Karya : Syaikh Abdurahman bin
Nashir as-Sa'di
Muqodimah
Segala puji bagi Allah Shubhanahu
wa ta’alla, kami memuji -Nya, meminta pertolongan dan ampunan -Nya, serta
bertaubat kepada -Nya. Kami berlindung kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dari
segala keburukan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amal-amal kami. Barangsiapa yang
di beri petunjuk oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla, maka tidak ada yang bisa
menyesatkanya, dan barangsiapa yang di sesatkan oleh -Nya maka tidak akan ada
yang bisa memberi petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tidak illah
yang berhak untuk di sembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla,
yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan Rasul -Nya, shalawat serta salam
semoga Allah Ta'ala selalu tercurahkan kepada beliau. Amma ba'du:
Sesungguhnya agama Islam yang di
bawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam adalah agama yang paling
sempurna di antara agama-agama yang lainnya, bahkan merupakan agama yang paling
afdhol di antara yang lainya. Agama yang paling tinggi dan mulia kedudukannya.
Yang di dalamnya mengandung keindahan, kesempurnaan, kebaikan, kasih sayang,
adil, dan bijaksana, di mana tidak ada yang menyaksikan Allah Subhanahu wa
ta'ala (dengan persaksian) yang sempurna, dan benar yang di bangun di atas
keluasan ilmu dan hikmahnya (melainkan agama Islam), begitu pula persaksian
terhadap Nabi -Nya bahwa beliau adalah seorang utusan yang benar yang di utus
oleh Allah Ta'ala, begitu pula beliau adalah orang yang jujur lagi bisa di
percaya, yang tidak terucap dari mulutnya yang bersumber dari hawa nafsunya,
namun sebagaimana firman -Nya Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤﴾ (سورة النجم : 4)
"Ucapannya itu tiada lain
hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)". (QS an-Najm: 4).
Maka inilah agama Islam yang
merupakan petunjuk yang paling besar, agama yang paling tinggi di dalam
persaksianya kepada Allah Azza wa jalla pada sifat ke Esaan -Nya, dan
kesempurnaan -Nya yang mutlak pada setiap sifat -Nya, demikian juga bagi Nabi
-Nya dengan risalah yang di bawanya dan dengan kejujuranya.
Adapun maksud dalam goresan yang
ada dalam buku dan catatan ini adalah menyalurkan ilmunya yang telah sampai
kepada saya dengan menjelaskan pokok-pokok yang indah tentang agama yang agung
ini. Maka saya mencoba (sedikit menjelaskan) walau pun ilmu dan pemahaman saya
masih sangat jauh untuk bisa menerangkan secara rinci semua yang terkandung
didalam agama ini, itu semua di karenakan kemulian yang terkandung di dalam
ajaran Islam sangatlah banyak, keindahan dan kesempurnanya begitu luas untuk di
sebutkan dalam sebuah buku yang ringkas seperti ini, begitu juga dalam cara
menyampaikannya (mungkin juga banyak) sekali kekuranganya, apa lagi di dalam
merinci setiap perkara yang ada secara detail, namun sebagaimana di katakan
sesuatu yang tidak bisa di peroleh seluruhnya dan tidak bisa di capai semua tujuan
utamanya, tidak sepatutnya untuk di tinggalkan, terlebih sesuatu yang telah di
ketahui ilmunya, semua itu tidak bisa di jadikan alasan untuk di tinggalkan, yang di sebabkan oleh
ketidak mampuannya dalam memahami,
sehingga dia meninggalkannya, karena sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidaklah
membebani seseorang melainkan yang mampu di kerjakanya, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴾ (سورة التغابن : 16)
"Maka bertakwalah kamu
kepada Allah menurut kesanggupanmu..". ( QS ath-Thaghaabun: 16 ).
Dikarenakan mengetahui sebuah
ilmu tentang masalah tertentu mempunyai beberapa faidah yang sangat banyak
sekali, di antaranya yaitu:
• Bahwa menyibukan (diri untuk
menuntut dan memahami ilmu) pada sebuah permasalahan, apa lagi seperti
pembahasan seperti ini yang merupakan masalah penting dan sangat mulia untuk di
ketahui adalah termasuk bagian dari amal sholeh yang paling utama. Oleh karena
itu memahami dan menelaah serta merenungi apa yang terkandung di dalamnya, melalui
berbagai sarana untuk bisa memahaminya adalah suatu kebaikan yang seorang hamba
seharunya menyibukkan diri untuk hal tersebut, sehingga waktu yang di gunakan
untuk hal tersebut akan menjadi hujah baginya di hadapan Allah Ta'ala pada hari
kiamat nanti, dan bukan waktu yang akan menghakiminya.
• Bahwa seseorang ketika telah
mengetahui nikmat (yang telah di perolehnya) kemudian menceritakannya pada
orang lain akan nikmat tersebut adalah bukan suatu hal yang tercela bahkan hal
itu telah ada perintahnya dari Allah Ta'ala dan Rasul -Nya. Kemudian hal itu
juga merupakan amalan sholeh yang sangat besar, sehingga tidak perlu di ragukan
lagi bahwa menelaah dalam masalah ini, menceritakan dan bertafakur tentangnya
adalah termasuk dari bagian nikmat dari nikmat-nikmat yang paling mulia, Maha
Suci Allah Shubhanahu wa ta’alla atas seluruh makhluk -Nya. Sedangkan nikmat
tersebut adalah Islam yang mana Allah Subhanahu wa ta'ala tidak akan menerima
agama seseorang dari kalangan umat manusia selain agama Islam. Maka dalam hal
ini menjadikan topik pembicaraan kita (dalam nikmat yang agung ini) adalah
sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah Azza wa jalla, dengan harapan agar
selalu di tambah nikmat tersebut.
• Bahwa manusia, mereka saling
berbeda satu sama lain dalam masalah tingkat dan kesempurnaan iman, dengan
perbedaan yang sangat menonjol. Oleh karena itu ketika seorang hamba lebih
paham dan tahu akan kandungan agama ini, di tambah lagi lebih kuat di dalam
mengagungkanya, kemudian merasa bahagia dan senang dengannya, maka keimanan
dirinya akan menjadi lebih sempurna dan lebih kuat dalam memeluk apa yang di
yakininya. Oleh sebab itu sesungguhnya memahami dan mengetahui perkara ini
termasuk hidayah untuk memahami pada semua pokok-pokok iman di mana hal itu
merupakan salah satu pondasinya.
• Bahwa termasuk dari (bentuk) dakwah
dalam mengajak orang untuk mau masuk ke agama Islam yang paling besar adalah
menjelaskan apa yang terkandung di dalam agama tersebut, mulai dari keindahan
yang terkandung di dalamnya dan kebaikan-kebaikan yang ada, yang pada intinya
adalah agar agama Islam itu bisa di terima (oleh semua orang), terlebih lagi
oleh orang yang masih mempunyia akal sehat dan fitroh yang selamat. Kalau
sekiranya ada orang-orang yang turun ke medan dakwah mengajak orang memeluk
agama ini di mana mereka menjelaskan hakekat sesungguhnya yang terkandung di
dalam agama serta menjelaskan adanya kemaslahatan yang sangat banyak yang di
kandung di dalam agama ini bagi umat manusia, maka hal itu sudah cukup mewakili,
bahkan itu sudah lebih dari mencukupi, tujuannya adalah supaya manusia yang
berada di luar agama ini bisa tertarik sehingga mau masuk ke dalam agama Islam.
Sehingga ketika mereka melihat
begitu cocoknya agama ini bagi kemaslahatan dunia mau pun agama, belum lagi
kebaikan yang sangat banyak yang nampak mau pun yang tersembunyi. Adapun adanya
syubhat yang muncul tentang agama ini maka tidak di perlukan lagi adanya
perselisihan untuk menjawab syubhat tersebut, yang biasanya di lontarkan oleh
para penentang dan pencela agama Islam dari agama-agama yang berbeda dengan
Islam. Karena apa yang di kandung di dalam Islam, sudah sanggup untuk menolak
setiap kerancuan yang menghampirinya, di karenakan Islam adalah agama yang
benar, belum lagi bila di tambah dengan penjabaran yang gamblang, serta
penjelasan-penjelasan yang mengantarkan pada keyakinan tentu mereka akan
terdiam seribu bahasa.
Oleh
karena itu jika ada seseorang yang bisa mengungkapkan serta menjelaskan
sebagian kecil saja dari rahasia dan hakekat yang terkandung di dalam agama ini
tentu hal itu akan menjadi sebab terbesar untuk bisa di terima dan di pilihnya
agama Islam dari agama-agama yang lain untuk menjadi agamanya.
