘anil qiroah fima yajharu fihi An-Nabiyyu shalallahu ‘alaihi wasalam” (Maka berhentilah para sahabat dari membaca pada sholat yang mana Rasulullah mengeraskan bacaannya) adalah menghapuskan dalil tentang membacanya sahabat dalam sholat shubuh maka Al-Hazimi dalam kitab Al-I’tibar (Hal 72-75) mendakwa kebalikannya yakni menjadikan dalil-dalil kewajiban membaca Al-Fatihah menghapuskan dalil-dalil larangan membaca dibelakang imam”
Lantas, apakah benar tidak mungkin menjama’? Abu Hurairah memandang tidak demikian ketika ditanya bagaimana tentang makmum yang membaca dibelakang imam sedangkan ada dalil yang mengharuskan diam, Abu Hurairah menjawab :“Iqro biha yaa farisi fi nafsika”
Berdalil dengan cara berpikir “Apa faidah Imam membaca kalau begitu, jika makmum sibuk membaca Al-Fatihah? atau “Apa gunanya Imam membaca keras?”
Kami katakan in adalah qiyas atau logika yang berhadapan dengan nash, sedangkan
القياس في مقابلة النصِّ مُطَّرَح
Qiyas yang menyelisihi nash harus diabaikan (dibuang)
Berdalil dengan shahihnya tambahan kalimat “fasho’idan” dalam hadist “La sholata liman lam yaqro [fiha] bifatihatil kitab [fasho'idan] (lihat Sifat Sholat Nabi oleh Imam Albani),
“Fasho’idan” itu kurang lebih artinya “selebihnya atau tambahan” (tergantung kalimatnya). Sehingga artinya : ”Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca didalamnya Al-Fatihah dan tambahan selebihnya (maksudnya surat)” Dalam artikel “mukhtashor kalam ibn taimiyah” ini dikatakan bahwa hal ini menunjukkan hadist ini berlaku bagi Imam bukan makmum karena tidak ada yang mengatakan bahwa meninggalkan mendengar secara keseluruhan baik al-fatihah dan surat itu baik serta tidak ada samasekali perintah bagi makmum membaca selain al-fatihah dibelakang imam.
Iya, kami sepakat tambahan ini shahih. Dan baiklah taruhlah kami terima pendapat bahwa hadits ini beserta tambahannya khusus bagi Imam. Oleh karenanya anda harus dikatakan “Bagi Imam itu wajib membaca Al-Fatihah dan Surat“
Akan tetapi bukankah tambahan surat setelah al-fatihah itu sunnah bukan wajib. Bahkan ketahuilan adalah ijma’ bahwa membaca surat itu tidak wajib. Kalau anda mengatakan bilang wajib, cobalah beri keterangannya!”
Baiklah kita bawakan saja ucapan ulama. Berkata Al-Mundziri : Kemudian ucapan “fasho’idan” dzahirnya menunjukkan wajib membaca tambahan (surat) setelah Al-Fatihah dengan makna akan batal sholat tanpa membaca surat. (Padahal) telah sepakat atau umumnya mereka (ulama) atas tidak wajibnya membaca surat ini. Dan sepertinya mereka membawanya kepada makna “dan tambahan surat” adalah ahsan. Allahu a’lam”
Ada juga yang memaknai maksud “tambahan setelah Al-Fatihah” disini adalah rukun-rukan selain al-fatihah seperti ruku, sujud dan lainnya.
Allahu A’lam
Juga mohon koreksinya.
Abu Umair As-Sundawy
Sumber: http://salafyitb.wordpress.com/2007/03/06/wajibkah-membaca-al-fatihah-dalam-sholat-jahriyah/
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Sebelumnya saya buka, dengan mengingatkan bahwa para ulama berselisih pendapat salafan wa khalafan, hingga para sahabat telah berselisih dalam hal ini.Oleh karenanya mengenai membaca dibelakang imam, sungguh bijak ucapan seorang ulama “in qoro’ta falaka salaf, wa in sakatta falaka salaf” (jika engkau membaca maka anda punya pendahulu,demikian juga bila anda diam). Tentunya hal ini jika permasalahan ini tidak jelas mendudukkan dalil dan ucapan yang ada bagi kita .Adapun jika sudah jelas, maka sebagaimana ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i : Telah ijma’ kaum muslimin bahwasannya jika seseorang telah jelas baginya sunnah Rasulillah shalallah ‘alaihi wasalam tidak ada baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut hanya karena ucapan seseorang diantara manusia.
Fabillah nasta’in
Ulama berbeda pendapat kedalam tiga pemahaman dalam masalah ini (lihat file yang dikirim Abu Ishaq yang berjudul : “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)“.Saya berikan tambahan seperlunya.
1. Wajib diam mendengarkan bacaan Imam jika bacaannya dikeraskan. Apabila tidak terdengar bacaan Imam, misalkan karena jauh maka wajib membaca. Pendapat inilah yang dirajihkan dalam artikel tersebut, yang berarti inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Berbaris dalam barisan ini diantaranya Abu Darda radhiallahu ‘anhu, Imam Malik bin Anas,dan lainnnya.
2. Wajib membaca al-fatihah secara mutlak baik dalam shalat jahriyah atau sirriyah, juga baik mendengar suara imam maupun tidak. Berbaris dalam pendapat ini diantaranya: Umar bin Khattab, Ubadah bin Shamit, Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhum jami’an, Imam Syafi’i dalam qoul jadidnya, Ishaq bin Rahawaih, Imam Al-Bukhari, Imam Asy-Syaukani,dan lain-lain. Pendapat inilah yang sedang dibantah dalam artikel “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)”.
3. Tidak wajib membaca, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, Jabir bin Abdillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud, Imam Abu Hanifah dan lainnya.
Pendapat pertama, seolah dipilih sebagai jalan tengah dari dua kutub berlawanan dari pendapat kedua dan ketiga yang saling berseberangan.
Jawaban Atas Artikel kiriman Saudara Abu Ishaq yang berjudul “Hukmu Qiroatil Fatihah Li Makmum (Mukhtashor kalam Ibn Taimiyah fi hukmil qiroah khalfal imam)”.
Karena berupa artikel, maka saya jawab yang sebagian besarnya saya ambil dari artikel ringan juga yang berjudul Al-Adillah ‘Ala Rukniyah Qiro’ah Al-Fatihah Lil- ma’mum wa roddu ‘alal Mukhalif tulisan dari Abu Abdirrahman Muhammad bin Imran. Point-point berikut hanya jawaban dari pokok argumen artikel tersebut, disamping sekaligus ada tambahan untuk argument yang tidak disebutkan dalam artikel tesebut.
Berdalil dengan surat Al-A’rof 204 :Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun”(Dan apabila dibacakan al-Qur’an,maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat).
Al-Jawab :
Sisi pertama, ketahuilah bahwa hadist-hadist yang sharih bahwa al-fatihah itu wajib adalah umum.
1. Dalam riwayat muslim,tirmidzi,An-Nasai,Abu Daud, Ibnu Majah,Imam Ahmad dan Imam Malik disebutkan, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata (dalam lafadz riwayat Imam Ahmad):
(( أَيُّمَا صَلَاةٍ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثُمَّ هِيَ خِدَاجٌ ثُمَّ هِيَ خِدَاجٌ))
(Shalat apa saja yang tidak dibaca didalamnya surat Al-Fatihah maka shalatnya rusak kemudian rusak dan rusak.)
