728x90 AdSpace

Pos Terbaru

Qishash, Jaminan Kelangsungan Hidup Manusia

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pemahaman terhadap qishâsh selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal Allah Azza wa Jalla menggambarkan qishâsh dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.” [1]

Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia.

Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzân –hafizhahullâh menyatakan: “Pensyariatan qishâsh berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu. [al-Baqarah/2:179]

Sehingga amat buruk orang yang menyatakan bahwa qishâsh itu sesuatu yang tidak berperikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut dan ketika para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim dan hancurnya rumah tangga. Mereka ini hanya kasihan kepada pelaku kejahatan dan tidak kasihan kepada korban yang tak berdosa. Sungguh jelek dan dangkal akal mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
[al-Mâ‘idah/5:50]" [2]

Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang qishâsh ini agar kaum Muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya.

DEFINISI QISHÂSH.
Qishâsh berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[3]

Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân - hafizhahullâh- mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. [4]

Dapat disimpulkan Qishâsh adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa, seperti istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”.

DASAR PENSYARIATAN
Qishâsh disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]

Sedangkan dalil dari Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل

Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyât dan bisa qishâsh (balas bunuh). [HR al-Jamâ’ah]

Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi rahimahullah dengan lafazh:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ

Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia mempunyai dua pilihan, bisa memilih memaafkannya atau bisa membunuhnya.
[5]

Ayat dan hadits di atas menunjukkan wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishâsh) bila menghendakinya, bila tidak, bisa memilih diyât dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan bahwa tidak boleh memberikan maaf pada qatlu al-ghîlah (pembunuhan dengan memperdaya korban).[7]

Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah ketika menyampaikan kisah al-‘Urayinin menyatakan: ‘Qatlu al-ghîlah menuntut pelakunya harus dibunuh secara had (hukuman), sehingga tidak bisa gugur dengan sebab ampunan dan tidak pandang kesetaraannya (mukâfaah). Inilah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan yang dikuatkan oleh Syaikh (Ibnu Taimiyah - pen) dan beliau rahimahullah berfatwa dengannya.’[8]

HIKMAH PENSYARIATAN QISHÂSH
Allah al-Hakîm menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Azza wa Jalla. Demikian juga dalam qishâsh terdapat banyak hikmah, di antaranya:

1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

2. Mewujudkan keadilan dan menolong yang terzhalimi dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang dilakukannya kepada korban. Karena itulah Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [al-Isrâ‘/17:33]

3. Menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishâsh menjadi kaffârah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

تُبَا يِعُونِيِّ عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوْا وَلاَ تَزْنُوْاوَلاَ تَقْتُلُوْاأَوْلاَدَكُمْ وَلاَتَأْتُوْابِبُهتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوْا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَا قَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ

Kalian harus berbai'at kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak melakukan kedustaan dan berbuat durhaka dalam hal yang ma`ruf. Barangsiapa di antara kalian menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah dan siapa yang melanggar sebagiannya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya'. [Muttafaq 'alaihi].

SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH
Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah memenuhi syarat berikut:

1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9]

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan. [10]

4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ

Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. [11]

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ

Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12]

Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishâsh.

SYARAT PELAKSANAAN QISHÂSH
Apabila terpenuhi syarat-syarat kewajiban qishâsh seluruhnya, maka masih perlu dipenuhi lagi syarat-syarat pelaksanaannya. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qishâsh adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishâsh atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya; sebab dalam qishâsh ada tujuan memuaskan dan pembalasan sehingga wajib menunggu pelaksanaannya dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar. Hal ini dilakukan Mu’âwiyah bin Abi Sufyânz yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishâsh hingga anak korban menjadi baligh. Hal ini dilakukan di zaman para Sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijmâ’ di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil.[13]

2. Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qishâsh dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun seorang memaafkan dari qishâsh maka gugurlah qishâsh tersebut. [14]

3. Dalam pelaksanaannya tidak melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Dan Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [al-Isrâ‘/17:33]

Apabila qishâsh menyebabkan sikap melampaui batas maka dilarang sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan diqishâsh maka tidak bisa sampai diqishâsh hingga melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian pada janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa, Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
[al-An’âm/6:164]

SIAPAKAH YANG BERHAK MELAKUKAN QISHÂSH?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qishâsh dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya dan memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syari’at. [15]

Demikian beberapa hukum seputar qishâsh; mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qishâsh di masyarakat kita. Wabillâhi taufîq.