Ketahuilah
bahwa keindahan-keindahan yang ada di dalam agama Islam semuanya itu telah ada,
baik dalam persoalan hukum mau pun dalil-dalinya, di dalam masalah pokok mau
pun cabang-cabangnya, begitu juga sebagaimana yang telah di buktikan oleh ilmu
yang terkandung di dalam syari'at serta hukum-hukumnya, di tambah lagi dengan kesempurnaan
adanya ilmu-ilmu alam semesta dan tatanan bermasyarakat. Akan tetapi di dalam
buku ini kami bukan bermaksud untuk menyebutkan itu semua serta menjelaskan dan
mengoreksi satu persatu, karena hal itu tentunya akan membutuhkan penjelasan
yang sangat luas. Namun yang ingin kami jelaskan dalam hal ini yaitu yang
berkaitan dengan contoh yang bermanfaat, yang bisa di gunakan sebagai bukti
untuk membandingkan agama Islam dengan yang lainya, dan sebagai pintu pertama
bagi orang yang ingin masuk kedalamnya, maka contoh tersebut sangatlah banyak
sekali, yang tersebar di dalam pokok-pokok (agama), mau pun cabang-cabangnya,
baik di dalam masalah ibadah, tatanan jual beli serta hubungan antar manusia.
Maka
dengan maksud yang baik ini, sembari selalu memohon pertolongan kepada Allah
Subhanahu wa ta'ala kami berusaha menjelaskan sebisa mungkin tentang keindahan
yang terkandung di dalam agama Islam, dalam keadaan berharap kepada -Nya agar
senantiasa memberi petunjuk serta ilmu -Nya kepada kita, dan membukakan bagi
kita pintu kebaikan dan kedermawanan -Nya sehingga bisa menjadi wasilah untuk
kita di dalam menempuh perjalanan sehingga kita selalu di bimbing dan lurus di
dalam berbuat dan berkata.
Agama
Islam adalah agama yang di bangun di atas pokok-pokok keimanan sebagaimana yang
telah di sebutkan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى : ﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا
وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ وَٱلۡأَسۡبَاطِ
وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمۡ لَا
نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ ﴾ (سورة
البقرة : 136 )
"Katakanlah (hai orang-orang
yang beriman): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada
Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak
cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan
kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara
mereka dan Kami hanya tunduk dan patuh kepada -Nya". ( QS al-Baqarah: 136
).
Maka
inilah yang di sebut dengan ushul iman (pokok-pokok keimanan.pent) yang
merupakan pondasi yang sangat agung, yang mana Allah Ta'ala telah menyuruh para
hamba -Nya untuk berpegang kuat-kuat padanya, dan dengan ushul ini pula para
Nabi dan Rasul telah bersepakat di atas ajarannya, sedangkan isi yang
terkandung dalam pokok-pokok tersebut merupakan ilmu yang sangat penting yang
terkandung di dalamnya keyakinan serta aqidah yang sangat tinggi lagi mulia, termasuk di dalam aqidah tersebut yaitu
keimanan dengan setiap apa yang Allah Ta'ala telah mensifati diri -Nya melalui
lisan para Rasul -Nya, oleh karenanya menjadi kewajiban bagi kita semua untuk
berusaha semaksimal mungkin mengetahui serta mengamalkan ushul iman tersebut
dengan mengorbankan segala kemampuan untuk bisa mencapai keridhoan Allah
Subhanahu wa ta'ala.
Pokok dari agama Islam adalah
iman kepada Allah Azza wa jalla sedangkan buah dari keimanan tersebut adalah
bersegera untuk mencari setiap hal yang bisa menjadikan dirinya di cintai dan
di ridhoi oleh Allah Ta'ala tentunya dengan selalu mengikhlaskan semua yang di
lakukanya hanya untuk Allah Ta'ala semata. Sekarang yang menjadi pertanyaan,
apakah bisa tergambarkan ada sebuah agama yang lebih baik dari Islam, lebih
mulia dan lebih utama? Mustahil untuk bisa di jumpai pada saat sekarang ini.
Agama yang telah menyuruh para
pemeluknya supaya mengimani setiap yang di bawa oleh para Nabi, dengan
membenarkan isi risalahnya, sembari mengenali dengan benar apa yang mereka bawa
dan emban dari sisi Rabbnya, dengan tidak membedakan satu dengan yang lainya,
namun meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwasanya mereka semua adalah utusan
Allah Ta'ala yang jujur, amanah dan ikhlas. Sedangkan bagi agama ini sangat
mustahil sekali mempunyai ajaran yang tercela dan isinya saling kontradiksi
antara yang satu dengan yang lain, di mana ajarannya di isi dengan anjuran
kepada setiap kebaikan, mengenali setiap kejujuran, menetapkan kebenaran agama
dengan selalu menyandarkan kepada wahyu Allah Ta'ala yang di turunkan melalui
para Rasul -Nya, isi ajaranya selalu sejalan sesuai dengan akal yang sehat dan
fitroh yang selamat, kebenaran yang di bawanya tidak dapat tersanggahkan
sedikit pun dari sisi mana pun juga, karena Islam tidak pernah membenarkan
sesuatu yang dusta, tidak pula memperbagusi sesuatu yang bathil, sehingga
pantas sekali untuk kita katakan bahwa agama Islam adalah penghukum, pembeda
serta penimbang bagi seluruh agama-agama yang ada.
Agama Islam juga sangat menekankan
sekali bagi para pemeluknya supaya berbuat kebaikan, berakhlak dan ber budi
pekerti yang baik, yang mana sangat berdampak bagi para pemeluknya untuk
memperoleh kebaikan dan kenyaman yang kemudian secara otomatis akan berdampak
pula bagi umat manusia secara umum, yang menganjurkan untuk berbuat adil,
saling menyayangi, dan berbuat sesuatu yang mulia serta membawa kebaikan,
mencela perbuatan zhalim, keji dan akhlak yang buruk. Di mana tidak ada cabang
dari segala macam bentuk kebaikan yang bisa mendatangkan kesempurnaan seseorang
yang telah di tetapkan oleh para Nabi dan Rasul dari umat-umat (sebelumnya)
melainkan telah di tetapkan juga oleh Islam, dan tidak ada kemaslahatan yang
membawa kebaikan untuk agama mau pun dunia melainkan sya'riat telah menyerunya
dan menganjurkanya, dan tidak ada yang menyebabkan kerusakan melainkan telah di
larangnya dan memerintahkan supaya di jauhi.
Maka maksud dari ini semua adalah
bahwa aqidah (keyakinan.pent) yang terkandung dalam agama Islam merupakan suatu
sarana yang akan dapat mensucikan hati, membimbing jiwa untuk mencapai tingkat
akhlak yang mulia dan kebajikan bagi amal anggota badan.
Syari'at Islam lainnya yang sangat agung
dan besar setelah keimanan kepada Allah Ta'ala adalah perintah untuk
mengerjakan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa ramadhan, dan menunaikan
ibadah haji ke tanah suci. Perhatikan pada syari'at-syari'at yang agung ini,
serta manfaat yang sangat besar yang akan di dapat, itu semua di wajibkan untuk
segera di lakukan jika telah memenuhi syarat-syaratnya, untuk mendapatkan ridho
Allah Subahanahu wa ta'ala dan meraih pahala yang telah di janjikan kepada para
pelakunya, baik ganjaran yang bisa langsung di rasakan mau pun ganjaran yang di
simpan untuk tabungan yang di akhirkan.
Sekarang mari kita perhatikan
satu persatu dari isi dan kandungan yang ada di dalam syari'at Islam, pertama
kandungan yang ada di dalam ibadah sholat, di mana di mulai dari adanya
keikhlasan kepada Allah Ta'ala, bentuk merendahkan diri serta menghadap dengan
khusu' dan penuh sempurna kepada -Nya, begitu pula di isi dengan dzikir, do'a,
sanjungan dan pujian kepada Allah Ta'ala.
Sholat juga termasuk salah satu
pohon keimanan yang kedudukannya bisa di ibaratkan bagai sebuah koreksi dari
catatan keimanan dan bagaikan air yang mengairi sebuah kebun. Karena kalau
sekiranya ibadah sholat tersebut tidak di ulang-ulang di dalam pelaksanaannya
sehari semalam tentu pohon keimananya akan menjadi rapuh dan kering,
ranting-rantingnya menjadi layu dan lemah, namun mana kala sholat di kerjakan
dengan rutin, maka dengan sholat menjadikan pohon keimanan tersebut terus
tumbuh dan bersemi kembali, semua itu di sebabkan dengan ibadah sholat.