(Khidaz disebutkan oleh Imam Albani dalam bukunya,artinya “An-Nuqshon wal fasad”)
Perhatikan yang saya garis bawahi (ayyuma sholatin). Huruf (Ayyu) menurut ulama ushul disebutkan sebagai minal huruf allati tadullu ‘alal umum (huruf yang menujukkan makna umum). Ditambah lagi bahwa kata “sholatin” yang berbentuk nakiroh yang bermakna umum juga. Nabi tidak membedakan shalat imam atau shalat makmum, juga tidak membedakah shalat jahriyah ataupun sirriyah. Kaidah ushul mengatakan :
أن الأصل في العام أن يبقى على عمومه حتى يدل الدليل على التخصيص
(Asal dalam bentuk umum adalah tetap pada keumumannya sampai datang dalil yang menunjukkan kekhususannya)
Seandainya memang disana ada pengecualian, maka tentunya Nabi akan mengatakan :“Kecuali bagi makmum” atau “Kecuali bagi yang shalat dibelakang imam” atau yang semakna dengan ini
2.Hadist Ubadah bin Shamit, hadist muttafaqun ‘alaih:
(( لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ))
(Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah)
Kembali perhatikan yang saya garis bawahi (laa shalata). Kata shalat bentuknya nakiroh. Adalah kaidah mengatakan :
أن النكرة في سياق النفي تدل على العموم
(Bahwa Nakirah dalam bentuk nafyu (peniadaan) menunjukkan makna umum)
Nabi menjelaskan bahwa shalat tidaklah sah apabila tidak membaca Al-Fatihah, sama saja apakah sebagai makmum atau ketika shalat sendiri atau ketika menjadi imam. Yang menunjukkan akan wajibnya membaca Al-Fatihah ini adalah kalimat “Laa shalata” sebagai peniadaan (nafyu).
Asal dari peniadaan adalah peniadaan wujud (nafyun lil wujud), apabila tidak mungkin dengan makna ini, maka nafyu tersebut dibawa kepada peniadaan keabsahan (nafyun lilshihhah). Dan apabila tetap tidak mungkin dengan makna kedua ini, maka dibawa maknanya kepada peniadaan kesempurnaan (nafyun lilkamal). Inilah urutan dari an-nafyu.
Contoh :
-Laa kholiqo illallah (tidak ada pencipta selain Allah ), maka peniadaan disini peniadaan wujud.
-Laa sholata bighoiri wudhu’ (tidak ada sholat dengan tanpa wudhu), maka peniadaan disini peniadaan keabsahan (sah). Karena bisa saja sholat dilakukan tanpa wudhu sebelumnya.
-Laa sholata bihadhroti tho’amin (tidak ada sholat dengan hadirnya makanan), maka peniadaan disini adalah peniadaan kesempurnaan. Karena sholat tetap sah walaupun dihadapannya tersedia makanan.
Setelah memahami perbedaan diatas, bagaimana penilaian kita dengan hadist Nabi “Laa sholata liman lam yaqro’ bifatihatil kitab”? Jawab : Mungkinkah orang shalat tanpa membaca Al-Fatihah? Mungkin saja!.Oleh karenanya penafian disini bukanlah penafian wujud. Maka penafian disini bisa dipastikan penafian urutan kedua, yakni penafian keabsahan (sah). Maka kita katakan bahwa tidak sah shalat tanpa membaca Al-fatihah.
Kaidah mengatakan :
الأصل في النصوص العامة أن تبقى على عمومها ، فلا تخصَّصُ إلا بدليل شرعيٍّ ، إما نصٌّ ، أو إجماعٌ ، أو قياس صحيح
(Asal dalam nash yang umum adalah tetap pada keumumannya, tidaklah dikhususkan kecuali dengan dalil syar’iy baik itu nash atau ijma’ atau qiyah yang shahih)
Pertanyaan , adakah disebutkan disana sesuatu yang mengkhususkan?
Sisi kedua, jawaban atas pendalilan dengan ayat “Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun“
Berkata Imam Ahmad, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dalam sholat. Maka ayat ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi makmum untuk diam dan sibuk untuk mendengarkan bacaan alquran dari imam.
Al-Jawab:
Pertama,
Bahwa ayat yang kita bahas ini adalah umum (‘aam), adapun hadist-hadist tentang kewajiban membaca AL-Fatihah yang sudah saya sampaikan sebelumnya adalah kekhususan. Kaidah mengatakan :
إذا تعارض النص الصريح في المسألة مع غيره مما هو أعم فإنه يقدم الصحيح الصريح
(Apabila bertentangan nash yang shorih (gamblang) dalam suatu masalah dengan nash yang lainnya yang lebih umum, maka dikedepankan nash yang shahih dan gamblang tadi)
Ingat hadist Bukhari tentang kejadian shalat subuh Rasulullah. Rasulullah merasa terganggu oleh bacaan salah seorang makmum. Setelah shalat beliau bertanya : “Benarkah kalian tadi turut membaca bersama imam?” Kami menjawab: ”Ya, tetapi dengan cepat,wahai Rasulullah” Beliau bersabda:“Kalian tidak boleh melakukannya kecuali [membaca] Al-Fatihah, karena tidak sah sholat seseorang jika tidak membacanya dalam sholat”
Mana yang lebih umum antara ayat Al-A’rof dengan hadist diatas ini?
Al-Jawab : Ayat Al-A’rof lebih umum, walaupun keduanya bisa dikatakan umum (dalam artian bahwa hadist ini bisa dikhususkan untuk shalat sirriyah). Tetapi hadist ini sebagaimana yang beberapa kali saya dengar diungkapkan Al-Imam Ibnu Utsaimin adalah nash yang shorih tentang kewajiban Al-Fatihah. Dengan kaidah ini maka selayaknya yang didahulukan adalah hadist ini bukan ayat Al-A’rof.
Kedua,
Hadist Ubadah :,Laa shalata li man lam yaqro’ bifatihatil kitab seolah bertentangan dengan ayat Wa idza quri-al qur’an fastami’uu lahu wa anshituu la’allakum turhamun
Ungkapan Laa shalata menunjukkan syarat sah shalat, sehingga kewajiban membacanya adalah lebih kuat dari ayat Al-A’rof ini. Karena ayat Al-A’rof menunjukkan kewajiban mendengar,dan kewajiban mendengar tidaklah bertentangan dengan kewajiban sebagai rukun. Dasar pijakannya adalah sebagai berikut:
Kaidah mengatakan :
إذا تعارضت الأركان والواجبات قدمت الأركان على الواجبات
(Apabila bertentangan antara rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban maka dikedepankan rukun atas kewajiban)
Membaca Al-Fatihah adalah kewajiban sebagai rukun dari sholat. Adapun wajib diam mendengar Al-Quran adalah kewajiban namun bukan rukun. Maka seharusnya didahulukan kewajiban sebagai rukun
Mungkin ada yang akan mengatakan, bahwa Al-Fatihah itu sebagai rukun adalah sebatas ijtihad ulama. Jadi kedudukannya sama, antara dua kewajiban yang bertentangan. Satu kewajiban membaca dan yang lain kewajiban mendengar. Sehingga tidak bisa diterapkan kaidah diatas ini.
Maka kami jawab sebagai berikut :
Ketahuilan bahwa ada dua jenis wajib : Wajib muttashil (Berkaitan langsung) dan wajib munfashil (terpisah). Hadist Al-Fatihah jelas berkaitan erat (muttashil) dengan shalat. Sedangkan ayat Al-A’rof kewajibannya terpisah (munfashil)
Kaidah mengatakan:
إذا تعارض الواجب المتصل بعبادة المكلف مع الواجب المنفصل ؛ فإنه يُقدم المتصل الذي أمر به إلزاماً على من فصل عنه
Apabila bertentangan antara wajib muttashil (berkaitan dengan ibadah tertentu) dengan kewajiban yang munfashil (terpisah tidak berkaitan langsung) maka didahulukan yang muttashil tadi dari yang munfashil.
