728x90 AdSpace

Pos Terbaru

Bagaimana Melunasi Hutang Orang yang Sudah Tiada?

Pertanyaan:
Bagaimana melunasi utang, apabila orang yang menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?

Jawaban:
Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang yang menghutangi mengambil haknya, dan apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka hutang tersebut diberikan pada ahli warisnya. Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah subhanahu wa ta'ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47)

Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa beliau membeli budak dari seorang laki-laki. Kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) untuk mengambil uang pembayaran. Akan tetapi tuan budak tadi malah pergi sampai Ibnu Mas'ud yakin lagi tuan budak tersebut tidak akan kembali. Akhirnya beliau bersedekah dengan uang tadi dan mengatakan, “Ya Allah, uang ini adalah milik tuan budak tadi. Jika dia ridho, maka balasan untuknya. Namun jika dia enggan, maka balasan untukku dan baginya kebaikanku sesuai dengan kadarnya.” (Tazkiyatun Nufus pada Bab At Taubah yang dikumpulkan dari tulisan Ibnu Rojab, Ibnul Qoyyim, dan Imam Al Ghozali oleh Dr. Ahmad Farid)


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Dikutip dari E-Book Offline Rumaysho.com kategori Muamalah

Baca artikel sebelumnya: Keutamaan dan Bahaya Hutang Piutang Menurut Pandangan Islam

Faisal Choir Blog :

Blog ini merupakan kumpulan Artikel dan Ebook Islami dari berbagai sumber. Silahkan jika ingin menyalin atau menyebarkan isi dari Blog ini dengan mencantumkan sumbernya, semoga bermanfaat. “Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR. Muslim). Twitter | Facebook | Google Plus

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bagaimana Melunasi Hutang Orang yang Sudah Tiada? Description: Rating: 5 Reviewed By: samudera ilmu
Scroll to Top