Kemudian lihat lebih dalam lagi pada isi yang terkandung pada sholat tersebut,
seperti adanya kesibukan untuk berdzikir dan bermunajat kepada Allah Ta'ala, di
mana kita ketahui bersama bahwa dzikir adalah harta karun yang lebih besar
kedudukanya dari segala sesuatu, belum lagi hasil dari buah sholat tersebut
bahwa sesungguhnya sholat tersebut dapat mencegah dari perbuatan keji dan
mungkar bagi orang yang benar-benar mengerjakanya.
Lalu lihatlah pada kandungan yang
ada dalam hukum zakat beserta isinya, seperti halnya bahwa zakat tersebut (akan
melatih orang) untuk bisa berakhlak dengan akhlak yang dermawan, suka memberi,
dan menjauhkan darinya sifat yang jelek.
Di mana zakat adalah sebagai
bentuk rasa syukurnya kepada Allah Azza wa jalla atas karunia nikmat yang telah
banyak di berikan kepadanya, di samping itu juga bahwa zakat akan menjadikan
harta semakin tumbuh dan terjaga dari hilang nya barokah, baik secara kasat
mata mau pun secara maknawi, demikian pula kandungan yang lainnya seperti
berbuat baik kepada orang lain dan mengasihi orang-orang yang sedang terlilit
masalah, serta menutupi kebutuhan orang-orang yang sedang membutuhkan. Karena
sesungguhnya di dalam ibadah zakat terkandung maslahat yang sangat banyak
sekali di antaranya bisa menutupi kebutuhan orang yang sedang sangat
membutuhkan, di dalam zakat juga bisa sebagai pra sarana yang bisa membantu kepentingan
jihad melawan musuh Islam dan kepentingan-kepentingan umum lainya yang harus di
miliki oleh kaum muslimin, di dalam zakat juga bisa sebagai penangkal serta
pencegah dalam mengatasi kemiskinan secara dini untuk yang terjadi di
masyarakat. Sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat maka itu sebagai
bentuk rasa keimanan dan kepercayaan dia akan janji Allah, tentunya dengan
selalu mengharap pahala yang telah di janjikan kepadanya.
Sedangkan dalam syari'at yang
lainnya seperti di wajibkanya puasa maka kandungan yang tersimpan di dalamnya
juga sangat banyak sekali di mana di dalam ibadah puasa terkandung rahasia yang
luar biasa, seperti melatih hawa nafsunya untuk meninggalkan perkara-perkara
yang haram yang di senanginya, dan di cintainya untuk sementara waktu, yang
mana ia sadar ketika meninggalkan itu semua karena dalam rangka mencintai Allah
Ta'ala, sebagai bentuk ibadah yang akan mendekatkan dirinya kepada -Nya,
menahan hawa nafsu serta melatihnya agar mempunyai kemauan yang kuat dan rasa
kesabaran.
Di dalam ibadah puasa juga
sebagai bentuk penguat untuk bisa lebih ikhlas di dalam ibadahnya di mana ia
lebih mengedepankan dan memenuhi apa
yang di cintai oleh Allah Ta'ala dari pada kesenangan dirinya, oleh karena itu
di antara salah satu kekhususan ibadah puasa adalah di jadikanya puasa itu
hanya untuk Allah Subhanahu wa ta'ala yang mana Allah Ta'ala sendiri yang
secara langsung akan memberikan pahala kepada orang-orang yang benar-benar
mengerjakanya dengan mengkhususkan puasa tersebut hanya untuk diri -Nya dari
seluruh amal sholeh yang lainya.
Ada pun dalam ibadah haji maka
kandungan yang paling menonjol adalah di dapati adanya rela berkorban untuk
mengeluarkan harta benda bagi orang yang sedang mengerjakanya, dengan menahan
kesulitan dan kepayahan yang akan di jumpainya, bahkan terkadang rela menantang
bahaya maut yang menghadangnya, semuanya di kerjakan dalam rangka mencari ridho
Allah Azza wa jalla, datang ke hariban Allah Ta'ala dengan bermunajat di
rumahNya (ka'bah musyarafah.pent) dan di bawah naungan -Nya, mengerjakan
berbagai rangkain ibadah haji di tempat-tempat suci yang telah di siapkan oleh
Allah Ta'ala bagi para tamu-tamu -Nya.
Di dalam rangkaian ibadah haji
juga di penuhi dengan bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa ta’alla
serta merendahkan diri secara sempurna kepada -Nya sambil mengingat napak tilas
perjalanan para Nabi dan Rasul, dan orang-orang yang telah menjadi pilihan -Nya
serta orang-orang yang ikhlas di dalam ibadahnya, yang mana itu semua bisa
menjadikan iman di dalam jiwa seseorang semakin bertambah dan kuat, seain itu
juga akan menjadikan jiwa seseorang merasa mempunyai keterikatan dengan mereka
dengan rasa cinta dan rindu yang sangat kepada mereka semua.
Dalam ibadah haji juga terkandung
faidah yang lain yaitu akan menjadikan kaum muslimin bisa saling mengenal satu
dengan yang lain, yang pada akhirnya akan menjadikan mereka bisa bersatu dalam
satu kalimat, di mana mereka berkumpul di atas satu kepentingan, kemudian
dilanjutkan dengan kepentingan yang lainya baik yang khusus mau pun yang umum,
di mana hal tersebut biasanya sangat sulit untuk di lakukan sebelum adanya
persiapan yang sangat matang, maka bisa di katakana bahwa ibadah haji adalah
termasuk keindahan yang menawan lagi membawa kebaikan yang besar bagi agama Islam,
serta ibadah yang paling banyak memberi faidah bagi orang-orang yang beriman.
Itulah sedikit ringkasan dari keindahan serta kandungan yang terdapat di dalam
syari'at Islam, dan ringkasan ini hanya sebagai bentuk pengingat saja.
Adapun apa yang telah di
perintahkan oleh syari'at dan penekanan untuk saling bersatu dan saling
menyayangi, dengan melarang dan memperingatkan (mereka) untuk tidak saling
berpecah belah dan berselisih satu sama lain, maka ini merupakan sebuah pondasi
yang sangat agung di mana pokok yang agung ini sebelumnya telah di bangun di
atas dalil-dalil dari al-Qur'an dan Sunah yang telah sangat banyak dijelaskan
di dalamnya, dan perkara ini juga bisa di ketahui oleh semua orang, bahkan
sampai sekiranya orang yang sangat minim sekali pengetahuanya pun paham akan
pentingnya manfaat yang besar ini (yaitu adanya persatuan umat), karena adanya
efek yang besar yang akan di dapat untuk kemaslahatan agama mau pun dunia, juga
sebagai bentuk benteng yang akan melindungi dan mencegah dari segala macam mara
bahaya dan kerusakan. Maka tidak di ragukan lagi bahwa kekuatan yang hakiki
adalah kekuatan yang di bangun di atas kebenaran, dari sinilah perputaran pokok
kekuatan itu berada, sebagaimana telah di ketahui bersama dalam sejarah
bagaimana keadaan kaum muslimin pada generasi pertama, awal munculnya agama
Islam, di mana mereka begitu istiqomah di dalam berpegang teguh pada agama
Allah, sehingga keadaan mereka di penuhi dengan kebaikan, dan bisa meraih
kemulian yang sampai saat ini tidak pernah ada yang mampu menandingi mereka
bahkan belum ada dari seorang pun yang bisa mencapai kedudukan seperti yang
telah mereka raih, yang mana seperti kita ketahui bahwa mereka (mendapatkan itu
semua) mana kala mereka berpegang teguh dengan pokok yang agung ini, bersatu di
atas agama yang benar, menegakan serta mengamalkanya dengan sebenar-benarnya,
mereka begitu yakin dengan keyakinan yang penuh bahwa persatuan di dalam agama
adalah merupakan nyawa bagi agama itu sendiri.
Agama Islam adalah agama yang
membawa rahmat, kasih sayang, barokah serta kebajikan, agama yang menganjurkan
untuk mencari segala bentuk sarana yang bisa bermanfaat serta menjadi kebutuhan
umat manusia, agama yang begitu luas cakupannya mulai dari membawa rahmat bagi
semesta alam, mengatur cara berhubungan yang baik antar sesama insan serta
mengajak mereka untuk saling berbuat kebajikan. Begitu juga melarang dari
perkara yang melawan dari perbutan baik tersebut, agama Islam adalah agama yang
sanggup menerangi jalan yang lurus, dengan cahaya dan sinarnya. Islam menerangi
kegelapan perbuatan zalim dan keji, demikian pula menerangi bagaimana cara
berinteraksi dan bermuamalah yang baik dari muamalah yang buruk serta penuh
dengan dosa.
