- Islam melarang anak-anak untuk tidur bersama di satu tempat tidur, karena dikhawatirkan terjadi sentuhan dan gesekan yang akan menimbulkan syahwat atau sebagian mereka saling melihat aurat sebagian yang lain.
- Seorang laki-laki dilarang shalat dengan baju yang tidak ada lengannya.
- Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk telanjang bulat baik dalam ibadah seperti thawaf dan shalat (meskipun dilakukan pada waktu malam hari dan tidak ada orang lain yang melihat) maupun di luar ibadah.
- Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
- Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berdua-duaan tanpa adanya mahram.
- Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk sama-sama menundukkan pandangan, dll.
- Dalil dari al-Qur’an.
- Dalil dari as-Sunnah.
- Ijma’ amaliy dari wanita muslimah yang selalu memakai hijab sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai runtuhnya daulah islamiyah dan terpecah menjadi Negara-negara kecil di pertengahan abad ke-14 H.
- Dalil dari atsar yang shahih.
- Qiyas yang shahih.
- Kaidah “Mengambil manfaat dan mencegah kerusakan”
- Tetap tinggal di rumah, karena dengan hal tersebut seorang wanita akan terhindar dari pandangan kaum laki-laki dan terhindar dari ikhtilath (bercampur) dengan mereka.
- Memakai pakaian yang syar’i yang menutup anggota tubuhnya -termasuk di dalamnya wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki- dan menutupi perhiasan yang dipakai.
- Tidak melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
- Tidak bertabarruj.
- Jika ada laki-laki lain yang memiliki keperluan hendaknya mereka memintanya dari balik hijab.
- Menundukkan pandangan dari laki-laki lain.
- Tidak menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki lain atau mengundang hasrat mereka dengan memukulkan kaki ke tanah agar terdengar perhiasan yang dipakainya.
- Menjaga kehormatan; Hijab adalah benteng syar’i untuk menjaga kehormatan wanita dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang akan menimbulkan fitnah.
- Membersihkan hati pemakainya dan kaum laki-laki.
- Hijab melahirkan akhlak mulai dalam diri pemakainya seperti: rasa malu, selalu menjaga kesucian, ghirah (rasa cemburu).
- Hijab adalah tanda kesucian dan kehormatan bagi seorang wanita.
- Menutup segala pintu setan yang selalu mengajak manusia kepada perbuatan keji dan mungkar.
- Menghindarkan wanita dari budaya tabarruj, sufur dan ikhtilath yang sangat marak di masyarakat.
- Hijab adalah benteng terkokoh dari perbuatan zina dan kehidupan yang serba bebas.
- Menjaga rasa malu yang merupakan ciri khas seorang wanita.
- Wanita adalah aurat dan hijab adalah penutupnya.
- Menjaga ghirah.
Dasar dari kaidah ini adalah firman Allah:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ البَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Maksud ayat di atas adalah perintah kepada wanita untuk tetap tinggal di dalam rumah. Walaupun perintah ini ditujukan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi juga mencakup kaum wanita secara umum selain mereka dan meskipun tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan semua wanita untuk tinggal di rumah, tapi syariat islam menegaskan akan pentingnya kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan melarang mereka untuk keluar rumah kecuali jika ada kepentingan mendesak.” (Tafsir Al-Qurthubi: 14/179)
Al-Imam Abu Bakr Al-Jashshash rahimahullah berkata: “Ayat ini adalah dalil bahwasanya kaum wanita itu diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah dan dilarang keluar rumah.” (Ahkamul Qur’an: 5/229-230)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ”.
1. Keluarnya untuk suatu keperluan yang mendesak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: خَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ لَيْلًا فَرَآهَا عُمَرُ فَعَرَفَهَا فَقَالَ إِنَّكِ وَاللَّهِ يَا سَوْدَةُ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَرَجَعَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ وَهُوَ فِي حُجْرَتِي يَتَعَشَّى وَإِنَّ فِي يَدِهِ لَعَرْقًا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَرُفِعَ عَنْهُ وَهُوَ يَقُولُ قَدْ أَذِنَ اللَّهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
2. Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن ابن عمر عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أن امرأة أتته، فقالت: ما حق الزوج على امرأته ؟ فقال: «لا تمنعه نفسها وإن كانت على ظهر قتب، ولا تعطي من بيته شيئا إلا بإذنه، فإن فعلت ذلك كان له الأجر وعليها الوزر، ولا تصوم تطوعا إلا بإذنه، فإن فعلت أثمت ولم تؤجر، وأن لا تخرج من بيته إلا بإذنه فإن فعلت لعنتها الملائكة ملائكة الغضب وملائكة الرحمة حتى تتوب أو تراجع » قيل: وإن كان ظالما ؟ قال: «وإن كان ظالما»
3. Harus memakai hijab yang syar’i, firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا المُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
4. Tidak boleh memakai wangi-wangian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَخَرَجَتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا»
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عَن أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
5. Hendaknya dengan mahramnya atau dengan wanita yang lain dan jangan berdua-duan dengan seorang laki-laki yang asing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ»
Dengan tinggal di rumah seorang wanita bisa mewujudkan beberapa tujuan syariat yang mulia antara lain:
- Terpeliharanya fitrah yang sesuai dengan tiap-tiap dari laki-laki dan perempuan. Di mana Allah telah membagi tugas kepada manusia sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Laki-laki memiliki tugas mencari nafkah di luar rumah sedangkan wanita bekerja di dalam rumah.