Ketiga,
Adalah mungkin membaca Al-Fatihah dalam keadaan Imam berhenti sebentar sebelum membaca surat. Walaupun tidak ada dalil yang kuat Imam mesti berhenti sebentar, akan tetapi jika kebetulan kita bermakmum pada imam yang seperti ini, maka kita lebih lagi wajib membacanya
Dalam kitab Al-Inshaf fi ma’rifati Ar-rajih Minal Khilaf disebutkan demikian : ”Dianjurkan membaca Al-Fatihah disaat imam berhenti membaca. Inilah pendapat yang dipilih dalam manhaj dan juga merupakan pendapat jumhur ulama. Bahkan ada yang mengatakan wajib membaca Al-Fatihah tatkala imam berhenti membaca”
Berdalil dengan hadist: ”Imam dijadikan sebagai anutan makmum. Jika ia bertakbir,bertakbirlah kalian dan jika ia membaca,diamlah kalian” (lihat shifat sholat Nabi oleh Imam Albani rahimahullah
Jawab :
“Dan apabila imam membaca,maka diamlah”. Na’am (iya) kami sepakat diam, KECUALI surat Al-Fatihah. Disamping itu sanad hadist ini walaupun berterima akan tetapi lebih lemah dari tingkatan hadist-hadist yang menetapkan dengan jelas wajibnya membaca Al-Fatihah.
Ulama Ushul mengatakan agar didahulukan Al-Ashohhu ‘ala As-Shohih (Yang lebih shahih atas yang shahih), didahulukan Al-aqwa ‘ala maa huwa qowiy (yang lebih kuat atas yang kuat), didahulukan Al-qowiy ‘ala Adh-dho’if (yang kuat atas yang lebih lemah), didahulukan Ash-Shahih ‘ala al-hasan (yang shahih atas yang hasan).
Berdalil dengan hadist:”Barangsiapa shalat dibelakang imam maka bacaan imam adalah bacaannya (man kaana lahu imam fa qiro-atuhu lahu qiro-ah)
Jawab :
Sebagian ulama mengatakan bahwa hadist ini tidak shahih.Sekalipun shahih, maka membaca Al-Fatihah adalah kekhususan yang diperintahkan membacanya.
Berdalil dengan adanya naskh
Al-Jawab :
Al-Imam Albani rahimahullah dalam kitab nya yang sangat “hebat”, yakni “Al-Ashlu Sifat Sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam minat takbir ilat taslim ka-annaka taroha” menulis sub bab pada hal 327-364 (Maktabah Al-Ma’arif cetakan tahun 2006) “Naskhul qiro-ah waro-al imam fil jahriyah” (Dihapuskannya hukum membaca dibelakang imam dalam sholat yang dikeraskan bacaannya)
Beliau mengatakan, pada awalnya makmum dibolehkan membaca surat Al-Fatihah dibelakang imam dalam sholat jahr, sebagaimana pernah terjadi pada waktu sholat shubuh. Rasulullah merasa terganggu oleh bacaan salah seorang makmum. Setelah shalat beliau bertanya : “Benarkah kalian tadi turut membaca bersama imam?” Kami menjawab:”Ya, tetapi dengan cepat, wahai Rasulullah” Beliau bersabda: ”Kalian tidak boleh melakukannya kecuali [membaca] Al-Fatihah, karena tidak sah sholat seseorang jika tidak membacanya dalam sholat”
Di naskh oleh apa? Al-Imam Albani membawakan dalil kedua sebagai penghapus hukum hadist pertama diatas :
“Adakah seseorang diantara kalian tadi membaca Al-Quran bersamaan dengan aku membaca?” Seseorang menjawab: ”Ya, saya wahai Rasulullah.” Rasulullah mengatakan : ”Aku katakan kepadamu mengapa aku diganggu (sehingga bacaanku terganggu)?”Abu Hurairah berkata : Kemudian para sahabat berhenti membaca al-Quran bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam membacanya dengan suara keras dan bacaan itu mereka dengar [dan mereka membaca sendiri tanpa suara bila imam tidak mengeraskan bacaannya]“
Hadist ini bermasalah akan keshahihannya dan juga pada ucapan Abu Hurairah. Sebagian ulama mengatakan bahwa lafadz tersebut bukan dari Abu Hurairah, akan tetapi dari Az-Zuhri. Diantaranya yang berpendapat demikian adalah Al-Imam Al-Bukhari. Seandainya benar itu lafadz Az-Zuhri maka hukum hadist ini mursal munqothi’ karena Az-Zuhri seorang tabi’in sehingga tidak boleh berhujjah dengan dalil ini (ini pandangan Imam Albani sendiri pada hal.339). Dan juga, Abu Hurairoh dengan lafadz tegas dalam riwayat Muslim, menyatakan bahwa dalam sholat jahar pun makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Taruhlan ini hadist yang berterima dan lafadz “intahan naas…”(manusia kemudian berhenti dari membaca dibelakang imam) adalah ucapan Abu Hurairah, maka alhamdulillah saya temukan Al-Imam Ibnu Utsaimin menjawab pendapat naskh ini, bahwa hal tersebut tidak tepat karena diantara syarat naskh (penghapusan hukum) adalah tidak mungkinnya dilakukan jama’. Padahal sangat mungkin dilakukan jama diantara keseluruhan dalil, yakni bahwa al-fatihah adalah kekhususan dari lafazd-lafadz dalil yang umum. Silahkan mendengarkan kajian beliau ketika membahas Nailul Author Bab Sholat, terutama pada nomor kaset 3 side B dan No.2 side B. Juga jangan tinggalkan nomor kaset 1A,1B,2A,4A. Silahkan bisa diunduh kajian beliau
Saya bawakan dari Al-Ushul min ‘ilmil ushul karya Imam Ibnu Utsaimin tentang syarat naskh ini sebagai berikut:
1. Tidak mungkinnya menjama’ antara dua dalil, jika memungkinkan jama’ maka tidak ada naskh
2. Mengetahui bahwa nasikh (dalil yang menghapus hukum) datangnya paling akhir (dari dalil yang mansukh), baik dengan nash atau khabar dari sahabat atau tarikh
3. Keberadaan nasikh (dalil yang menghapus hukum) disyaratkan oleh jumhur harus lebih kuat dari dalil yang dimansukh atau minimal satu level. Maka dalil yang mutawatir tidak boleh dihapus hukumnya oleh dalil yang ahad. Tetapi yang rajih adalah tidak disyaratkan point ketiga ini.