Agama yang akan memikat hati
seseorang yang mana sebelumnya dia tidak mengenal sama sekali akan agama ini,
yang sebelumnya dia sangat memusuhi agama ini sampai pada akhirnya dia rela
bernaung di bawah kemulian Islam, agama yang sangat menyayangi dan mengasihi
para penganutnya, sehingga rasa menyayangi, pemaaf, senang berbuat baik bisa
menancap kuat di dalam hati mereka sehingga mampu memberikan efek dalam
perkataan dan perbuatan mereka, senang memaafkan kesalahan yang ada pada
musuh-musuhnya (selagi tidak bertentangan dengan syari'at) sehingga yang
tadinya saling bermusuhan pada akhirnya mereka menjadi kekasih yang saling
menyayangi satu sama lain. Dan di antara mereka yang berada di luar Islam ada
yang masuk Islam di sebabkan indahnya penjelasan yang dia terima serta kuatnya
hujah yang menghujam kepada dirinya, di antara mereka juga ada yang mengakui
secara terang-terangan tentang keunggulan hukum yang di miliki oleh Islam dari
pada agama yang di anutnya serta berharap agar hukum Islam tersebut bisa di
terapkan pada semua negeri, di karenakan begitu jelas sikap keadilan dan kasih
sayang yang ada di dalam hukum Islam.
Agama Islam adalah agama yang
penuh bijaksana, agama fitroh yang sesuai dengan akal sehat, serta agama yang
membawa perbaikan dan kebahagian. Maka penjelasan tentang pokok-pokok ini
adalah:
Apa yang terkandung di dalam
agama Islam mulai dari hukum-hukum yang
pokok serta cabangnya, semuanya bisa di terima oleh fitroh serta akal
sehat, sehingga pada akhirnya setelah di teliti dengan seksama maka akan
didapati kebenaran serta kecocokan yang terkandung di dalamnya, itu semua tidak
lain di karenakan apa yang ada didalam agama Islam yang berupa hukum serta
peraturan yang di milikinya membawa keselarasan hidup, yang sesuai pada setiap
tempat, waktu dan zaman.
Semua yang di beritakan oleh
agama Islam adalah benar, tidak ada celah sedikit pun darinya yang bisa di
dustakan, dan tidak akan pernah ada ilmu baik itu ilmu yang sudah ada di masa
lampau maupaun ilmu yang akan datang yang mampu mendustakan serta mematahkan
berita tersebut. Karena terbukti adanya ilmu-ilmu pengetahuan belakangan ini,
semuanya itu menguatkan serta membuktikan kebenaran berita tersebut, serta
menunjukan betapa besarnya petunjuk kebenaran yang di bawanya. Terbukti banyak
nya para ilmuwan yang meneliti masalah tersebut yang menyatakan bahwa setiap
ilmu yang bermanfaat, baik yang bersifat diin maupun dunia yang meliputi juga
politik dan ekonomi serta hal lainnya telah di terangkan dalam penjelasan yang
sangat gamblang dan jelas sekali di dalam al-Qur'an yang tidak ada keraguan
lagi dari sisi mana pun jua. Tidak ada dalam syari'at Islam yang mengekang
akal, namun sebalik nya justru akal yang jernih tersebut yang akan mengakui
kejujuran, kebenaran serta kebutuhan seseorang terhadap syari'at yang di
bawanya.
Begitu pula dengan
perintah-perintah yang di galakkan serta larangan-larangan yang di gaungkan,
semua itu jikalau di cermati niscaya membawa keadilan yang tidak mempunyai
kezhaliman sedikit pun, tidak ada sebuah perintah melainkan karena membawa
kebaikan yang pasti, begitu juga dalam melarang, tidak ada sebuah larangan
melainkan karena adanya keburukan secara yakin yang ada di dalamnya, atau di
karenakan kerusakannya akan lebih banyak dari pada kebaikan yang di hasilkan.
Oleh karena itu setiap orang yang cerdas yang mau merenungi hukum-hukum yang di
bawa oleh Islam maka dirinya akan semakin bertambah keimanannya dengan pokok
ini atau paling tidak dia akan merasa lebih yakin bahwa itu semua di turunkan
oleh Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Sedangkan apa yang di bawa oleh
agama ini dalam masalah jihad dan menyuruh pada tiap kebaikan serta melarang
dari setiap kemungkaran, maka sesungguhnya dalam perkara jihad maka yang di
maksud dengan jihad adalah dalam rangka membela diri dari serangan musuh yang
telah melampaui batas terhadap hak-hak yang ada dalam agama ini, begitu juga
memerangi mereka di karenakan pengingkaran serta sikapnya yang terang-terangan
menolak dakwah agama Islam, maka di katakan jihad dan jihad seperti tersebutlah
yang merupakan jenis jihad yang paling utama.
Jihad bukanlah untuk mencari
kepentingan pribadi atau kelompok, bukan juga dikarenakan sifat serakah yang
ada di dalam agama ini untuk menguasai orang lain. Bukti itu nampak jelas
sekali bagi siapa saja yang mau melihat kepada dalil-dalil yang ada pada pokok
Islam yang agung ini. Demikian juga dengan melihat kisah perjalanan Nabi
Muhammad Shalallahu 'alaihi wa salam dan para sahabatnya ketika mereka sedang
atau setelah berhadapan bersama para musuh mereka. Maka dengan itu dapat di
pastikan kalau jihad termasuk kebutuhan yang sangat mendesak sebagai bentuk
pertahanan diri dari serangan musuh serta penjagaan diri dari musuh yang
melampaui batas.
Demikian juga dalam masalah
menyuruh orang lain kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran, maka
ketika agama ini tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik sesuai yang di
ajarkan melainkan dengan lurusnya masyarakat yang memeluknya untuk tetap berada
di atas pondasi dan syari'atnya serta mau mengerjakan perintah yang merupakan
puncak di dalam kebaikan dan menjauhi larangannya yang merupakan sumber
kerusakan dan kejelakan, maka dengan sebab itu semua para penganutnya di
haruskan untuk berpegang pada syari'at yang agung ini. Supaya tidak terlintas
di dalam pikiran mereka tipu daya setan yang sudah mengakar di pikiran
orang-orang yang zalim terhadap dirinya sendiri untuk melanggar perkara-perkara
yang haram atau mengurangi kewajiban yang sanggup dikerjakan dengan sempurna.
Maka sudah barang tentu tidak mungkin bisa sempurna hal tersebut, melainkan
adanya orang yang menyuruh dan mencegah orang-orang semacam itu dengan
memperhatikan keadaan dan waktunya yang disesuaikan dengan masing-masing
individu, sehingga menjadikan syiar agama tersebut merupakan amalan yang mulia
bagi agama Islam dan merupakan kebutuhan yang sangat penting guna tegak dan
berlangsungnya agama ini. Hal tersebut juga di pergunakan untuk meluruskan
orang-orang yang telah salah jalan atau menyimpang dari aturan agama serta
mencegah dan mengekang mereka untuk tidak mengerjakan perkara-perkara yang
dapat menjatuhkan akal pikiran mereka dengan menuntunnya menggapai prestasi
tertinggi.
Adapun ucapan orang yang
menginginkan kebebasan berekspresi, sedangkan mereka masih berada di bawah
hukum Islam serta terikat dengan syari'at-syari'at yang ada, maka hal tersebut
merupakan bentuk kezaliman yang sangat besar lagi membahayakan, baik itu
membahayakan diri mereka sendiri mau pun bagi lingkungan masyarakatnya,
terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang di
tuntut untuk di kerjakan baik dalam pandangan syar'i, akal mau pun 'urf
kebiasaan masyarakat.
Sedangkan ajaran lain yang di bawa oleh syari'at adalah
membolehkannya jual beli, sewa menyewa, usaha bersama serta berbagai macam
jenis perdagangan lainya yang di situ berkaitan dengan adanya alat yang
digunakan untuk tukar menukar baik yang berupa uang dengan barang atau barang
dengan barang, di kalangan masyarakat Islam, baik berupa barang atau hewan
peliharaan atau juga berbentuk jasa dan lain sebagainya.