- Terpeliharanya ciri khas dari masyarakat muslim yaitu masyarakat fardiy yang terdiri dari satu jenis saja tanpa adanya ikhtilath.
- Wanita lebih terfokus untuk menjalankan tugas utamanya di dalam rumah yang bermacam-macam sekaligus secara penuh memegang tanggung jawabnya sebagai seorang istri, ibu, pendidik dan ratu rumah tangga.
- Memberikan ruangan yang luas bagi kaum wanita untuk melaksanakan tugasnya sebagai hamba Allah.
- Menjaga kemuliaan dan kesuciannya.
Ikhtilath (Bercampurnya laki-laki dan perempuan) adalah salah satu faktor penting yang menyebabkan kehormatan wanita tercabik-cabik. Oleh karena itu Islam menutup semua pintu yang mengarah kepada prilaku ikhtilath di masyarakat muslim dengan cara:
- Diharamkan bagi seorang lelaki bertemu dan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, seperti antara seorang wanita dengan supirnya atau dengan pembantunya, seorang wanita dengan dokter laki-laki atau lainnya.
- Diharamkan bagi seorang wanita untuk bepergian sendirian.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki memandang wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti: bersalam-salaman atau lainnya.
- Diharamkan bagi seorang laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya.
- Seorang wanita dianjurkan untuk melakukan shalat di rumahnya, dan itu yang paling utama baginya. Tapi jika terpaksa dia mau shalat di masjid bersama kaum lelaki, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Keadaannya aman untuk dirinya.
- Harus dengan izin walinya (Orang tua atau suaminya)
- Harus memakai hijab yang syar’i.
- Tidak boleh memakai wangi-wangian.
- Jangan sampai menimbulkan fitnah yang lebih besar atau melanggar syariat.
- Tidak boleh bercampur baur dengan kaum lelaki baik di perjalanan menuju masjid atau di dalam masjid.
- Adanya pintu khusus di masjid untuk keluar masuk wanita.
- Menempati shaf yang paling akhir terlebih dahulu, karena inilah yang paling utama bagi wanita.
- Mengingatkan imam dengan menggunakan tepukan tangan bukan dengan tasbih seperti laki-laki.
- Keluar dari masjid sebelum kaum laki-laki. Dan bagi kaum laki-laki hendaknya keluar menunggu kaum wanita keluar terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ “. قَالَ: نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الرِّجَالِ
Sejarah telah membuktikan bahwa ikhthilath merupakan salah satu sebab hancurnya sebuah bangsa dan peradaban, sebagaimana yang terjadi pada kebudayaan Yunani dan Romawi dan juga bangsa-bangsa yang lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Runtuhnya daulah Bani Umayyah salah satunya disebabkan karena factor ikhtilath ini dan juga sebab-sebab yang lain.” (Majmu’ Al-Fatawa: 13/182).
Oleh karena itu perlu adanya pembatasan bagi seorang wanita untuk keluar rumah agar tidak terjadi ikhtilath sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata yang intinya: “Pasal: Seorang pemimpin hendaknya melarang adanya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang sering terjadi di pasar-pasar, jalan-jalan, atau tempat-tempat pertemuan. Dan seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar atas hal ini, karena fitnah yang ditimbulkan sangatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku tidaklah meninggalkan setelahku satu fitnahpun yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada wanita.” Dan di dalam hadits lain disebutkan: Bahwasanya beliau bersabda kepada kaum wanita: “Hendaklah kalian (kalau terpaksa keluar) berjalan di pinggir jalan.”