Ketiga atau minimalnya kedua syarat diatas tidak dipenuhi, dalam berpendapat “Naskh”. Allahu a’lam. Dan juga Imam Albani pun jujur dalam footnote bahwa beliau tidak punya dalil (nash) mana yang datang duluan dan terakhir dari dua dalil diatas yang dikatakan beliau yang satu nasikh dan yang lainnya mansukh. Yang beliau pakai adalah logika bahwa tidak mungkin larangan (an-nahyu) datang lebih awal. InsyaAllah kaidah Imam Ibnu Utsaimin menurut saya lebih tepat yakni tidak bisa diterapkan hukum naskh ini
Sehingga, karena tidak ada dalil untuk mengetahui mana yang datangnya lebih awal atau belakangan dari dua dalil yang nampaknya bisa terjadi nasikh mansukh ini. Kaidah mengatakan :
النسخ لا يثبت بالاحتمال
An-Naskh tidak tsubut jika adanya kemungkinan
Ada yang mengatakan begini : ”Siapa yang mendakwa bahwa Hadist Abu Hurairah “fa intahannaas ‘anil qiroah fima yajharu fihi An-Nabiyyu shalallahu ‘alaihi wasalam” (Maka berhentilah para sahabat dari membaca pada sholat yang mana Rasulullah mengeraskan bacaannya) adalah menghapuskan dalil tentang membacanya sahabat dalam sholat shubuh maka Al-Hazimi dalam kitab Al-I’tibar (Hal 72-75) mendakwa kebalikannya yakni menjadikan dalil-dalil kewajiban membaca Al-Fatihah menghapuskan dalil-dalil larangan membaca dibelakang imam”
Lantas, apakah benar tidak mungkin menjama’? Abu Hurairah memandang tidak demikian ketika ditanya bagaimana tentang makmum yang membaca dibelakang imam sedangkan ada dalil yang mengharuskan diam, Abu Hurairah menjawab :“Iqro biha yaa farisi fi nafsika”
Berdalil dengan cara berpikir “Apa faidah Imam membaca kalau begitu, jika makmum sibuk membaca Al-Fatihah? atau “Apa gunanya Imam membaca keras?”
Jawaban :
Kami katakan in adalah qiyas atau logika yang berhadapan dengan nash, sedangkan
القياس في مقابلة النصِّ مُطَّرَح
Qiyas yang menyelisihi nash harus diabaikan (dibuang)
Berdalil dengan shahihnya tambahan kalimat “fasho’idan” dalam hadist “La sholata liman lam yaqro [fiha] bifatihatil kitab [fasho'idan] (lihat Sifat Sholat Nabi oleh Imam Albani),
“Fasho’idan” itu kurang lebih artinya “selebihnya atau tambahan” (tergantung kalimatnya). Sehingga artinya : ”Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca didalamnya Al-Fatihah dan tambahan selebihnya (maksudnya surat)” Dalam artikel “mukhtashor kalam ibn taimiyah” ini dikatakan bahwa hal ini menunjukkan hadist ini berlaku bagi Imam bukan makmum karena tidak ada yang mengatakan bahwa meninggalkan mendengar secara keseluruhan baik al-fatihah dan surat itu baik serta tidak ada samasekali perintah bagi makmum membaca selain al-fatihah dibelakang imam.
Jawab:
Iya, kami sepakat tambahan ini shahih. Dan baiklah taruhlah kami terima pendapat bahwa hadits ini beserta tambahannya khusus bagi Imam. Oleh karenanya anda harus dikatakan “Bagi Imam itu wajib membaca Al-Fatihah dan Surat“
Akan tetapi bukankah tambahan surat setelah al-fatihah itu sunnah bukan wajib. Bahkan ketahuilan adalah ijma’ bahwa membaca surat itu tidak wajib. Kalau anda mengatakan bilang wajib, cobalah beri keterangannya!”
Baiklah kita bawakan saja ucapan ulama. Berkata Al-Mundziri : Kemudian ucapan “fasho’idan” dzahirnya menunjukkan wajib membaca tambahan (surat) setelah Al-Fatihah dengan makna akan batal sholat tanpa membaca surat. (Padahal) telah sepakat atau umumnya mereka (ulama) atas tidak wajibnya membaca surat ini. Dan sepertinya mereka membawanya kepada makna “dan tambahan surat” adalah ahsan. Allahu a’lam”
Ada juga yang memaknai maksud “tambahan setelah Al-Fatihah” disini adalah rukun-rukan selain al-fatihah seperti ruku, sujud dan lainnya.
Allahu A’lam
Juga mohon koreksinya.
Abu Umair As-Sundawy
Sumber: http://salafyitb.wordpress.com/2007/03/06/wajibkah-membaca-al-fatihah-dalam-sholat-jahriyah/
Komentar
Ahmad Berkata:Maret 6, 2007 @ 7:07 am
Admin : Pertanyaan di milis ini kami masukkan ,sebagai tambahan
Ana baca penjelasan antum ,namun masih ada yang mengganjal di hati…
Jika ujungnya adalah antum berpendapat bahwa tidak sah shalat bagi mereka yang tidak membaca fatihah, hatta makmum yang berimam, maka apakah
Ini berarti jika seseorang masbuk dan mendapati imam sudah membaca surat dan sudah selesai, dan ia (imam) hampir ruku, dan kita mengikutinya, itu TIDAK dihitung satu rakaat?
jika jawabnya dihitung satu rakaat, maka kami tanyakan kembali “bukankah ia tidak membaca fatihah?”,
jika jawabnya tidak dihitung satu rakaat atau bahkan tidak sah rakaatnya tsb (?), berpindahlah pertanyaan kami kepada “tunjukkan dalilnya bahwa makmum yang masbuk dan tidak sempat membaca fatihah -walau ia masuk ke shaf sambil ruku- TIDAK dihitung satu rakaat…B) ” bahkan yang kami dapati sejauh ini adalah makmum mendapat satu rakat bersama imam jika ia mendapati ruku dengan sempurna, walau masuk shalat sambil ruku (tentunya sudah pasti tidak baca fatihah), sebagaimana yang diamalkan Abu Bakrah, Ibnu Mas’ud (itu saja yang ana tahu sejauh ini)..
atau masalahnya sudah berbeda lagi, ya?
Syukran
Ahmad
Abu Umair As-Sundawy berkata
Maret 6, 2007 @ 7:11 am
Hasanan Ya Akhy,Berdiri (qiyam) dalam sholat hukumnya apa Pak? Jika tidak wajib, mana dalilnya? Jika wajib dan tidak sah tanpa berdiri,maka orang yang langsung ruku dia tidak sempat berdiri toh..piye? jawab dulu ini.
Saya masih dalam satu barisan dengan antum ,bahwa yang mendapati imam ruku’ telah mendapatkan roka’at.Singkat saja jawabannya, sebagaiamana yang dikatakan Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam fatawa arkanul islam.Ujar beliau,bahwa pada saat seperti itu, maka kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi terangkat karena dia tidak mendapatkan tempat untuk membacanya.Sebagaimana orang yang buntung tangannya maka keawajibannya terangkat untuk membasuh tangannya ketika wudhu, tidak perlu membasuh lengan atas yang masih tersisa.
Hal ini dikuatkan juga oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Baz 11/234-244 ,beliau berkata :
قراءة الاستفتاح سنة وقراءة الفاتحة فرض على المأموم على الصحيح من أقوال أهل العلم ، فإذا خشيت أن تفوت الفاتحة فابدأ بها ومتى ركع الإمام قبل أن تكملها فاركع معه ويسقط عنك باقيها لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع فاركعوا ) متفق عليه
Membaca doa istiftah adalah sunnah dan membaca Al-fatihah adalah wajib bagi yang sholat dibelakang Imam,berdasar pendapat ulama yang lebih benar.Apabila anda khawatir ketinggalan membaca Al-Fatihah maka mulailah dengan membacanya (tidak perlu membaca doa iftitah). Dan jika Imam ruku sebelum anda selesai membaca al-fatihah maka rukulah bersama Imam dan yang tersisa dari kewajiban membaca Al-Fatihah itu telah terangkat berdasar sabda Nabi :”Imam itu dangkat untuk diikuti,jangan berbeda.Apabila Imam takbir,maka bertakbir.Jika imam ruku, maka ruku’lah …(muttafaqun ‘alaihi)
Allahu a’lam
Abu Umair As-Sundawy
BEBERAPA FATAWA ULAMA YAMAN
HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH?