Dan syari'at Islam datang dengan
aturan yang sangat sempurna dalam masalah ini dengan memberi keleluasaan bagi
para hamba Allah Subhanahu wa ta’alla serta menyerahkan urusannya kepada mereka
dengan rambu-rambu yang sudah sangat jelas, yang terkandung di dalamnya
kemaslahatan dari segi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Syari'at juga
memberi kelonggaran bagi mereka dengan luas yang membawa kebaikan bagi urusan
serta keadaan mereka sehingga kehidupan berjalan dengan kecukupan.
Dalam masalah jual beli syari'at
telah mensyaratkan adanya rasa ridho dari kedua belah pihak ketika sedang
melaksanakan transaksi jual beli, termasuk dalam hal ini adalah mengetahui akad
transaksi yang sedang di jalankan, serta mengetahui barang yang di jadikan
transaksi, inti akad tersebut serta mengetahui syarat-syarat lainya yang berkaitan
dengan transaksi tersebut. Melarang dengan keras setiap transaksi yang
mengandung penipuan atau merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang
berupa semua jenis perjudian, riba dan jual beli yang mengandung unsur
pembodohan.
Oleh karena itu siapa saja yang
memperhatikan sistem muamalah yang di tawarkan oleh syari'at Islam maka dia
akan melihat ikatan yang sangat erat dengan kemaslahatan agama dan dunia. Dan
meyakini bahwa Allah Ta'ala Maha luas Kasih sayang -Nya serta sangat sempurna
hikmah dari semua aturan yang di perintahkan -Nya, di mana Allah Subhanahu wa ta'ala
membolehkan bagi para hamba -Nya semua perkara yang baik, dari mulai bagaimana
mencari rizki, makanan yang sangat beragam serta minuman yang menyegarkan
(semua di bolehkan). Dan semua jalan-jalan yang membawa kebaikan tersebut telah
di atur sedemikian rupa sehingga membawa kemaslahatan bagi para hamba
-Nya.
Sedangkan yang berkaitan dengan
di bolehkanya hal-hal yang baik dari aneka ragam bentuk makanan, minuman,
pakaian dan juga di bolehkanya untuk menikahi perempuan yang halal baginya ,
serta perkara-perkara yang lainya. Ringkasnya kalau ada sesuatu yang membawa
kebaikan serta manfaat bagi umat manusia maka hal tersebut di bolehkan oleh
syari'at, misalkan dari beragamnya jenis biji-bijian, tanaman, daging bintang
ternak serta daging binatang laut yang mana di bolehkan secara mutlak, tidak
ada yang di kecualikan dalam hal ini melainkan pada setiap perkara yang membawa
kerusakan dan membahayakan baik bagi agama, akal, badan maupun harta benda.
Sehingga kita nyatakan bahwa
setiap yang di perbolehkan oleh Allah Ta'ala maka hal itu menunjukan kemurahan
Allah Subhanahu wa ta'ala kepada para hamaba -Nya serta menunjukan tentang
keindahan yang di bawa oleh agama ini. Tidaklah Allah Shubhanahu wa ta’alla
melarang sesuatu melainkan sebagai bentuk kemurahan -Nya, yang mana melarang
mereka terhadap sesuatau yang bisa membahayakan jiwa dan raga mereka.
Demikian pula dalam masalah
menikah di mana di bolehkan bagi seorang hamba untuk menikahi perempuan yang
memikat hatinya dua atau tiga atau juga empat, karena dengan menikah akan membawa kemaslahatan dan
membendung bencana bagi kedua pasangan lelaki dan perempuan, namun hal itu
tidak di bolehkan bagi seseorang untuk menikahi perempuan lebih dari empat
orang sekaligus, karena sudah barang tentu akan menimbulkan sikap zalim kepada
salah seorang dari istrinya dan tidak mungkin untuk bisa berbuat adil terhadap
mereka. Dengan tetap menganjurkan ketika merasa tidak mampu untuk menunaikan
hak-haknya atau tidak sanggup untuk berbuat adil supaya menikahi seorang saja,
sebagai bentuk penerapan maksud yang agung ini.
Sebagaimana menikah itu merupakan
nikmat yang paling besar maka cerai juga merupakan nikmat bagi pasutri, karena
cerai termasuk solusi yang di butuhkan di saat terdesak sehingga di
perbolehkanya hal tersebut merupakan nikmat yang besar, karena di takutkan
seseorang yang sudah tidak mungkin lagi bisa hidup bersama, tidak ada lagi
keserasian untuk tetap tinggal bersama dan dipaksakan untuk tetap bersama tentu
hal itu akan sangat menyakitkan dan membuat kehidupan terasa semakin sempit
bahkan bisa jadi malah membahayakan salah satu dari keduanya. Allah Ta'ala
berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ ﴾ (سورة النساء : 130)
"Jika keduanya bercerai,
Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan
karunia-Nya". (QS an-Nisaa': 130).
Adapun apa yang telah Allah
Subhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya syari'atkan di antara sesama manusia dari
adanya hak asasi di antara mereka maka semua membawa kebaikan, perbaikan serta
keadilan dan membuang segala bentuk kezaliman. Di antara hak-hak tersebut yang
telah di wajibkan serta di syari'atkan adalah haknya kedua orang tua, kepada
anak-anaknya, keluarga, tetangga, teman serta pegawainya, demikian pula hak-hak
bagi kedua pasangan suami-istri.
Bila itu semua di lihat maka
hak-hak tersebut merupakan kebutuhan bagi setiap orang, yang pasti di setujui
oleh fitroh serta akal yang sehat. Hubungan sosial menjadi kian sempurna,
kebaikan serta kebutuhan akan mudah di raih, bergilir silih berganti dengan
adanya saling tukar menukar satu sama lain, sesuai dengan keadaan pemilik hak
serta kedudukannya di mata pemberi hak.
Sehingga tiap kali kamu merenungi
masalah yang berkaitan dengan ini, maka dirimu akan menemukan ada begitu banyak
kebaikan yang di hasilkan serta ada begitu banyak pintu kejelekan yang berhasil
di tutupnya. Engkau juga akan menemukan di dalamnya ada keuntungan yang besar
baik secara umum mau pun individu, dimana mereka saling menyayangi, hubungan
yang rukun, semua itu membuktikan pada dirimu bahwa syari'at ini sudah cukup
menjamin untuk bisa meraih kebahagian dunia dan akhirat. Engkau akan mendapati
pula kalau hak-hak ini bisa berjalan bersama mengiringi waktu dan tempat,
keadaan dan adat kebiasaan, semuanya mendatangkan kemaslahatan. Karena di
dalamnya terbukti menghasilkan kehidupan yang senang bergotong royong, saling
menolong dalam urusan dunia mau pun agama yang menghapus rasa individual, dan
menghilangkan sikap saling bermusuhan dan pertengkaran. Ini semua di ketahui
setelah adanya penelitian pada sumber hukum yang asli.
Selanjutnya ajaran lain yang di
bawa oleh syari'at adalah hukum waris, dalam masalah perpindahan hak
kepemilikan harta dan peninggalan harta yang di tinggalkan oleh sang mayit
serta bagaimana cara pembagianya kepada ahli waris maka hal itu telah di
isyaratkan dengan jelas sekali oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan hikmah di
balik itu syari'at ini. Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ ﴾ (سورة النساء : 11)
"Kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu..". (QS
an-Nisaa': 11).
Allah Ta'ala meletakkan sendiri
aturan yang ada dalam hukum waris sesuai dengan ilmu -Nya dari mulai manfaat
yang lebih dekat untuk bisa di dapat serta kebiasaan seseorang yang lebih
senang untuk bisa mendapatkan hartanya, semuanya tidak ada yang lebih bagus dan
adil kecuali dari hukum -Nya serta keutamaan yang di berikan kepada para hamba
-Nya, semuanya tertata dengan rapi sehingga akal sehat pun akan mengakui
tentang indahnya penataan yang di berikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Yang
sekiranya kalau hal tersebut di serahkan kepada akal pikiran manusia, hawa
nafsu serta kemauan mereka tentulah akan terjadi banyak sekali kekurangan yang
terjadi, hilangnya rasa kepercayaan terhadap hukum yang di buatnya dan sudah
barang tentu mereka akan memilih yang cocok dengan hawa nafsunya sehingga
berakibat pada kekacauan di dalam masyarakat.