Seorang pemimpin juga harus melarang para wanita keluar dengan bersolek dan berdandan atau memakai pakaian yang tidak sopan. Dan melarang mereka bercakap-cakap dengan kaum laki-laki di jalan…… Dia juga berhak untuk menghukum kaum wanita yang seringkali keluar rumah lebih-lebih jika dengan memakai make up…. Dahulu Umar ibnu Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melarang kaum wanita berjalan di jalanan yang banyak laki-laki atau bercampur baur dengan mereka di jalan…. (Diringkas dari kitab beliau Ath-Thuruq Al-Hukmiyah, hal 324-326)
Tabarruj diharamkan dalam syariat berdasarkan ayat al-Qur’an dan juga hadits, antara lain:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
وَالقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
Dan kaum musliminpun telah sepakat akan haramnya tabarruj sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya “Minhatul Ghaffar ‘Ala Dlauin Nahar” . (4/2011-2012)
Tabarruj memiliki berbagai macam bentuk seperti:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki lain.
- Menampakkan perhiasan termasuk di dalamnya pakaian yang ada di balik jilbab.
- Berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki lain.
- Memukul kaki untuk menampakkan perhiasan yang dipakainya.
- Melembutkan ucapan di hadapan laki-laki lain.
- Bercampur baur dengan kaum laki-laki, bersentuhan dengan mereka, berjabatan tangan dan berdesak-desakan di tempat atau angkutan umum.
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ
Berkenaan dengan ayat ini Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dia datang dengan berjalan penuh malu seraya menutup wajahnya dengan bajunya. Dia bukanlah wanita yang tidak punya malu (banyak omong dan berani dengan lawan jenis), tidak pula seorang wanita yang suka keluar masuk rumah.” (Tafsir Ibnu Katsir dengan sanad yang shahih: 3/384)
Berdasarkan firman Allah:
Ayat di atas melarang kita untuk mendekati zina apalagi melakukannya -Wal’iyadzu Billah-. Oleh karena itu syariat juga menutup semua pintu yang mengantarkan kepada zina -berdasarkan kaidah penting dalam Islam yang menyatakan bahwa “Apabila Allah melarang kita sesuatu, Dia juga melarang segala sesuatu yang menjadi sarana dan jalan menuju sesuatu yang diharamkan tadi”- seperti: larangan sufur (menampak-nampakkan wajah di hadapan lelaki lain) beserta wasilahnya, tabarruj beserta wasilahnya, ikhtilath beserta wasilahnya, tasyabbuh dengan laki-laki atau dengan wanita kafir.
Oleh karena itu barang siapa yang memperhatikan al-Qur’an dia akan mendapatkan rahasia yang sangat agung di dalam ayat-ayatnya. Diantaranya ketika Allah menyebutkan tentang haramnya zina di awal surat An-Nur, Diapun menyebutkan dalam 33 ayat pertama setelahnya tentang 14 langkah preventif dari perbuatan zina yang keji ini yaitu:
- Menyucikan para pezina baik laki-laki atau perempuan dengan hukuman had (Ayat 2).
- Menyucikan diri dengan tidak menikahi wanita pezina atau tidak menikahkan anak perempuan kita dengan seorang laki-laki pezina kecuali setelah bertaubat dengan benar dan jujur (Ayat 3).
- Membersihkan lisan dari menuduh orang lain berzina dan hukuman had bagi yang menuduh orang lain berzina tanpa ada bukti (Ayat 4).
- Membersihkan lisan suami dari menuduh isterinya berzina dan hukuman li’an bagi yang menuduh istrinya berzina tanpa ada bukti (Ayat 4).
- Menyucikan hati dari su’udz dzan terhadap orang muslim lain dengan tuduhan zina (Ayat 15).
- Menyucikan keinginan dan mencegahnya dari sikap suka menyebarkan perbuatan yang keji di tengah-tengah umat islam (Ayat 19).
- Membersihkan diri dari ajakan dan langkah-langkah setan (Ayat 21).
- Disyariatkannya adab meminta izin ketika hendak masuk rumah (Ayat 27).
- Menyucikan pandangan mata dari hal-hal yang diharamkan (Ayat 30-31).
- Haramnya seorang wanita menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki lain (Ayat 31).
- Larangan untuk melakukan sesuatu yang membangkitkan nafsu laki-laki seperti memukul-mukulkan kaki agar terdengar perhiasan yang dipakainya (Ayat 31).
- Perintah menikahkan anak-anak yang sudah dewasa (Ayat 32).
- Perintah untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri bagi mereka yang belum mampu untuk menikah (Ayat 33).
