Bagaimana melunasi utang, apabila orang yang
menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?
Jawaban:
Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Ibnu
'Utsaimin rohimahulloh.
Beliau mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan
kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang
yang menghutangi mengambil haknya, dan apabila orang yang memberi hutang tadi
telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada
ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli
warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia
berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas
namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta'ala mengetahui hal ini
dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh
Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47)
Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud
radhiyallahu 'anhu bahwa
beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam
rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi
sampai Ibnu Mas'ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya
beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi.
Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan
untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus pada Bab At Taubah yang dikumpulkan dari tulisan
Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid)
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dikutip dari E-Book Offline Rumaysho.com kategori Muamalah
Baca artikel sebelumnya: Keutamaan dan Bahaya Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam
Baca artikel sebelumnya: Keutamaan dan Bahaya Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam
0 komentar:
Posting Komentar