Pembuat syari'at dalam hal ini
adalah Allah Azza wa jalla yang mana telah membolehkan bagi para hamba -Nya
untuk memberi wasiat sebelum meninggal dengan sesuatu dari harta peninggalanya
supaya di infakkan di jalan Allah Shubhanahau wa ta’alla, di gunakan dalam
kebaikan dan ketakwaan sehingga pahalanya bisa terus mengalir walaupun dirinya
sudah di alam kubur, dan hal itu telah di tentukan supaya mewasiatkan hartanya
tidak lebih dari seperti tiganya, dan di bolehkan seperti tiga atau kurang dari
itu bagi selain ahli waris, hal tersebut supaya perkara ini tidak di
manfaatkan oleh orang-orang yang sedikit akalnya serta kurang agamanya (untuk
merugikan ahli waris) atau merugikan dirinya ketika sudah meninggal, yang
sejatinya Allah Ta'ala menjadikan hal itu supaya ada manfaat bagi orang lain.
Sedangkan kalau keadaan mereka sehat badan dan rohaninya, tidak merasa takut
jatuh miskin dan bangkrut maka biasanya mereka akan selalu berusaha untuk
mencegahnya agar tidak menimpa mereka.
Ajaran lain yang di bawa oleh
syari'at Islamiyah adalah yang berkaitan dengan hukuman had , dan hukuman yang di berikan pun sangat
beragam sesuai dengan jenis dan tingkat kejahatan yang di lakukan oleh para
pelakunya. Ini semua karena sebuah kejahatan yang di lakukan membuktikan kalau
dirinya telah berani melanggar hak-hak
Allah Shubhanahu wa ta’alla serta hak para hamba -Nya yang merupakan kezalimaan
yang sangat besar yang akan merusak segala aturan yang ada serta mengebiri
dunia dan agama.
Sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla
meletakan undang-undang yang sangat sesuai bagi para pelaku kejahatan serta
aturan dalam hukuman had yang akan membuat jera para pelaku serta orang yang
berkeinginan untuk melakukan hal yang sama, di samping itu juga akan
meminimalkan tingkat kejahatan, karena dalam hukuman tersebut ada yang di bunuh
sebagai qishos, di potong tangan atau kakinya, di dera serta berbagai macam
jenis hukuman yang lainya. Itu semua kalau di tilik akan membawa banyak sekali
maslahat dan manfaat bagi umat manusia, baik bagi masyarakat secara umum maupun
secara individu. Sehingga mengantarkan pada akal ini untuk mengetahui betapa
indahnya syari'at Islam, karena tidak mungkin sebuah kerusakan (maupun
kejahatan) bisa di cegah atau di hilangkan secara sempurna sampai pada akar-akarnya
kecuali dengan adanya hukum had Islam yang telah di atur sedemikian rupa sesuai
dengan tingkat dan jenis kejahatan yang di lakukan, yang semuanya kembali pada
banyak dan sedikit kejahatan yang di lakukan serta lemah dan kuatnya orang yang
melakukanya.
Sedangkan ajaran lainya yang di bawa
oleh syari'at Islam adalah melarang seseorang supaya tidak membelanjakan harta
orang lain jika perbuatanya tersebut akan berdampak buruk atau merugikan, hal
tersebut terjadi seperti dalam kasus membelanjakan hartanya orang gila, anak
kecil, orang dungu dan orang-orang yang serupa dengannya. Demikian juga
melarang orang yang meminjamkan menggunakan harta orang yang dipinjami walau
pun bertujuan untuk kemaslahatnya. Ini semua menunjukan tentang keindahan
syari'at Islam, di mana Islam mencegah seseorang untuk bertindak semena-mena
pada hartanya yang pada asalnya dia mempunyai hak untuk menggunakanya, namun
mana kala tindakan yang di lakukannya tersebut akan berdampak buruk, atau
kerugian yang di peroleh lebih banyak dari pada keuntunganya, atau kejelekanya
lebih besar dari kebaikannya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang untuk
menggunkan harta tersebut, namun membimbing para hamba -Nya supaya
menggunakanya pada perkara-perkara yang berdampak posotif dan tidak merugikan.
Perkara lain yang di bawa oleh
ajaran Islam adalah di anjurkannya supaya menulis surat wasiat yang ditujukan
bagi orang-orang yang ingin di wasiatinya, karena hal itu bisa sebagai penguat
agar wasiatnya bisa terlaksana dan tersalurkan dengan baik sesuai dengan apa
yang diinginkanya. Hal itu juga bisa mencegah orang lain mengingkari wasiatnya
dan juga dapat menghilangkan keraguan yang timbul darinya, karena bisa saja
orang lain mengira kalau wasiat tersebut di bikin-bikin oleh seseorang,
sehingga dengan adanya wasiat yang ditulis maka hilang semua keraguan tersebut.
Seperti halnya dalam masalah
gadai, jaminan, dan tanggungan (juga di anjurkan supaya di tulis) sehingga bila
mana ada udzur yang mencegah terlaksananya hak tersebut maka sang pemilik hak
bisa langsung kembali pada catatan yang telah di sepakati bersama guna menuntut
haknya tersebut. Dan itu semua tidak perlu di ragukan lagi akan adanya manfaat
yang begitu banyak yang bisa di peroleh dari sebab watsiqoh tersebut, menjaga
hak-hak orang lain, transaksi bisa leluasa di laksanakan tanpa adanya
kekhawatiran, mengembalikan masyarakat pada aturan yang lebih adil, bisa
memperbaiki keadaan dan yang paling penting transaksi bisa berjalan dengan
lurus dan benar. Karena kalau lah sekiranya tidak ada surat-surat yang di buat
sebagai penguat tentu akan hilang sebagian besar sistem perdagangan yang ada.
Maka pada akhirnya bisa di ambil kesimpulan bahwa watsiqoh sangat bermanfaat
bagi pemberi kuasa dan pemilik hak dari sisi mana pun juga.
Dorongan lain yang di berikan
oleh syari'at adalah menganjurkan para pemeluknya untuk bekerja dan mencari
rizki dengan cara yang baik, yang mana pelakunya tidak ada maksud tertentu
melainkan menginginkan pahala yang ada di sisi Allah Shubhanahu wa ta’ala, dan
kebaikan tersebut sudah di kenal di kalangan masyarakat bahwa pekerjaan
tersebut adalah baik, kemudian berdampak dari usahanya tersebut, dan hartanya
bisa di peroleh kembali atau mendapat ganti yang lain dari harta tersebut.
Sehingga jenis usaha semacam ini termasuk dari bagian usaha yang paling baik
tanpa ada kerugian pada sang pelaku, dan hal itu bisa di laksanakan seperti
dalam sistem pinjam meminjam, ariyah
dan yang lainya.
Sesungguhnya dalam sistem usaha
semacam itu mengandung banyak sekali maslahat, di antaranya dapat membantu
orang yang sedang dalam kesulitan, menutup kebutuhan orang lain, mendapat
kebaikan yang tidak terhitung lagi jumlahnya, sedangkan pemilik harta tidak
pernah di rugikan sama sekali karena hartanya akan kembali utuh, belum lagi dia
bisa mengambil faidah dari Rabbnya dengan pahala yang sangat besar, dan menabur
benih kecintaan kepada saudaranya, serta dampak positif lainnya yang penuh
dengan kebaikan, barokah dan lapang dada, serta tercapainya rasa kasih sayang
di antara sesama. Adapun masalah murni berbuat kebaikan kepada orang lain tanpa
pamrih maka telah dijelasan saat pembahasan
hikmah di syari'atkannya zakat dan shodaqoh.
Adapun ushul serta kaidah yang di
gunakan oleh syari'at di dalam mendamaikan antara dua orang yang sedang
berseteru, memberi solusi pada problemtika yang ada, serta memberi keputusan
pada salah satu dari dua orang yang saling mengaku mempunyai hak, maka
sesungguhnya ushul tersebut di bangun di atas keadilan dan bukti yang
kuat, sesuai dengan adat dan fitroh. Di
mana mengharuskan bagi orang yang mengaku sesuatu atau mengaku mempunyai hak
supaya mendatangkan bukti yang kuat,
maka jika dirinya mampu mendatangkan bukti yang bisa menguatkan serta
membenarkan pengakuanya maka di tetapkan hak tersebut menjadi miliknya, namun
jika dirinya tidak sanggup untuk mendatangkan bukti yang kuat hanya sekedar
klaim saja maka dia di minta untuk bersumpah bahwa sangkaanya tersebut adalah
benar sedangkan haknya bisa menjadi miliknya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla
menjadikan bukti-bukti sesuai dengan kasus dalam sebuah perkara dan menjadikan
pendukung lainya yang bisa menjadi bukti serta adat kebiasaan yang biasa
terjadi di kalangan masyarakat sebagai bukti. Dari situ maka bisa di simpulkan
bahwa bayinah adalah nama yang mencakup pada setiap hal yang bisa menjadi bukti
pada sebuah kasus perkara, untuk menunjukan pada kebenaran tersebut di dalam
pengakuanya.