Pernikahan adalah sunnah para nabi rasul, firman Allah:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
Dan pernikahan adalah jalannya kaum mukminin dalam rangka melaksanakan perintah Allah:
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ * وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan juga dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “.
Pernikahan adalah sebuah ikatan syar’i yang agung yang menyatukan antara seorang laki-laki dan perempuan di bawah syariat Allah. Dan pernikahan memiliki tujuan yang mulia antara lain:
- Menjaga keturunan dengan lahirnya anak-anak secara sah yang menjadi generasi mendatang umat ini untuk mengemban amanah dari Allah menegakkan syariat-Nya di muka bumi ini.
- Menjaga kehormatan dan menahan nafsu syahwat dengan menyalurkannya pada tempat yang halal, sehingga seseorang bisa terhindar dari perbuatan keji.
- Menciptakan ketenangan jiwa dan ketenteraman batin bagi masing-masing laki-laki dan perempuan.
- Menjadi salah satu wasilah untuk mendapatkan kekayaan dan melepaskan diri dari kemiskinan dan kefakiran.
- Menyalurkan tugas dan kewajibannya masing-masing dalam rumah tangga yang suci dengan fitrah masing-masing sehingga tujuan bersama bisa tercapai.
- Menciptakan masyarakat muslim ideal, karena sebuah masyarakat yang baik tidak mungkin terwujud melainkan dengan keluarga-keluarga muslim yang baik pula.
Salah satu hasil dari pernikahan yang syar’i adalah lahirnya anak, yang merupakan amanah yang diberikan Allah kepada kedua orang tuanya. Oleh karena itu setiap orang tua wajib menjaga dan memegang amanat Allah ini dengan mendidik dan membimbing mereka dengan agama dan ilmu yang bermanfaat agar mereka bisa melaksanakan kewajiban sebagai hamba Allah dengan baik dan mampu memegang amanah umat ini di masa mendatang.
Dalam mendidik anak dengan nilai-nilai agama, baik kiranya kita mencontoh apa yang dilakukan oleh Luqman Al-Hakim kepada anaknya yang disebutkan dalam surat Luqman ayat 13-19 yang berisi tentang pendidikan anak, yaitu:
- Pendidikan aqidah yang benar dengan menanamkan tauhid dan melarang syirik.
- Pendidikan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dalam keadaan dan kondisi apapun.
- Penanaman makna “Ma’iyatulloh” dalam kehidupan.
- Perintah untuk mendirikan shalat.
- Perintah untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar dan budaya nasihat.
- Pendidikan untuk bersabar dalam segala hal.
- Pelajaran tentang akhlak terhadap orang lain seperti: larangan sombong, angkuh, bersikap over atau membiarkan lisan untuk berbicara apa saja.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: bersabda:
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ … وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا»
Dan termasuk doa yang selalu dipanjatkan oleh kaum mukminin adalah memohon kepada Allah untuk memberikan kepada mereka keturunan yang shalih, Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Al-Imam Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullah berkata: “Seseorang melihat istri dan anak-anaknya taat kepada Allah ‘azza wa jalla, lalu adakah sesuatu yang lebih nikmat daripada seseorang melihat istri dan anak-anaknya taat kepada Allah? [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam kitab Al-'Iyal: 2/617]
Manfaat mendidik keluarga dengan pendidikan yang baik akan kembali kepada kita sendiri. Oleh karena itu tidak seyogyanya seseorang mengabaikan masalah pendidikan keluarga dan anak, jangan sampai karena salah mendidik mereka menjadi musuh kita. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
Dari Humaid Adh-Dhabbiy berkata: “Dahulu kami mendengar banyak orang terseret ke lembah kebinasaan karena keluarga mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam kitab Al-’Iyal: 2/622)
Al-Imam Qotadah berkata: “Dikatakan: Jika seorang anak sudah dewasa tapi orang tuanya tidak menikahkannya sehingga dia melakukan perbuatan keji maka orang tuanya berdosa.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya dalam kitab Al-’Iyal: 1/172)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keluarga dari kemungkaran sejak dini:
- Berhati-hati dalam berkata, berbuat dan berbuat di hadapan anak kita yang masih kecil, karena mereka masih putih bersih dan akan merekam semuanya.
- Selektif dalam memilih pendidikan yang tepat untuk anak kita.
- Menjauhkan mereka dari segala sesuatu yang melanggar syara’.
- Kenalkan kepada mereka akan ajaran islam sejak dini baik masalah aqidah, ibadah ataupun akhlak.