MARÂJI’:
1. Imam Ibnu Qudâmah, al-Mughni, tahqîq ‘Abdullâh bin ‘Abdilmuhsin at-Turki, cetakan ke-2 tahun 1413
H. penerbit Hajar.
2. Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan ke-2 tahun 1426 H, Jam’iyah Ihyâ’ at-Turâts al-Islâmi.
3. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimîn, Asy-Syarhul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’, cetakan pertama tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 14/5
4. Muhammad Nâshirudin al-Albâni, Irwâ’ul-Ghalîl, al-Maktab al-Islâmi. Dll

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0/qishash/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Fathul-Qadîr 1/179 dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh 2/471
[2]. Al-Mulakhas al-Fiqh 2/475
[3]. Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34
[4]. Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476
[5]. HR at-Tirmidzi no. 1409
[6]. Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34
[7]. Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473
[8]. Lihat Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 7/207
[9]. al-Mughni 11/457
[10]. al-Mughni 11/481
[11]. HR al-Bukhâri no. 111
[12]. HR Ibnu Mâjah no. 2661 dan dishahîhkan al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 2214
[13]. Lihat Al-Mulakhash al-Fiqh 2/476
[14]. Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/38
[15]. Lihat Asy-Syarhul-Mumti’ 14/54 dan Al-Mulakhas al-Fiqh 2/478.


Qishash, jaminan Kelangsungan Hidup Manusia
Oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)

Penjelasan Mufradat Ayat

Sebagian ahlul ilmi berpendapat, kata الْقِصَاص berasal dari kata قَصَّ الْأَثَرَ , artinya mengikuti jejak (nya). Jadi, seolah-olah pelaku pembunuhan mengikuti atau menempuh jejak suatu pembunuhan. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah 'Azza wa jalla :

“Musa berkata, ‘Itulah (tempat) yang kita cari; lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula’.” (al-Kahfi: 64)

Sebagian ada yang berpendapat bahwa kata ini berasal dari الْقَصُّ artinya memotong atau memisahkan. Ini seperti yang terdapat pada kalimat قَصَصْتُ مَا بَيْنَهُمْ artinya “Saya meng-qishash sesuatu di antara keduanya,” yakni saya memotong atau memisahkannya. (Lihat Fathul Qadir, 1/227, al-Qurthubi, 2/245)

Al-Alusi rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/113), mengatakan, “Bentuk kata الْقِصَاص adalah isim ma’rifah yang menggunakan الْ menunjukkan jenis, bermakna tentang hakikat hukum ini yang meliputi hukuman balasan berupa pukulan, pencederaan, pembunuhan dan lainnya.”

Maka dari itu, qishash adalah salah satu bentuk pidana (hukuman) yang ditetapkan sebagai bentuk pembalasan yang sepadan terhadap suatu perbuatan berupa pembunuhan atau pencederaan.

“(Jaminan kelangsungan) hidup.”

Mujahid berkata, “Maknanya adalah suatu (siksaan atau hukuman) yang dijadikan peringatan bagi orang lain.”

Qatadah mengatakan, “Yaitu hukuman dan peringatan bagi manusia yang kurang berakal dan bodoh.”

Ar-Rabi’ berkata, “Sebagai ibrah (pelajaran/peringatan).”

Ibnu Juraij mengatakan, “Yaitu sebagai kekuatan pencegahan.”

Abu Shalih, as-Suddi, ats-Tsauri, dan Ibnu Zaid mengatakan, “Maknanya adalah ketetapan dan kekekalan.”

Adh-Dhahhak mengatakan, “Yaitu kebaikan dan keadilan.”

Lihat Tafsir ath-Thabari (3/381—383).

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Hukum Qishash
Sebagaimana yang tersebut dalam ayat sebelum ayat di atas, Allah 'Azza wa jalla menetapkan (mewajibkan) hukum qishash di antara manusia.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Hal itu adalah suatu keringanan dan rahmat dari Rabb kalian. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih.” (al-Baqarah: 178)

Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya hukum qishash.