Ditanya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ‘Abdillah al-Imam hafizhahullahu dengan pertanyaan berikut :
ما حكم القراءة للمأموم في الصلاة الجهرية ؟
“Apa hukum membaca (surat al-Fatihah, pent) bagi seorang makmum ketika sholah Jahriyah?”
الصحيح من أقوال العلماء أنه يجب عليه قراءة الفاتحة لما في الصحيحين عن عبادة بن الصامت قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : (لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب) وهذا عام يشمل الإمام والمأموم ويشمل الصلاة الجهرية والسرية . ولما في مسلم عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : (من لم يقرأ بفاتحة الكتاب فصلاته خداج غير تمام) . ولما روي أبو يعلي عن أنس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : (أتقرؤون خلف الإمام والإمام يقرأ ؟ فقالوا : إنا لنفعل . قال : لا تفعلوا ليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه) وسنده حسن . وأما ما رواه مسلم أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : (وإذا قرأ فأن فأنصتوا) فقد أعلها بعض الحفاظ بالشذوذ . وأيضاً هذا عام خصه الأحاديث السابقة الدالة على قراءة الفاتحة .
Syaikh hafizhahullah menjawab :
“Yang benar dari pendapat para ulama adalah wajib bagi seorang makmum membaca al-Fatihah sebagaimana hadits di dalam Shahihain dari ‘Ubadah bin Shamit -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Alihi wa Salam bersabda : “Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca surat al-Fatihah.” Hadits ini umum, mencakup imam maupun makmum dan mencakup sholat jahriyah maupun siriyah. Dan Sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Alihi wa Salam bersabda : “Barangsiapa yang tidak membaca surat al-Fatihah maka sholatnya kurang tidak sempurna.” Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas yang berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Alihi wa Salam bersabda : “Apakah kalian membaca di belakang imam sedangkan imam sedang membaca?” Para sahabat menjawab : “(Iya) sesungguhnya kami melakukannya.” Lalu Nabi bersabda : “Janganlah kalian melakukannya, hendaklah tiap-tiap kalian membaca al-Fatihah sendiri-sendiri.” Dan sanad hadits ini hasan. Adapun yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Alihi wa Salam bersabda : “Apabila (imam) membaca maka kalian hendaklah diam.” Sebagian huffazh mencacat hadits ini dengan (menilainya sebagai hadits) syadz, dan juga hadits ini umum, dikhususkan dengan hadits-hadits sebelumnya yang menunjukkan akan dibacanya al-Fatihah.”
HUKUM BERAMAL DENGAN HADITS DHA’IF
Ditanya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al-Washobi hafizhahullahu dengan pertanyaan berikut :
سائل يقول: ما حكم العمل بالحديث الضعيف ؟
“Apa hukumnya beramal dengan hadits dha’if?”
Syaikh hafizhahullah menjawab :
الجواب: كما تعلمون أن الحديث ينقسم إلى ثلاثة أقسام : صحيح ، حسن ، ضعيف وأن الصحيح ينقسم إلى قسمين صحيح لذاته ، وصحيح لغيره، وأن الحسن ينقسم كذلك إلى قسمين حسن لذاته ، وحسن لغيره ، وأن الضعيف أيضاً ينقسم إلى قسمين إلى ضعيف ، وإلى ضعيف جداً ، فالصحيح لذاته والصحيح لغيره والحسن لذاته والحسن لغيره كل هذه يعمل بها ويحتج بها، يبقى موضوع الضعيف أما الضعيف جداً فهذا لا يعمل به ولا يحتج به والضعيف إذا شُدّ بضعيف آخر فارتقى إلى درجة الحسن لغيره إذا وجد ما يشهد له ما يعضده فإن الضعيف معناه أن ضعفه منجبر بخلاف لو كان ضعيف جداً ضعفه ما ينجبر فإذا وجد للضعيف ما يشهد له شاهد أو متابع فحينئذ يكون ضعيفاً لذاته ويكون حسناً لغيره فيرتقي فيعمل به لأنه حسن لغيره وإذا لم يجد ما يعضده فيبقى على ما هو عليه ضعيف لا يحتج به .
”Sebagaimana yang kalian fahami, bahwa hadits itu terbagi menjadi tiga macam : shahih, hasan dan dha’if. Shahih sendiri terbagi menjadi dua yaitu shahih lidzaatihi dan shahih lighoirihi. Hasan juga terbagi menjadi dua yaitu hasan lidzaatihi dan hasan lighoirihi. Dha’if sendiri juga ada dua macam, yaitu dha’if dan dha’if jiddan (lemah sekali). Hadits yang shahih lidzatihi, shahih lighoirihi, hasan lidzatihi dan hasan lighoirihi semuanya diamalkan dan berhujjah dengannya. Tersisa sekarang pembahasan dha’if, adapun dha’if jiddan maka tidak boleh diamalkan dan berhujjah dengannya. Hadist dha’if apabila diperkuat dengan hadits dha’if lainnya dapat terangkat kepada status hasan lighoirihi dan apabila terdapat hadits yang menjadi syahid yang menguatkannya, karena sesungguhnya hadits dha’if itu bermakna bahwa kedhaifannya dapat menjadi pulih kembali, berkebalikan dengan hadits dha’if jiddan yang kedha’ifannya tidak dapat pulih kembali. Apabila hadits dha’if memiliki syahid atau mutabi’ (penyerta) yang memperkuatnya maka saat itu (dapat) menjadi hadits dha’if lidzatihi dan hasan lighoirihi lalu terangkat statusnya maka diamalkan dikarenakan statusnya adalah hasan lighoirihi, dan apabila tidak terdapat hadits yang menguatkannya maka hadits itu tetap atas kedha’ifannya dan tidak dapat berhujjah dengannya.”
HUKUM SHOLAT GHAIB
Ditanya Syaikh Muhammad bin ’Abdillah al-Imam hafizhahullahu :
ما حكم الصلاة على الغائب ؟
”Apa hukum sholat ghaib?”
Syaikh menjawab :
الصحيح من أقوال العلماء أنه يستحب الصلاة على الغائب بشرط يعلم أنه لم يصل عليه في الديار التي مات فيها كصلاته عليه الصلاة والسلام على النجاشي حين مات بالحبشة كما في الصحيحين . وذلك لأنه كان بديار كفر ولم يؤثر عن الرسول صلى الله عليه وآله وسلم أنه صلى على غيره صلاة الغائب ممن مات خارج المدينة.
”Yang benar dari pendapat para ulama adalah disunnahkan sholat ghaib dengan syarat ia mengetahui bahwasanya orang yang mati di suatu negeri belum disholati sebagaimana sholatnya Nabi ’alahi Sholatu wa Salam terhadap Najasyi (Negus) ketika wafat di Habasyah (Abessinia) sebagaimana termaktub dalam Shahihain. Hal ini dikarenakan Najasyi berada di negeri kafir dan belum pernah dilaporkan dari Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Ali wa Salam bahwasanya beliau mensholati selain Najasyi dengan sholat ghaib terhadap orang yang meninggal di luar Madinah.”
BAGAIMANA PERIHAL SYU’AIB AL-ARNA’UTH?