Allah Shubhanahu wa ta’alla juga
menjadikan mana kala perkaranya samar/belum jelas dan kedua orang yang
berseteru masing-masing mempunyai bukti yang kuat, maka untuk menempuh cara
mendamaikan dengan adil di antara keduanya, semua itu menunjukan tentang
keadilan serta keserasian di mana pada setiap kasus selalu ada jalan untuk bisa
memutuskan perselisihan yang terjadi dan solusi pada problematika yang ada.
Maka tiap cara yang tidak ada
kezaliman di dalamnya tidak pula mengantarkan seorang hamba untuk berbuat
maksiat kepada Allah Shubhanahu wa ta’ala, sedangkan cara tersebut benar dapat
bermanfaat pada mereka, maka syari'at sangat menganjurkan untuk menempuh cara
tersebut sebagai sarana untuk mendamaikan serta memutuskan perselisihan yang
sedang terjadi. Dan hukum ini sama kedudukannya bagi orang yang kuat atau pun
yang lemah, pemimpin mau pun bawahan, dalam semua hak-hak yang ada dan
persengketaan, semua di putuskan dengan menempuh cara yang adil dan tidak pilih
kasih.
Perintah lain yang di perintahkan
oleh syari'at adalah supaya berembug dalam permasalahan yang sedang di hadapi
serta pujian kepada orang-orang yang beriman, bahwa mereka di perintahkan agar
bermusyawarah pada setiap perkara yang sedang di hadapi baik dalam perkara
agama, dunia, hubungan dalam negeri mau pun luar negeri. Sehingga hal ini menjadi pondasi yang
sangat kuat di mana orang yang cerdas pun menganggap baik untuk di terapkan
pada setiap urusan, yang mana musyawarah salah satu sebab untuk bisa menyatukan
pendapat dalam berbagai macam kondisi serta sarana yang sangat bagus untuk bisa
mencapai kebenaran dan kata mufakat, lebih adil, dan keuntungan lain menunjukan
bahwasanya umat yang mau menerapkan dan mencanangkannya akan memperoleh
kemajuan pada setiap segi di tambah lagi tercapainya perbaikan dan kebaikan
pada lingkungan masyarakatnya.
Ketika ilmu pengetahuan semakin
berkembang pada sebuah bangsa serta orang-orangnya semakin luas cara
berfikirnya, maka mereka akan setuju sekali akan pentingnya sebuah musyawarah
dan mengetahui kedudukan musyawarah pada sebuah lingkungan.
Mana kala kaum muslimin pada generasi
pertama umat ini mau menerapkan pokok yang agung ini, yang mana mereka
melakukan musyawarah pada tiap urusan, dalam permasalahan yang besar mau pun
yang kecil, dalam masalah keagamaan mau pun keduniaan, maka urusan yang mereka
hadapi pun berjalan mulus, terus di tunjang dengan kondisi yang semakin
bertambah maju, namun mana kala sedikit demi sedikit kaum muslimin mulai
meninggalkan pokok yang agung ini maka yang terjadi mereka ketinggalan dari
umat yang lain dari segi kemajuan dunia mau pun agama, sebagaimana yang kita saksikan sekarang ini,
kalau sekiranya mereka mau kembali lagi kepada agama mereka, khususnya pada
pokok masalah ini serta pokok-pokok yang lainnya tentulah mereka akan beruntung
dan berhasil meraih kejayaan umat kembali.
Sesungguhnya syari'at ini datang
untuk memperbaiki kehidupan dunia dan agama, menyatukan antara kebaikan jasad
dan rohani, dan pokok ajaran semacam ini sangat banyak sekali bertebaran di
dalam al-Qur'an dan Sunah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam, Allah
Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul –Nya, yang
juga sangat menekankan sekali untuk mengamalkan kedua pegangan tersebut,
bahwa salah satu dari keduanya saling memiliki keterkaitan yang tidak mungkin
bisa terpisahkan.
Dalam kesempatan lain, tujuan Allah
subhanahu wa ta'ala menciptakan makhluk
-Nya tidak lain adalah agar mereka beribadah kepada -Nya semata dan mau
mengerjakan hak yang menjadi kewajiban mereka kepada -Nya, di samping itu Allah
Shubhanahu wa ta’ala juga yang menjamin serta mengurusi pembagian rizki di
antara mereka, membuat sarana dan sebab yang sangat beragam untuk bisa
memperoleh rizki tersebut sebagai bekal guna mengarungi kehidupan dunia, itu
semua tidak lain bertujuan agar mereka mau menggunakan rizki yang mereka dapat
untuk beribadah kepada -Nya semata, dan sebagai penopang kehidupan rohani dan
jasmaninya. Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak pernah menyuruh hamba -Nya agar
lebih mengutamakan makanan rohaninya dan membiarkan jasmaninya kelaparan,
sebagaimana Allah Shubhanahu wa ta’ala juga melarang untuk menyibukan diri
pada kelezatan dan syahwat dunia namun melalaikan kemaslahatan rohani dan
jiwanya. Hal ini akan lebih jelas lagi dalam penjabaran pondasi syari'at agama
berikut ini, diantaranya yaitu:
• Bahwa syari'at telah menjadikan
antara ilmu, agama, dan kekuasaan serta hukum saling menopang satu dengan
lainnya sehingga bisa menjadi satu kesatuan yang sangat kokoh.
• Ilmu dan agama akan mengantarkan
pada sebuah kekuasaan yang di bangun di atas hukum dan adanya pemimpin,
sedangkan seluruh kekuasaan (dari mulai sistem, tatanan negara, aturan serta
yang lainya) terikat dengan adanya ilmu dan agama yang tidak mungkin bisa
terpisah darinya, karena itulah hikmah dan jalan yang lurus, penyebab sebuah
negeri menjadi kondusif, tentram dan berhasil dalam menata masyarakatnya, di mana ketika agama dan kekuasaan berjalan
bersama saling menyumbang, menopang dan menyatukan maka semua perkaranya akan
menjadi semakin baik serta keadaanya menjadi lurus, namun mana kala agama dan
kekuasaan di pisahkan maka yang terjadi adalah kerusakan hukum, hilangnya
perbaikan dan kebaikan, munculnya perpecahan, hati menjadi semakin jauh, saling
berpencar, sulit untuk di satukan, yang pada akhirnya menjadi penyebab
kemerosotan serta kemunduruan pada
masyarakat serta lingkungan.
• Yang menguatkan hal ini adalah
bahwa ilmu seberapa pun luasnya, ilmu pengetahuan betapa pun banyaknya, serta
kemajuan betapa pun cepat melaju, maka semuanya tidak ada sedikitpun yang
keluar dari ilmu yang ada di dalam al-Qur'an, dan tidak pernah ada yang saling
kontradiksi dengan isi syari'at.
Syari'at tidak datang untuk
mengekang akal akan tetapi syari'at datang dengan sesuatu yang di persaksikan
oleh akal sehat akan keindahanya, atau mustahil syari'at datang dengan sesuatu
yang tidak bisa memberi hidayah kepada akal untuk dapat memahami syari'at baik
secara keseluruhan mau pun secara terperinci.
Dan hal ini perlu penjelasan
serta contoh yang lainnya, yaitu, bahwa syari'at tidak datang untuk mengekang
akal tidak pula untuk menabrakan akal sehat dengan ilmu yang benar. Dan ini
merupakan dalil yang sangat besar bahwa apa yang datang dari sisi Allah
Shubhanahu wa ta’ala itu jelas, menyakinkan dan cocok untuk di terapkan pada
setiap tempat dan waktu.
Dan pembahasan yang ringkas ini
bisa di ketahui secara lebih luas dan rinci dengan meneliti serta memperhatikan
semua kejadian alam serta kejadian-kejadian baru yang ada pada ilmu pengetahuan
di sekitar kita, penerapannya jika tersingkap penemuan baru yang sesuai dengan
apa yang di bawa oleh syari'at maka dengan itu akan di ketahui bahwa syari'at
adalah penimbang bagi segala sesuatu yang tidak ada perkara yang kecil mau pun
yang besar melainkan telah tercatat di dalamnya.