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra: 33)

Adapun di antara hadits yang menunjukkan masalah ini adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ؛ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, tidak boleh ditumpahkan melainkan karena tiga hal: jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang telah menikah yang melakukan zina, orang yang murtad dari Islam dan meninggalkan persatuan bersama kaum muslimin.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hukum Qishash Juga Berlaku dalam Agama Terdahulu
Pada dasarnya, qishash adalah ketetapan hukum yang juga berlaku dalam agama-agama terdahulu sebelum Islam. Allah 'Azza wa jalla berfirman:

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45)

Ibnu Abbas berkata, “Dahulu di masa Bani Israil, orang yang membunuh diberlakukan hukum qishash dan tidak ada diyat (bayar denda).”

Qatadah berkata, “Dahulu yang berlaku bagi para pengikut Taurat adalah qishash dan pemaafan, tidak ada diyat (membayar denda). Adapun bagi para pengikut Injil hanya berlaku pemaafan. Adapun bagi umat ini, Allah 'Azza wa jalla menetapkan hukum adanya qishash, pemaafan dan diyat.”

Pelaksana Hukum Qishash
Al-Imam al-Quthubi mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa qishash tidaklah ditegakkan melainkan oleh penguasa. Mereka diperintah menegakkan qishash, dan hukuman-hukuman yang lain. Hal ini karena Allah 'Azza wa jalla berbicara (memerintahkan) agar hukum qishash diberlakukan kepada seluruh kaum muslimin. Kemudian Allah 'Azza wa jalla tidak mempersiapkan kaum muslimin seluruhnya untuk berkumpul, melaksanakan (menegakkan) hukum qishash. Akan tetapi, mereka menunjuk (menyerahkan) kepada penguasa untuk menegakkan hukum qishash dan hukuman-hukuman yang lain.”

Di tempat lain, beliau rahimahullah menukil riwayat dari jalan Sufyan, dari as-Suddi, dari Abu Malik, beliau berkata bahwa makna ayat di atas adalah “Sebagian mereka tidak boleh menerapkan qishash (membunuh) terhadap sebagian yang lain. Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh seorang pun menerapkan qishash, selain penguasa. Tidak diperbolehkan bagi manusia untuk menerapkan qishash terhadap yang lain. Urusan ini adalah hanya wewenang penguasa atau pihak yang ditunjuk oleh penguasa. Dari situlah, Allah menjadikan penguasa berkuasa terhadap rakyatnya. Demikian pula, telah disepakati oleh para ulama bahwa apabila seorang penguasa melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan terhadap rakyatnya, maka dia mengqishash dirinya karena ia termasuk bagian dari mereka. Hanya saja, ada sisi perbedaan jika ditinjau dari sisi bahwa mereka (penguasa) adalah sebagai wakil rakyat. Namun, dilihat dari sisi bahwa mereka adalah bagian individu dari masyarakat, tidak ada perbedaan dalam penerapan hukum-hukum Allah 'Azza wa jalla. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
(Tafsir al-Qurthubi, 2/245—256)

Pemberlakuan dan Gambaran Qishash
Qishash diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan atau pencederaan, bukan terhadap selain pelaku. Al-Imam al-Qurthubi (2/245) menyebutkan gambaran qishash sebagai berikut. Seseorang yang melakukan pembunuhan ditegakkan terhadapnya hukum qishash, apabila wali pembunuhan pasrah kepada perintah Allah 'Azza wa jalla dan tunduk kepada hukum qishash yang disyariatkan. Wali dari orang yang terbunuh diwajibkan menetapkan qishash terhadap orang yang membunuh dan tidak melampaui batas kepada selainnya. Bukan seperti yang dilakukan oleh bangsa Arab dahulu. Mereka melakukan perbuatan melampaui batas sehingga membunuh orang yang bukan pelaku pembunuhan. Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَعْتَى النَّاسِ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلَاثَةً؛ رَجُلٌ قَتَلَ غَيْرَ قَاتِلِهِ، وَرَجُلٌ قَتَلَ فِي الْحَرَمِ، وَرَجُلٌ أَخَذَ بِذُحُولِ الْجَاهِلِيَّةِ
“Manusia yang paling durhaka kepada Allah pada hari kiamat ada tiga. Pertama, seseorang yang melakukan qishash pembunuhan terhadap orang yang bukan pelakunya. Kedua, seseorang yang melakukan pembunuhan di tanah al-haram (Makkah dan Madinah). Ketiga, seseorang yang membunuh karena dendam jahiliah.” (HR. Ahmad)

