MUQADDIMAH
Penting bagi kita memahami kaidah-kaidah dalam Islam. Al-Qarrafi rahimahullah mengatakan:
كُلُّ فِقْةٍ لَـمْ يُـخَرَّجْ عَلَى الْقَوَاعِدِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
"Setiap ilmu yang tidak dibangun di atas kaidah (landasan/fondasi) maka itu bukanlah ilmu." [Adz-Dzakhirah 1/55]Dan di antara kaidah penting yang penting dipahami adalah maqashidu syari'ah (tujuan pokok syari'at Islam), di mana ilmu ini merupakan ilmu agama yang sangat istimewa dan menjadi pusat per-hatian para ulama karena pada hakikatnya adalah membahas tentang maksud dan tujuan Allah me-letakkan hukum dan syari'at kepada hamba.
BEBERAPA FAEDAH ILMU MAQASHIDU SYARI'AH
Dengan memahami maqashidu syari'ah ini, kita akan memetik beberapa faedah:
- Mengetahui keindahan dan kesempurnaan syari'at Islam yang mulia, karena semua syari'atnya dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan bagi hamba.
- Mengenal tingkatan maslahat dan mafsadat yang sangat penting diketahui tatkala terjadi benturan.
- Menjadikannya sebagai timbangan untuk mengetahui berbagai cabang permasalahan yang banyak terjadi dalam kehidupan. [1]
LIMA POKOK TUJUAN SYARI'AT YANG PENTING
Di antara maqashidu syari'ah yang sangat penting diketaliui adalah lima pokok yang sangat dijaga dalam agama.
Al-Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, "Seluruh umat, bahkan semua agama, bersepakat bahwa syari'at itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu: agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal.” [2]
Berikut penjelasan singkat tentang lima pokok di atas yang harus dijaga dengan dua cara:
- Pertama: Memperkuat fondasi-fondasinya seperti salat berjama'ah di masjid bagi pria dan salat sunnah di rumah.
- Kedua: Menjaganya dari hal-hal yang dapat merusaknya seperti peringatan dari bahaya syirik dan bid'ah. [3]
1. Menjaga Agama
Jika kita mencermati syari'at yang mulia, niscaya akan kita dapati bahwa Islam sangat menjaga agama dengan memperkokoh fondasinya serta menjaga dari hal-hal yang dapat merusak agama. Di antara bentuknya:
- Menganjurkan dakwah kepada agama
- Mewajibkan untuk Islam, iman dan tauhid
- Disyari'atkan jihad untuk melawan siapa pun yang menghalangi tersebarnya agama
- Menghukum mati setiap yang murtad dari agama Islam
- Menganjurkan untuk melakukan ketaatan dan sunnah yang memperkokoh agama
- Membela agama, menyingkap syubhat dan kerancuan para penentang agama.
2. Menjaga Akal
- Mengharamkan setiap yang memabukkan dan merusak akal
- Memberikan hukuman kepada peminum khamar
- Menganjurkan kita untuk berpikir, merenung, dan menghayati sehingga menumbuhkan akal.
3. Menjaga Harta
- Menganjurkan kerja dengan cara yang halal
- Mengharamkan pemborosan harta
- Mengharamkan pencurian dan menghukum pencuri dengan potong tangan (QS al-Ma'idah [5]: 3)
- Siapa pun yang merusak harta orang lain maka wajib menggantinya
- Melarang segala cara yang menjadikan manusia makan harta dengan cara yang batil atau zalim seperti riba, judi, penipuan, suap, dan sebagainya.
4. Menjaga Nyawa
- Mengharamkan pembunuhan kepada jiwa yang tidak boleh dibunuh yaitu muslim, kafir dzimmi, musta'min, mu'ahad (QS an-Nisa' [4]: 93)
- Mewajibkan qishash bagi pembunuh secara sengaja (QS al-Baqarah [2]: 178) bahkan Islam melarang walau hanya sekadar mengisyaratkan senjata kepada orang lain
- Mewajibkan diyat dan kaffarah bagi pembunuh karena salah atau syibhul amd
- Melarang mencederai diri sendiri
5. Menjaga Kehormatan / Nasab
- Melarang zina dan segala sarananya (QS al-Isra' [17]: 32)
- Menghukum pezina dengan hukuman yang keras (QS an-Nur[24]: 2)
- Melarang menuduh zina tanpa bukti yang kuat (QS an-Nur [24]: 4)
- Menganjurkan nikah untuk memperbanyak keturunan
- Melarang tindakan adopsi anak dan menisbahkan anak kepada selain bapaknya. [4]
Jika kita semua mampu menjaga lima pokok ini, maka kita akan merasa aman dalam agama, akal, nasab, harta, dan nyawa kita. Inilah keindahan agama Islam.
(Disalin dari Majalah al-Furqon No.145, Ed.9 Th.ke-3_1435H/2014M )
Sumber: eBook di download dari www.ibnumajjah.com
________________________________________
[1.] Bahsun Mukhtasharun Haula ‘Ilmi Maqashidi Syari’ah hlm.11-13 oleh Dr. Ali Muhammad Wunais.
[2]. Al-Muwafaqat 1/31.
[3]. Al-Muwafaqat 1/18 oleh asy-Syathibi.
[4]. Al-'Aqdu Tsamin fi Syarhi Manzhumah asy-Syaikh Ibn Utsaimin hlm. 54-57 karya asy-Syaikh Dr. Khalid ibn Ali Al-Musyaiqih.
0 komentar:
Posting Komentar