- Pisahkan mereka ketika tidur dan kenalkan kepada mereka akan bahaya ikhtilath.
- Biasakan mereka untuk memakai pakaian yang islami dll.
Cemburu dengan aturan Allah adalah sesuatu yang terpuji dalam Islam dan salah jihad yang disyariatkan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ يَغَارُ وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللَّهِ أَنْ يَأْتِيَ الْمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ»
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Oleh karena itu orang yang tidak memiliki perasaan ghirah disebut dengan Dayyuts, yaitu orang yang merasa cemburu jika keluarganya melakukan hal yang mungkar dan keji. Orang seperti ini termasuk dalam ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits disebutkan:
« ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : اَلْعَاقُ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدُّيُوْثُ »
“Ghirah (Cemburu)” adalah benteng pelindung yang menjaga kehormatan seorang wanita, menahannya untuk tidak melepas hijabnya, menampakkan aurat di hadapan umum atau bercampur baur dengan kaum laki-laki. Ghirah adalah sikap yang harus selalu melekat pada diri setiap kita baik sebagai orang tua, anak, pendidik ataupun saudara sesama muslim yang akan selalu menegakkan amar makruf nahi mungkar, menasihati saudara-saudara muslimah kita untuk selalu beriltizam dengan aturan Allah dalam berpakaian, bersikap, bertutur kata dan bergaul. Hanya dengan inilah -setelah taufik dari Allah- yang bisa menyelamatkan wanita dari godaan setan, tipu daya musuh-musuh Islam yang menjadikan mereka sebagai wasilah untuk menghancurkan agama ini, dan menyelamatkan mereka dari jurang kehinaan dan kenistaan, menjaga mereka dari neraka dan murka serta siksaan dari Allah.
Sejarah pelecehan terhadap wanita muslim berawal dari negeri Kan’an, Mesir, ketika penguasa Mesir pada waktu itu Muhammad Ali Basya mengadakan program pengiriman mahasiswa-mahasiswa muslim ke Prancis. Di antara mereka yang dikirim adalah Rif’at Rafi’ Ath-Thahthawi (w. 1290 M). Dialah yang pertama kali menyebarkan bibit propaganda terhadap emansipasi wanita ini sepulangnya dari Prancis. Lalu mulailah gerakan setan ini diteruskan oleh para pewarisnya di segala penjuru negeri Islam.
Di Mesir sendiri -negeri pertama kali yang mempropagandakan gerakan emansipasi wanita ini- banyak orang yang terpengaruh dengan pemikiran Rif’at ini yang kebanyakan mereka adalah para intelektual muslim hasil didikan Barat dan orang Nashrani, diantaranya adalah:
- Markus Fahmi (w. 1374 M) dalam bukunya Al-Mar’atu fi Asy-Syarqi (Wanita Timur).
- Ahmad Luthfi As-Sayyid (w. 1382 M), orang pertama kali yang memasukkan wanita-wanita Mesir ikut serta belajar di perguruan-perguruan tinggi campur baur dengan kaum lelaki dengan menanggalkan busana muslimahnya. Dan ini sejarah pertama yang tercatat di Mesir dan mendapat dukungan dari Thaha Husain (w. 1393 M)
- Qasim Amin (w. 1326 M) orang kedua setelah Rif’at yang menjadi propagandis terkenal dalam gerakan emansipasi wanita. Dia menulis buku yang terkenal Tahriirul Mar’at (Emansipasi Wanita). Yang banyak mendapat kecaman dari para ulama baik di Mesir, Syam dan Iraq dan dihukumi murtad oleh mereka. Akan tetapi tidak lama kemudian dia menulis buku lagi yang berjudul Al-Mar’atu Al-Jadiidatu (Wanita Modern), maksudnya adalah: merubah wanita muslimah menjadi wanita Eropa.
- Ratu Naziliy Abdurrahman Shabriy, seorang muslimah yang telah murtad dengan pindah ke agama Kristen. Dia merupakan salah satu pendukung tulen gerakan “Emansipasi Wanita” ini (Lihat: Ratu Naziliy: 8/226-227)
- Sa’d Zaghlul (w. 1346 M) dan saudara sepupunya Ahmad Fathi Zaghlul (w. 1332 M) sebagai pelaksana pemikiran yang dibawa oleh Qasim Amin ini.
- Huda Sya’rawi (w. 1367 M) pemimpin gerakan wanita di Kairo yang mendakwahkan Emansipasi Wanita pada tahun 1337 M. Dan kongres mereka yang pertama kali dilangsungkan di gereja Al-Marqashiyah di Mesir tahun 1338 M. Huda Asy-Sya’rawi adalah wanita muslimah Mesir pertama kali yang menanggalkan hijab.