Adapun pandangan umum tentang
penaklukan Islam pada negeri-negeri lain yang sangat luas dan cepat, di mana
Islam kemudian mampu menguasai secara hormat walau pun harus terus berhadapan
dengan musuh, perjuangan yang tidak kenal lelah serta sikap yang di miliki
Islam terhadap mereka, yang jelas bisa di ketahui oleh siapa saja, karena siapa
saja yang memperhatikan sumber agama ini, di mana sanggup menyatukan
negeri-negeri arab yang saling berselisih dan banyaknya peperangan yang terjadi
di antara mereka belum lagi perselisihan yang ada dalam hati mereka, bagaimana
mungkin Islam sanggup menyatukan mereka semua, meninggalkan sifat yang buruk
kemudian meraih sifat yang indah di atas satu tujuan, permusuhan yang sudah
terjadi turun temurun hilang begitu saja, yang kemudian di ganti dengan ukhuwah
islamiyah yang saling menyayangi.
Kemudian tidak hanya cukup sampai
di situ, mereka kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk menaklukan
negeri-negeri kafir satu demi satu untuk menyebarkan agama ini, sebagai pembuka
dari negeri tersebut adalah Negara Romawi dan Persia yang merupakan negeri
adidaya pada saat itu, yang sangat luas kekuasaanya, dan sangat kuat
pertahananya serta sangat banyak jumlah pasukan yang di milikinya, dengan
keutamaan agama ini, dan kekuatan iman yang mereka miliki serta dengan
pertolongan Allah Shubhanahu wa ta’ala mereka sanggup menaklukan dua negeri
adidaya tersebut beserta negeri-negeri kecil yang mengekor di belakanganya,
sehingga sampailah agama Islam di penghujung timur dan barat di belahan dunia ini, maka hal ini
terhitung sebagai ayat dari ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’ala, sebagai
bukti akan kebenaran agama -Nya serta sebagai mukjizat bagi nabi -Nya yang
mulia. Selanjutnya umat manusia dengan senang hati masuk ke dalam agama ini,
berduyun-duyun tanpa ada lagi pemaksaan serta hunusan pedang di pundak-pundak
mereka.
Adapun bagi siapa yang melihat
ajaran Islam ini secara rinci maka dia akan mengetahui bahwa agama ini
benar-benar agama yang haq, yang tidak di tunggangi oleh kebatilan, seberapa
besar pun tekanan yang mengelilinginya. Hal ini bisa di ketahui oleh orang yang
masih memiliki akal sehat, adil dalam menilai, yang tidak ada lagi keraguan
didalamnya.
Pada kenyataannya agama Islam
merupakan kebutuhan yang sangat mendesak (bagi semua orang), namun berbeda lagi
dengan ucapan yang di lontarkan oleh sekelompok orang dari para penulis zaman
ini yang tujuan utamanya hanya mendewakan akal pikiran guna membantu
musuh-musuh Islam, di mana mereka menyangka bahwa penyebaran Islam serta
penaklukan demi penaklukan yang luar biasa tersebut, murni di bangun di atas
tujuan mencari kepentingan dunia saja, pengamatan yang tidak memiliki alasan
kuat dan data yang akurat serta di bangun di atas kesalahan. Masih dengan
pengamatan mereka yang konyol yang menyatakan bahwa pada saat itu negeri Kisra dan
negeri Romawi sedang di landa krisis, yang menjadikan lemah kekuatan mereka,
terus di tunjang dengan kekayaan dan kekuatan ekonomi yang di miliki oleh
bangsa Arab pada saat itu sehingga mereka mampu menaklukan dua negara besar
tersebut.
Maka kami katakan bahwa sekedar
gambaran yang rapuh ini sudah sanggup membantah kebohongannya, kekuatan apa
yang di miliki oleh bangsa Arab pada saat itu sehingga mampu menahan serangan
musuh, tidak ada, walaupun yang menyerang negeri kecil, mereka tidak mempunyai
kekuatan apa-apa, apa lagi menahan negara besar yang merupakan negara adikuasa
pada saat itu, negara paling kuat di dalam militernya dan paling luas wilayah
kekuasaanya. Namun kaum muslimin sanggup menguasai mereka dan mengganti
hukum-hukum bikinan raja-raja mereka yang sombong dengan hukum al-Qur'an dan
dengan agama yang adil ini, agama yang bisa di terima oleh setiap orang yang
menginginkan kebenaran.
Apakah dengan ini masih ada celah
untuk mengatakan bahwa penaklukan yang terus menyebar di seluruh negeri tersebut
di karenakan oleh sebab kekuatan ekonomi murni yang di miliki bangsa Arab,
lebih khsusus kaum muslimin pada saat itu? Tidak ada orang yang berani lancang
untuk mengatakan hal ini tanpa bukti melainkan orang yang ingin mencela agama
Islam atau orang yang terpukau dengan ucapan-ucapan yang di lontarkan oleh
musuh-musuh Islam yang tidak mengetahui kenyataan yang sesungguhnya.
Kemudian bukti lain, langgengnya
agama ini dengan begitu banyaknya rencana licik dan siasat busuk dari
musuh-musuh Islam untuk menghapus agama ini dari muka bumi langsung dari
akarnya, juga sebagai bukti dari bukti-bukti nyata yang menunjukan bahwa agama
ini adalah agama Allah Shubhanahu wa ta’ala yang benar. Kalau sekiranya Allah
Ta'ala menghendaki untuk menolong agama -Nya maka tidak akan ada kekuatan
manapun juga yang sanggup untuk mengalahkannya, tidak pula ahli perang yang
sanggup mengalahkan Allah Subhanahu wa ta'ala, sehingga pada akhirnya tidak ada
agama yang benar yang tersisa di muka bumi ini melainkan agama Allah Shubhanahu
wa ta’ala, agama yang dapat di terima oleh seluruh bangsa tanpa ada paksaan
dan interpasi. Itu semua karena agama ini mengandung kebenaran, agama yang
benar yang selaras dengan fitroh manusia, agama yang membangun dan membawa
kebaikan, akan tetapi di sebabkan kurang perhatian dari para penganutnya, yang
lemah, dan saling berpecah belah serta tekanan dari musuh-musuh Islam yang
menghadang kemajuan Islam sehingga keadaannya menjadi seperti sekarang ini, laa
haula wa la quwata ilaa billah.
Agama Islam adalah agama yang di
bangun di atas aqidah yang benar, yang membawa manfaat, agama yang di bangun di
atas akhlak budi pekerti yang baik, yang dapat menyerap ke dalam jiwa dan
pikiran, agama yang di bangun di atas amal kebajikan pada setiap keadaan, agama
yang di bangun di atas dalil pada pokok-pokok dan cabang-cabangnya, agama yang
memerangi bentuk penyembahan berhala dan patung, mencegah penganutnya supaya
tidak menggantungkan urusannya kepada makhluk selain Allah Shubhanahu wa
ta’ala, menyuruh mereka untuk mengikhlaskan agama hanya untuk Allah Shubhanahu
wa ta’ala Rabb semesta alam, agama yang memerangi khurafat dan takhayul yang
tidak bisa di lihat oleh indera mata dan membingungkan bagi akal pikiran, agama
yang mengajak perbaikan secara mutlak, serta membentengi diri dari segala
keburukan dan kerusakan, agama yang di bangun di atas keadilan guna
menyelamatkan orang yang di zalimi dengan berbagai wasilah, serta agama yang di
bangun di atas semangat untuk hidup modern dan maju dari segala sisi kehidupan.
Kalau mau di bicarakan semua
tentu akan sangat panjang sekali penjelasanya, namun bagi setiap orang yang
sedikit saja telah paham maka dia akan mendapat petunjuk untuk bisa memahami
secara lebih rinci dan lebih jelas sehingga dapat menghilangkan uneg-uneg yang
ada di dalam pikiranya.
Oleh karena itu kami merasa cukupkan
sampai di sini pembahasan tentang masalah ini secara ringkas, yang kami anggap
sudah cukup mewakili, di mana di dalamnya sudah mengandung berbagai penjelasan
baik dalam masalah pondasi agama ini mau pun pokok-pokoknya, yang semuanya bisa
mengantarkan untuk dapat memahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna, agama
besar, yang mengajak pada perbaikan secara nyata dalam segala aspek kehidupan.
Wa billahi taufiq.
Telah selesai tulisan ini pada siang hari
di bulan Jumadil ula tahun 1364 H, semoga shalawat serta salam selalu tercurah
kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam dan keluarga beliau.
___________
Terjemah : Abu Umamah Arif
Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Sumber: IslamHouse.Com
0 komentar:
Posting Komentar