Ditanya Syaikh Muhammad bin ’Abdil Wahhab al-Washobi hafizhahullahu dengan pertanyaan berikut :
السائل يقول: ما حال شعيب الأرنأووط؟ وهل يؤخذ بحكمه على الأحاديث بالصحة أو الضعف؟
”Bagaimana perihal Syu’aib al-Arna`uth? Apakah diterima penghukuman beliau kepada hadits-hadits akan keshahihan dan kedha’ifannya?
الجواب: تحقيقاته في الجملة طيبة ويؤخذ بما يحكم به على الحديث صحة وضعفا ، إلا إذا تأكدت أنه في حديث أخطأ فيه فتأخذ بالصحيح لكن إذا لم تجد إلا قوله فلا بأس أن تأخذ به وقد سئل عنه شيخنا مقبل رحمة الله عليه فأفتى بمثل هذا أنه يستفاد من تحقيقاته وأنها في الجملة طيبة إلا فيما يتعلق بموضوع العقيدة فهو منتقد في العقيدة أما من حديث التحقيق والتخريج والحكم على الأحاديث فيشكر على ذلك ونسأل الله أن يهدينا وإياه وجميع المسلمين.
”Tahqiq (penelitian) beliau secara umum adalah baik dan boleh diterima penghukumannya terhadap hadits shahih dan tidaknya, kecuali apabila anda menguatkan bahwasanya beliau di dalam suatu hadits telah keliru maka ambillah yang shahih, namun apabila anda tidak menemukan suatu pendapat kecuali hanya pendapatnya, maka tidaklah mengapa mengambil pendapatnya. Guru kami Syaikh Muqbil rahmatullahu ’alayhi pernah ditanya tentangnya (Syu’aib al-Arna`uth) dan beliau menfatwakan yang semisal dengan jawabanku ini, yaitu boleh memetik faidah dari penelitian-penelitian beliau dan bahwasanya beliau ini secara global adalah baik kecuali di dalam masalah yang berkaitan dengan aqidah, dia dikritik dalam masalah aqidah. Adapun dari segi tahqiq (penelitian), takhrij dan penghukuman atas hadits-hadits, beliau bersyukur atasnya. Semoga Alloh memberikan kita dan beliau petunjuk juga terhadap seluruh kaum muslimin.”
APAKAH KHOMR NAJIS?
Ditanya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ’Abdillah al-Imam hafizhahullahu :
هل الخمــر نجـس ؟
”Apakah khomr itu najis?”
Beliau hafizhahullahu menjawab :
الصحيح من أقوال العلماء أنه طاهر وليس بنجس فقد ذكره الله سبحانه وتعالى مقروناً بالأنصاب والأزلام والميسر وهي طاهرة بلا خلاف . ولما في الصحيحين عن أنس أنها لما حرمت الخمر أهريقت بالأسواق وأسواق المسلمين ليست للنجاسات . وفي مسلم في إراقة الأعرابي الخمر بحضرة رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم وبين يديه .
”Yang benar dari pendapat para ulama bahwa khomr itu suci tidak najis. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan khomr bergandengan dengan al-Anshab (berkorban untuk berhala), al-Azlam (mengundi dengan panah) dan al-Maysir (berjudi) dan kesemuanya ini adalah suci tanpa diperselisihkan lagi. Dan apa yang dijelaskan di dalam Shahihain dari Anas bahwasanya tatkala khomr diharamkan ditumpahkan di pasar-pasar sedangkan pasar-pasar kaum muslimin tidaklah najis. Di dalam riwayat Muslim tentang seorang A’robi (Arab badui) yang menumpahkan khomr di hadapan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam dan khomr pada saat itu ada di tangannya [Maksudnya, apabila khomr itu najis niscaya Rasulullah akan mengingkari si Badui tersebut, pent.].”
BOLEHKAH SHOLAT JUM’AT TANPA MANDI?
Ditanya Fadhitusy Syaikh Muhammad bin ’Abdil Wahhab al-Washobi hafizhahullahu :
سائل يقول : هل يجوز صلاة الجمعة بدون غسل ؟
”Bolehkah sholat Jum’at tanpa mandi?”
Syaikh hafizhahullahu menjawab :
يجوز لكن الأفضل أن تغتسل فقد جاءت جملة أحاديث تأمر بغسل يوم الجمعة ومن أهل العلم من يقول بوجوبه والجمهور جمهور أهل العلم على استحبابه فالأفضل أن تحافظ عليه لكن لو حصل أنك صليت جمعة بدون غسل وقد تؤضأت فصلاتك صحيحة إن شاء الله إذا أديتها بأركانها وشروطها وواجباتها.
”Boleh, tapi yang lebih afdhal hendaknya anda mandi dulu. Telah datang sejumlah hadits yang memerintahkan untuk mandi pada hari Jum’at, dan sejumlah ulama adalah yang berpendapat akan kewajibannya. Adapun jumhur ulama, mereka berpendapat akan sunnahnya. Yang afdhal adalah menjaga mandi. Akan tetapi apabila terjadi pada anda sholat Jum’at tanpa mandi dan anda telah berwudhu’, maka sholat anda tetap sah insya Alloh selama anda tetap memenuhi rukun-rukun, syarat-syarat dan kewajiban-kewajibannya.”
Dialihbahasakan oleh Abu Salma al-Atsari
Dari Mauqi’ ‘Ulama ad-Da’wah as-Salafiyyah fil Yaman – www.olamayemen.com
Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf.
Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam
Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1]
Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2]
Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah
Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)
Abu Hurairah berkata,
صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».
“Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?" Seorang laki-laki menjawab, "Saya. " Beliau lalu bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?"[3]
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama.
Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الإِمَامُ - أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ - لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5]
Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.”
Menempuh Jalan Kompromi (Menjama’)
Metode para ulama dalam menyikapi dua macam hadits yang seolah-olah bertentangan adalah menjama’ di antara dalil-dalil yang ada selama itu memungkinkan.Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah berkata,“Jika dua hadits bertentangan secara zhohir, jika memungkinkan untuk dijama’ antara keduanya, maka jangan beralih pada metode lainnya. Wajib ketika itu beramal dengan mengkompromikan keduanya terlebih dahulu.”
Syaikh Asy Syinqithi rahimahullah, ketika menjelaskan metode menggabungkan dalil-dalil, berkata,“Kami katakan, pendapat yang kuat menurut kami adalah melakukan jama’ (kompromi) terhadap dalil-dalil yang ada karena menjama’ dalil itu wajib jika memungkinkan untuk dilakukan.”
Menggabungkan atau mengkompromikan atau menjama’ dalil lebih didahulukan daripada melakukan tarjih (memilih dalil yang lebih kuat) karena menjama’ berarti menggunakan semua dalil yang ada (di saat itu mungkin) sedangkan tarjih mesti menghilangkan salah satu dalil yang dianggap lemah. Demikian pelajaran yang sudah dikenal dalam ilmu uhsul. Sehingga lebih tepat melakukan jama’ (kompromi) dalil selama itu masih memungkinkan.
Penjelasan Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya hukum membaca Al Fatihah di belakang imam. Beliau mengatakan bahwa para ulama telah berselisih pendapat karena umumnya dalil dalam masalah ini, yaitu menjadi tiga pendapat.Dua pendapat pertama adalah yang menyatakan tidak membaca surat sama sekali di belakang imam dan yang lainnya menyatakan membaca surat dalam segala keadaan.