- Menampilkan gambar-gambar wanita seksi.
- Campur baur antara laki perempuan dalam diskusi dan rapat-rapat.
- Pemikiran sesat tentang “Wanita adalah partner laki-laki” maksudnya bahwa wanita itu sama dengan lelaki dalam semua hal.
- Menjelek-jelekkan ajaran islam bahwa lelaki adalah pemimpin bagi wanita.
- Menampilkan mode dan busana ala Barat, model kolam renang bagi wanita.
- Menampilkan gambar tempat-tempat hiburan, kafe, bar dll.
- Menampilkan kisah-kisah mesum dan porno yang merusak kehormatan wanita.
- Menyanjung bintang film, penyanyi, artis dll.
Di Turki, pada tahun 1456 M Mushthafa Kemal At-Tatruk mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan hijab. Kemudian pada tahun 1348 M diberlakukan undang-undang baru buatan Swiss yang bernama UU Konvensional New Castle yang melarang poligami bagi lelaki muslim. Sejak saat itulah wanita muslimah Turki sudah tidak ada bedanya lagi kondisinya dengan wanita Swiss, mereka tidak malu-malu lagi memakai busana Barat yang menampakkan aurat mereka, Wal’iyadzu Billah.
Di Iran, pada tahun 1344 M Ridha Bahlawi penguasa dari kalangan Rafidhah mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan hijab bagi wanita Iran.
Di Afghanistan, Muhammad Aman juga mengeluarkan undang-undang yang sama. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ahmad Zogho di Albania.
Dan di Tunis pada tahun 1421 M Abu Ruqaibah mengeluarkan undang-undang tentang larangan hijab dan poligami. Dan barang siapa yang melanggar dikenai sanksi hukuman penjara 1 tahun atau membayar denda sesuai dengan ketetapan. Di samping itu dia juga mengeluarkan beberapa undang-undang lain yang isinya menentang syariat Islam seperti: Undang-undang yang memberikan kebebasan penuh kepada wanita jika telah berusia 20 tahun untuk memilih pasangan hidupnya tanpa persetujuan dari kedua orang tuanya, dan juga undang-undang yang isinya hukuman bagi orang yang menikahi dua orang wanita secara halal dan membebaskan bagi mereka yang menikahi 10 orang wanita secara haram.
Majalah Al-’Arabiy pernah memuat sebuah temuan adanya gambar pamflet yang terpampang di jalanan Tunisia, di mana di setiap lapangan ada dua buah papan, yang satu menggambarkan sebuah keluarga yang memakai busana islami dengan tanda (x) dan yang satu menggambarkan sebuah keluarga yang memakai pakaian ala barat dengan tanda (v) di bawahnya tertulis sebuah komentar “Jadilah kalian seperti mereka”.
Selain Abu Ruqaibah yang mendakwahkan gerakan setan ini di Tunisia ada juga Ath-Thahir Al-Haddad (1317-1353 M) menulis kitab “Imroatuna fi Asy-Syari’ah wal Mujtama’ (Wanita Kita dalam pandangan Syari’at dan Masyarakat)” yang selama dekade tahun 1338-1348 M mendakwahkan kepada gerakan “Emansipasi Wanita” sehingga dua orang mufti dari madzhab Maliki menghukuminya murtad keluar dari agama. Selanjutnya dia diasingkan sebab tulisannya itu sampai akhir hidupnya tahun 1353 M. Dia meninggal dalam keadaan yang sangat mengenaskan dan tidak ada seorangpun yang mengantarkan jenazahnya selain keluarga dan beberapa temannya saja. Dia termasuk orang yang gemar musik, suka pergi ke kafe dan bar serta menganut paham sosialis.
Di Irak gerakan “Emansipasi Wanita” diusung oleh Az-Zahawiy dan Ar-Rashafiy sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Peristiwa-peristiwa politik dari sejarah Irak yang baru” halaman 91-143.
Di Aljazair kondisinya lebih parah lagi sebagaimana dalam kitab At-Targhib fi Al-Fikri wa As-Siyasah wa Al-Iqtishad (Westernisasi dalam bidang Pemikiran, Politik dan Ekonomi) halaman 133-139 disebutkan sebuah kisah yang memilukan, yaitu: pada tanggal 13 Mei 1958 M pemerintah memerintahkan seorang khatib Jum’at untuk menyampaikan materi tentang larangan hijab dalam khutbahnya. Maka khatib inipun melaksanakannya, dan setelah selesai shalat, salah seorang wanita Aljazair berdiri memegang mikrofon mengajak teman-temannya untuk melepas hijab, lalu dia melepas hijabnya dan diikuti oleh wanita yang lainnya. Dan kejadian serupa juga terjadi di beberapa kota di Aljazair bahkan di ibu kota Aljazair sendiri. Peristiwa inipun didukung oleh pers dengan meliputnya secara besar-besaran, Nas’alulloha Al-’Afwa Wal ‘Afiyah.