Demikian pula, dalam qishash keadilan tetap diperhatikan. Artinya, orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita. (lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/489)

Hikmah Qishash
Allah 'Azza wa jalla menetapkan hukum qishash (hukuman mati) bagi orang yang membunuh jiwa. Namun, pada hakikatnya qishash itu sendiri adalah kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Hal ini ditinjau dari akibatnya, yaitu apabila hukum qishash diberlakukan, manusia terhalangi untuk melakukan pembunuhan terhadap manusia yang lain. Dengan demikian, kelangsungan hidup manusia akan tetap terjaga. (Lihat Fathul Qadir 1/228)

Hukuman yang dinamakan qishash (yang kenyataannya adalah hukuman mati), pada hakikatnya adalah jaminan keberlangsungan hidup bagi manusia. Karena apabila seseorang mengetahui, bahwa ia akan dibunuh secara qishash (dihukum mati) jika melakukan pembunuhan terhadap orang lain, ia akan menahan diri dari melakukan pembunuhan. Ia menahan diri untuk tidak bergegas/bersegera melakukannya. Ia juga akan menahan diri agar tidak terjatuh dalam perbuatan tersebut. Hal ini diibaratkan seperti pemberian jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia.

Al-Imam asy-Syinqithi rahimahullah berkata dalam tafsir ayat:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” (al-Isra: 9)

Salah satu hal yang menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus adalah masalah qishash. Jika seseorang sedang marah kemudian berkeinginan untuk melakukan pembunuhan, ia ingat/sadar bahwa membunuh seseorang akan mengakibatkan dirinya juga akan dibunuh. Dengan demikian, ia menjadi takut. Akhirnya, keinginan membunuh ia tinggalkan. Dengan ini pula, menjadi hiduplah orang yang sebelumnya ingin dia bunuh. Hidup pulalah dirinya, karena ia tidak jadi membunuh sehingga qishash pun tidak berlaku padanya. Oleh karena itu, pembunuhan terhadap seorang yang membunuh jiwa (sebagai bentuk balasan yang setimpal) menjadi sebab berlangsungnya kehidupan bagi banyak jiwa, tidak ada yang mengetahui selain Allah 'Azza wa jalla. Allah 'Azza wa jalla berfirman:

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)

Tidak diragukan bahwa ini adalah cara yang paling adil dan paling lurus. Oleh karena itu, telah disaksikan di seluruh daerah di muka bumi ini, baik masa dahulu maupun sekarang, jumlah pembunuhan di negeri yang menerapkan hukum Allah (Islam) sedikit. Hal ini karena hukum qishash menjadi sebab penghalang terjadinya pembunuhan, sebagaimana yang disebutkan Allah 'Azza wa jalla pada ayat di atas. Adapun pernyataan yang diucapkan oleh musuh-musuh Islam bahwasanya qishash tidak sesuai dengan hikmah —karena mengandung unsur yang membuat kegelisahan dan kerisauan bagi sebagian masyakat dengan dibunuhnya pelaku pembunuhan— sehingga hukuman yang sepantasnya (diberikan kepada pelaku pembunuhan) bukanlah qishash, namun dipenjara saja. Menurut mereka, dengan dipenjara bisa jadi akan lahir darinya seorang anak sehingga bertambahlah jumlah jiwa penduduk.

Akan tetapi, semua itu adalah pendapat yang keliru dan salah. Tidak ada hikmahnya sama sekali. Hukuman penjara tidak akan menjadi sebab yang akan menghalangi seorang melakukan pembunuhan. Jika demikian halnya, pembunuhan akan semakin banyak karena perbuatan orang-orang yang jelek budinya. Hasilnya, jumlah penduduk justru berkurang berlipat ganda akibat pembunuhan yang merajalela. (Adhwa’ul Bayan, 3/285)

Wallahu a’lam.

Sumber: http://asysyariah.com/qishash-jaminan-kelangsungan-hidup-manusia.html

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Qishash, Jaminan Kelangsungan Hidup Manusia Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top