Pendapat ketiga yang dianut oleh kebanyakan salaf yang menyatakan bahwa jika makmum mendengar bacaan imam, maka hendaklah ia diam dan tidak membaca surat. Karena mendengar bacaan imam itu lebih baik dari membacanya. Jika makmum tidak mendengar bacaan imam, barulah ia membaca surat tersebut. Karena dalam kondisi kedua ini, ia membaca lebih baik daripada diam. Satu kondisi, mendengar bacaan imam itu lebih afdhol dari membaca surat. Kondisi lain, membaca surat lebih afdhol daripada hanya diam.
Demikianlah pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Ahmad bin Hambal, para ulama Malikiyah dan Hambali, juga sekelompok ulama Syafi’iyah dan ulama Hanafiyah berpendapat demikian. Ini juga yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i yang terdahulu dan pendapat Muhammad bin Al Hasan.
Jika kita memilih pendapat ketiga, lalu bagaimana hukum makmum membaca Al Fatihah di saat imam membacanya samar-samar, apakah wajib atau sunnah bagi makmum?
Ada dua pendapat dalam madzhab Hambali. Yang lebih masyhur adalah yang menyatakan sunnah. Inilah yang jadi pendapat Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya terdahulu.
Pertanyaan lainnya, apakah sekedar mendengar bacaan Al Fatihah imam ketika imam menjahrkan bacaannya wajib, ataukah sunnah? Lalu bagaimana jika tetap membaca surat di belakang imam ketika kondisi itu, apakah itu haram, atau hanya sekedar makruh?
Dalam masalah ini ada dua pendapat di madzhab Hambali dan lainnya.
Pertama, membaca surat ketika itu diharamkan. Jika tetap membacanya, shalatnya batal. Inilah salah satu dari dua pendapat yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah bin Hamid dalam madzhab Imam Ahmad.
Kedua, shalat tidak batal dalam kondisi itu. Inilah pendapat mayoritas. Pendapat ini masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad.
Ibnu Taimiyah rahimahullah selanjutnya mengatakan,
Yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran.
Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya.
Namun jika tidak mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.[6]
Pembelaan
Dalil yang menunjukkan bahwa bacaan imam juga menjadi bacaan bagi makmum dapat dilihat pada hadits Abu Bakroh di mana dia tidak disuruh mengulangi shalatnya.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Al Hasan, dari Abu Bakroh bahwasanya ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’. Lalu Abu Bakroh ruku’ sebelum sampai ke shof. Lalu ia menceritakan kejadian yang ia lakukan tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“Semoga Allah menambah semangat untukmu, namun jangan diulangi.”[7]
Lalu bagaimana dengan hadits,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[8]
Ada dua jawaban yang bisa diberikan:
- Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah tidak sempurna shalatnya. Yang menunjukkan maksud seperti ini adalah dalam hadits Abu Hurairah disebutkan “غير تمام”, tidak sempurna.
- Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah dalam shalatnya, namun ini berlaku bagi imam, orang yang shalat sendiri dan makmum ketika shalat siriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya). Adapun makmum dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya), maka bacaan imam adalah bacaan bagi makmum. Jika ia mengaminkan bacaan Al Fatihah yang dibaca oleh imam, maka ia seperti membaca surat tersebut. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang cuma menyimak bacaan imam tidak membaca surat Al Fatihah, bahkan itu dianggap membaca meskipun ia mendapati imam sudah ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam.
Pendapat Hati-Hati
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah memilih pendapat yang hati-hati dalam masalah ini. Dalam Al Mulakhosh Al Fiqhi, beliau mengatakan,“Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr, pen), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri?”Kemudian jawab beliau hafizhohullah,“Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”[9]
Menurut penulis, pendapat yang menempuh jalan kompromi seperti yang ditempuh oleh Ibnu Taimiyah itu pun sudah cukup ahsan (baik). Namun penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas sengaja penulis tambahkan supaya kita lebih memilih pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala a’lam.[10]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
Riyadh-KSA, for two days, since 29th Muharram 1432 H (04/01/2011)
[1] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394
[2] HR. Muslim no. 395.
[3] HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih.
[4] HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[5] HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411.
[6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 23/265-268
[7] HR. Bukhari no. 783.
[8] HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394
[9] Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128.
[10] Sebagian besar bahasan ini adalah faedah dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As Suhaim dalam Syarh Ahadits ‘Umdatul Ahkam, hadits no. 101 tentang membaca Al Fatihah, di sini: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/094.htm
Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu
Tanya: Assalamu'alaikum warahmatullah Ustadz, ana sangat penasaran mengapa banyak orang setelah selesai shalat, salah satu bacaannya adalah surat Al-Fatihah, demikian pula ketika awal berdoa atau diakhirnya membaca alfatihah, ana mempunyai dugaan kuat bahwa itu tidak ada tuntunannya sama sekali, cuma masih dugaan, apakah memang ada haditsnya (meskipun lemah atau palsu), atau sama sekali tidak ada dasarnya? mohon penjelasannya ustadz. Barakallahu fiik. (abu yusuf)
Jawab: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh. Wa fiika barakallahu.
Al-Fatihah adalah surat yang paling utama di dalam Al-Quran namun tidak boleh kita mengkhususkan membaca surat ini pada waktu tertentu atau maksud tertentu kecuali yang ada dalilnya.
Dan saya tidak mengetahui dalil yang menunjukkan bahwa surat ini disunnahkan dibaca setelah shalat fardhu. Sampai hadist yang lemah atau palsupun saya belum mendapatkan.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
أمَّا قراءتها أدبار الصَّلوات؛ فلا أعلم له دليلاً من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وإنما الذي ورد هو قراءة آية الكرسي ، و { قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ } ، و { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ } ، و { قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ }؛ وردت الأحاديث بقراءة هذه السُّور بعد الصَّلوات الخمس، وأمَّا الفاتحة؛ فلا أعلم دليلاً على مشروعيَّة قراءتها بعد الصَّلاة .
"Adapun membacanya (yaitu Al-Fatihah) setelah shalat fardhu maka saya tidak mengetahui dalilnya dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang ada dalilnya adalah ayat kursy, qul huwallahu ahad, dan qul a'udzu birabbil falaq, dan qul a'udzu birabbinnas. Telah datang hadist-hadist yang menunjukkan disyari'atkannya membaca surat-surat ini setelah shalat lima waktu, adapun Al-Fatihah maka saya tidak mengetahui dalil yang menunjukkan disyariatkannya untuk dibaca setelah shalat" (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan no: 133)
Demikian pula membaca Al-Fatihah sebelum dan setelah berdoa saya tidak mengetahui dalilnya.
Yang disunnahkan sebelum berdoa adalah memuji Allah dan membaca shalawat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد الله والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه و سلم ثم ليدع بعد بما يشاء
"Apabila salah seorang dari kalian berdoa maka hendaklah memulai dengan memuji Allah dan memujaNya, kemudian hendaknya membaca shalawat atas nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian berdoa setelah itu dengan apa yang dia inginkan" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, Dari Fadhalah bin Ubaid dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم، فقراءتها بعد الدعاء بدعة.
"Tidak datang dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau membaca Al-Fatihah setelah berdoa sebatas pengetahuan kami, oleh karena itu membacanya setelah berdoa adalah bid'ah" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 2/528).
Wallahu a'lam.