Di Maroko dan Syam dengan keempat Negara yang masuk di dalamnya: Libanon, Suria, Yordania dan Palestina gerakan “Emansipasi Wanita” juga berkembang pesat. Buku pertama kali yang muncul di Syam berkenaan dengan masalah ini ditulis tahun 1347 M -10 tahun setelah meninggalnya Qasim Amin- oleh Nadzirah Zainuddin dengan judul As-Sufur dan Al-Hijab yang diberi kata pengantar oleh ‘Ali ‘Abdurrazaq penulis buku “Islam wa Ushulul Hukm” buku rujukan utama bagi kaum sekuler yang di Mesir sendiri mendapat tantangan keras dari para ulama.
Di India dan Pakistan, gerakan “Emansipasi Wanita” dengan kedua sayapnya “Kebebasan & Persamaan (Gender)” mulai muncul pada tahun 1370 M dengan diterjemahkannya kitab Qasim Amin “Tahrirul Mar’at” ke dalam bahasa Urdu. Lalu diikuti dengan berbagai tulisan di media cetak. Ini semua tercantum secara lengkap dalam buku “Pengaruh Pemikiran Barat Terhadap Kerusakan Masyarakat Muslim di Semenanjung India” karangan Khadim Husain hal. 182-195.
Ini sejarah singkat tentang gerakan iblis dengan nama “Emansipasi Wanita” yang telah banyak memakan korbannya dari kalangan wanita muslimah di berbagai belahan dunia Islam
a. Kisah Pertama: ketika Sa’ad Zaghlul pulang dari Inggris -dengan membawa pemikiran sesatnya untuk merusak Islam dari dalam- untuk menyambut kedatangannya di bandara dibuatlah dua panggung, satu khusus untuk laki-laki dan yang lain untuk wanita dengan memakai hijab. Begitu Sa’ad Zaghlul turun dari pesawat, dia langsung menuju panggung khusus wanita dan disambut langsung oleh Huda Sya’rawi yang pada waktu itu memakai hijab agar dilepas oleh Sa’ad. Lalu Sa’ad pun melepaskan hijab dari Huda yang diikuti serentak oleh wanita-wanita yang hadir pada saat itu dengan bersorak-sorai.
b. Kisah Kedua: Shafiyah bintu Mushthafa Fahmi, isteri Sa’ad Zaghlul yang setelah menikah dengannya dia mengganti namanya menjadi Shafiyah Hanim Sa’ad Zaghlul, dengan menisbahkan dirinya sebagai istri ke nama suaminya sebagaimana kebiasaan wanita-wanita barat setelah mereka menikah. Pada sebuah demonstrasi wanita yang berlangsung di depan istana Nil, dia melepas hijab yang diikuti secara serentak oleh para wanita yang lain. Kemudian mereka menginjak-injaknya dan membakarnya bersama-sama. Oleh karena itu lapangan tempat terjadinya peristiwa tersebut dengan nama “Maidan At-Tahrir “ (Lapangan Kebebasan).
Gerakan “Emansipasi Wanita (Tahrirul Mar’ah)” ini terdiri dari dua pokok masalah:
- Mengajak wanita untuk melepas hijab, lambang kehormatan mereka dan menghilangkan rasa malu dari diri mereka. Sehingga banyak negara islam yang mengeluarkan undang-undang larangan hijab bagi kaum muslimah, memberikan sanksi kepada mereka yang memakai hijab dengan hukuman satu tahun penjara atau denda atau mengintimidasi mereka yang berhijab, seperti yang terjadi di Turki, Tunisia, Iran, Afghanistan, Albania, Somalia dan Aljazair.
- Menawarkan mode dan berpakaian ala barat dengan bantuan media massa baik cetak maupun elektronik. Sehingga banyak kita jumpai wanita-wanita muslimah yang memiliki kesibukan dan hobby baru yaitu membaca dan mengikuti perkembangan mode dan busana ala barat.
- Mengajak wanita untuk keluar rumah untuk bersama-sama kaum lelaki bekerja di segala bidang kehidupan.
- Gerakan ini membawa beberapa pemikiran yang kesemuanya merusak wanita muslimah dan mencabik-cabik kehormatannya. Banyak sekali dampak negatif dari gerakan ini, diantaranya:
- Merebaknya gambar-gambar porno dan tayangan-tayangan yang tidak senonoh dan melanggar norma-norma masyarakat dan agama.
- Menyebarnya perzinaan dan praktek-praktek prostitusi di masyarakat dan tidak jarang diantaranya yang dilegalkan. Dan lebih parahnya lagi munculnya kaum homo dan lesbian yang dahulu sama sekali tidak dikenal oleh masyarakat islam.
- Tuntutan kuat untuk membatalkan hukum islam dalam masalah hudud terutama yang berkenaan dengan masalah zina.
- Munculnya praktek-praktek medis yang melanggar syar’i sebagai dampak dari perzinaan seperti: aborsi, munculnya alat-alat baru untuk mencegah kehamilan, anjuran untuk KB, adanya bayi tabung, sewa rahim perempuan lain dll.
- Munculnya undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam seperti: larangan poligami, perempuan juga memiliki hak untuk menceraikan suaminya, perempuan yang sudah dewasa usia 20 tahun bebas memilih pasangan hidupnya sendiri meskipun tanpa izin orang tua atau walinya, perempuan memiliki hak waris yang sama dengan laki-laki dll.
- Timbulnya berbagai macam penyakit masyarakat seperti: banyaknya anak-anak terlantar akibat perzinaan, menyebarnya kenakalan remaja akibat salah urus karena orang tua mereka sibuk dengan karier dan pekerjaan, munculnya penyakit-penyakit kelamin yang sampai sekarang susah dicarikan obatnya, munculnya perselingkuhan di kalangan keluarga, naiknya angka perceraian, meningkatnya jumlah perawan-perawan tua karena perzinaan dll.
- Hilangnya rasa malu dari diri wanita muslimah dan tumbuhnya rasa kurang PD dengan busana islami yang dianjurkan agama Islam.
- Membuat undang-undang tentang: larangan membuka aurat dan melepas hijab bagi wanita.
- Membuat undang-undang tentang pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam semua bidang kehidupan.
- Membuat undang-undang pers tentang larangan menulis hal-hal yang merusak kehormatan wanita.
- Menghukum atas segala pelanggaran undang-undang yang ditetapkan dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
- Memberikan nasihat dan peringatan kepada para wanita untuk menjaga kehormatan mereka.
- Menegakkan amar makruf nahi mungkar di kalangan masyarakat.
- Memberikan semangat untuk selalu beriltizam dengan ajaran-ajaran islam dan giat untuk menuntut ilmu syar’i.
4. Kepada para wanita muslimah bertakwalah kalian kepada Allah, jagalah kehormatan kalian. Janganlah kalian rela menjadi barang mainan oleh tangan-tangan orang yang ingin menghancurkan agama ini dan umatnya lewat kalian. Pakailah pakaian yang syar’i, hindari segala hal yang akan merusak diri kalian. Janganlah kalian menjadi kaki tangan setan dalam menggoda umat manusia ini.
5. Kepada para pembawa bendera “Emansipasi Wanita” baik para pemikir, penulis atau yang lainnya untuk segera bertaubat dengan taubat nashuha. Dan bertakwalah kalian kepada Allah jangan sampai kalian menjadi pintu-pintu bagi manusia untuk melakukan perbuatan keji. Dan ingatlah kalian akan siksaan dan ancaman Allah kelak di akhirat.
6. Kepada setiap kaum muslimin untuk menjaga diri mereka masing-masing dari perbuatan keji dan mungkar dan menjaga lisan mereka jangan sampai menyebarkan perbuatan yang keji dan rida dengan hal itu. Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Senada dengan apa yang disampaikan beliau adalah apa yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Bahwasanya ada orang yang berkata kepada beliau: “Bertakwalah anda wahai amirul mukminin!” Lalu beliau menjawab: “Tidak ada kebaikan pada kalian jika kalian tidak mau mengatakan hal ini kepada kami. Dan tidak ada kebaikan pada kami jika kami tidak mau menerima ucapan itu dari kalian.”
والله أعلم بالصواب
***
- Penulis: Abu Umair Mahful Safaruddin, Lc.
- Ringkasan dari kitab “Hirasatul Fadlilah (Menjaga Kehormatan Wanita)” karangan Syekh Bakr Abu Zaid -rahimahullah- dengan sedikit perubahan dan tambahan)
0 komentar:
Posting Komentar