_______________
Sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/07/membaca-al-fatihah-setelah-shalat.html
Apa-Apa Al-Fatihah Dahulu
قال العلامة الإمام الفقيه محمد بن صالح العثيمين – رحمه الله تعالى – في ( شرح بلوغ المرام ) :Ketika menjelaskan kitab Bulughul Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan
واما ما يفعله بعض العوام من انه كلما أرادوا شيئا قالوا : الفاتحة ؛ وهذا والحمد لله لا يوجد عندنا ؛ لكن يوجد عند إخواننا الذين يفدون إلي البلاد ؛ كل شيء الفاتحة ؛ عند عقد النكاح الفاتحة ، وعند الصلح ، وعند أي شيء ، وهذا بدعة ؛ ولا يجوز ؛
“Adalah kebiasaan sebagian orang awam setiap kali hendak melakukan sesuatu mengatakan ‘alfatihah’. Alhamdulillah perilaku semacam ini tidak dilakukan oleh orang Saudi namun sebagian saudara kita kaum muslimin yang berada di Saudi itu apa apa al fatihah. Ketika akad nikah alfatihah, ketika berunding untuk damai alfatihah. Pokoknya apa apa serba alfatihah. Sikap semacam ini adalah bid’ah yang tidak boleh dilakukan.
لانه لو كانت خيرا لكان أول من يفعلها الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه لكنها بدعة ، وليست مشروعة .
Alasannya jika perbuatan semacam ini adalah kebaikan tentu saja yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Karena mereka tidak pernah melakukannya maka amalan seperti ini adalah bid’ah dan tidak dituntunkan”.
Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=113402#post113402
Artikel www.ustadzaris.com
Surat al Fatihah untuk Dzikir Pagi Petang
Berikut ini transkrip fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah tentang hukum menjadikan bacaan surat al Fatihah sebagai bagian dari wirid pagi dan petang. Fatwa ini terdapat dalam kaset ‘Durus wa Fatawa al Haram al Makki’ no kaset 11, side A tepatnya pada menit 4:36-7:29. Rekamannya ada pada kami.
السائل: فضيلة الشيخ هل قراءة الفاتحة في أذكار الصباح و المساء بدعة؟
Tanya, “Apakah membaca surat al Fatihah sebagai bacaan dzikir pagi dan petang itu bid’ah?”
الجواب: لا أعلم أن الفاتحة من أذكار الصباح و المساء. و علي هذا فلا يقرأها أحد في أذكار الصباح و المساء إلا إذا وجد دليلا من السنة أنها تقرأ في أذكار الصباح و المساء فليقرأ وإلا فلا يقرأ
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
“Sebatas pengetahuan kami, surat al Fatihah bukanlah termasuk bagian dari dzikir pagi dan petang. Berdasarkan hal tersebut maka tidak boleh ada seorang pun yang menjadikannya sebagai bagian dari dzikir dan petang kecuali jika dia memiliki dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa surat al Fatihah itu termasuk dzikir pagi dan petang. Pada saat itu, silahkan jika dia hendak membacanya sebagai dzikir pagi dan petang. Jika tidak, maka orang tersebut tidak boleh membacanya sebagai bagian dari dzikir pagi dan petang.
كن الفاتحة تقرأ للمريض و يشفي بإذن الله كما ثبت ذلك في قصة السرية الذين بعثهم النبي-صلي الله عليه و علي آله و سلم-فنزلوا علي قوم ضيوفا ولكن القوم لم يضيفوا و لم يكرموا فتناحوا ناحية يعني السرية فسلط الله علي رئيس القوم الذين لم يضيفوهم عقربا فلدغته فتعلم الرجل فأتوا إلي السرية الصحابة قالوا: هل فيكم أحد يقرأ؟ قالوا: نعم, فينا من يقرأ لكن لا نقرأ عليكم إلا بكذا و كذا من الغنم
Namun al Fatihah itu bisa dibacakan untuk orang yang sakit dan akan menjadi sebab kesembuhan dengan izin Allah. Dalilnya adalah kisah sekelompok shahabat yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka hendak singgah sebagai tamu di suatu perkampungan. Namun ternyata, orang-orang di kampung tersebut tidak mau menjamu dan memuliakan mereka. Akhirnya rombongan para shahabat ini beristirahat di pinggir perkampungan. Taklama setelah itu, kepala kampung tersebut disengat kalajengking. Akhirnya orang-orang di kampung tersebut mendatangi rombongan para shahabat lalu bertanya, “Adakah di antara kalian orang yang pandai meruqyah?”. Para shahabat berkata, “Ada, namun kami tidak mau meruqyah kecuali dengan upah sekian ekor kambing”.
لماذا؟ لأنهم ما أكرموهم و كانوا يجمعوا أن لايضيفوا ولا يطعموا .فذهب أحد من القوم من السرية و جعل يقرأ علي اللديغ سورة الفاتحة فقط فقام الرجل كأنما نشط من عقال يعني كأنه بعير فك عقاله فقام, سليما ليس فيه شيء
Mengapa para shahabat membuat persyaratan semisal itu? Jawabannya jelas karena penduduk kampung tersebut tidak mau memuliakan mereka. Mereka sepakat untuk tidak menjamu para shahabat. Akhirnya salah seorang shahabat meruqyah orang tersebut. Shahabat ini hanya membaca surat al Fatihah pada orang yang tersengat tadi. Begitu selesai dibacakan, orang tersebut lantas bangkit berdiri dengan penuh semangat seakan-akan seekor onta yang dilepas dari ikatan. Artinya orang tersebut sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sama sekali.
م إن الصحابة-رضي الله عنهم-أشكل عليهم, هل هذه الغنم التي أخذوها حلال أو لا حتى أتوا النبي- صلي الله عليه و علي آله و سلم-فأخبروه فقال-عليه الصلاة و السلام-للقارئ: “و ما يدريك أنها رقية” يعني أن الفاتحة يقرأ بها على المرضي و يشفي بإذن الله و قال: “خذوا-يعني الغنم-واضربوا لي معكم بالسهم”. اللهم صل و سلم عليه. نعم التعليم
Setelah menerima sejumlah kambing sebagaimana yang telah disepakati, para shahabat bimbang. Apakah kambing yang mereka dapatkan tersebut halal ataukah tidak. Akhirnya mereka datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata kepada yang tadi meruqyah, “Dari mana engkau tahu bahwa surat al Fatihah itu bisa untuk meruqyah?” Dengan kata lain, bisa dibacakan kepada orang yang sakit dan bisa menjadi sebab kesembuhan dengan izin Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya, “Ambillah kambing tersebut dan jangan lupa tolong aku diberi jatah dari sejumlah kambing tersebut”. Inilah cara yang demikian baik dalam mengajar yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
ماذا قال: “واضربوا لي معكم بالسهم” و هو ليس بحاجة لها؟ فيما يظهر, تطييبا لنفوسهم حتى لا يبقي عندهم شك.
Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Dan jangan lupa tolong aku diberi jatah dari sejumlah kambing tersebut” padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membutuhkan kambing tersebut? Kemungkinan besar, Nabi melakukan hal tersebut dalam rangka menyenangkan hati mereka dan agar mereka tidak memiliki keraguan bahwa kambing tersebut halal”.
Catatan:
Menjadikan surat al Fatihah sebagai salah satu bacaan dzikir pagi dan petang bisa kita jumpai dalam buku al Ma’tsurat karya Hasan al Bana. Demikian pula, bisa dijumpai dalam al Manzil, buku kumpulan wirid pagi dan petang yang biasa diamalkan oleh saudara-saudara para karkun (baca:aktivis Jamaah Tabligh).
Moga penjelasan di atas bisa menjadi koreksi untuk kita bersama agar amal yang kita lakukan semakin baik dan sesuai dengan sunnah seiring dengan bertambahnya ilmu yang kita miliki.
Sumber: http://ustadzaris.com/surat-al-fatihah-untuk-dzikir-pagi-petang
0 komentar:
Posting Komentar