Apa hukum makan daging kuda ?
Alhamdulillah, mayoritas ulama’ berpendapat bolehnya makan daging kuda, berdasarkan keterangan dari hadits-hadits yang shahih, diantaranya :
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar melarang makan daging keledai piaraan dan beliau memberi keringanan untuk kuda.” (HR. Bukhari : 3982 dan Muslim : 1941)
Dari Asmaa bin Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata : “Kami menyembelih kuda pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami memakannya.” (HR. Bukhari : 5191 dan Muslim : 1942)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Kami melakukan safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan daging kuda dan minum susu kuda.” (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi, Imam Nawawi berkata : sanadnya hasan)
Ulama’ lainnya –diantaranya Abu Hanifah dan sahabatnya- memakruhkan makan daging kuda, berdalil dengan ayat dan hadits.
Dalil dari ayat adalah : firman Allah ta’ala : “dan kuda, bighal serta keledai untuk kalian tunggangi dan sebagai perhiasan.” (An Nahl : 8) Mereka mengatakan : pada ayat ini tidak disebutkan untuk dimakan, padahal untuk hewan ternak pada ayat sebelumnya disebutkan untuk dimakan.
Ulama’ yang membolehkan makan daging kuda mengatakan : “Penyebutan bahwa manfaatnya untuk ditunggangi dan perhiasan tidaklah menunjukkan bahwa manfaatnya terbatas untuk kedua hal tersebut. Namun penyebutan khusus pada dua manfaat ini karena pada umumnya kuda dimanfaatkan untuk itu.
Sebagaimana firman-Nya : ”Diharamkan atas kalian bangkai, darah dan daging babi.” (Al Maaidah : 3). Pada ayat ini disebutkan daging babi karena memang itulah yang biasanya dimanfaatkan, padahal kaum muslimin telah sepakat atas haramnya lemak, darah dan semua bagian babi. Mereka berkata : oleh karena itu Allah tidak menyebutkan memikulkan beban atas kuda, padahal Allah berfirman tentang hewan ternak : “dan (hewan ternak) itu memikul beban-beban kalian” (An Nahl : 7) Oleh karena itu hal ini tidaklah menunjukkan haramnya memikulkan beban pada kuda.” –selesai di ambil dari Al Majmuu’-
Adapun dalil dari hadits : riwayat dari Khalid bin Walid, sesungguhnya dia berkata : “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, keledai serta semua hewan yang memiliki taring dari binatang buas.” (HR. Abu Dawud, An Nasaa-i dan Ibnu Majah)
Hadits ini dhaif, dilemahkan oleh Syaikh Al Albani di dha’if Abu Dawud.
Al Hafidz Musa bin Harun berkata : hadits ini dha’if, Imam Bukhari berkata : hadits ini bermasalah, Al Baihaqi berkata : sanadnya mudhtharrib, serta menyelisihi hadits-hadits yang shahih, yaitu bolehnya makan daging kuda. Al Khattabi berkata : sanadnya bermasalah, Abu Dawud berkata : hadits ini mansukh, An Nasaa-i berkata : hadits yang membolehkan makan daging kuda lebih shahih, dia berkata : jika hadits ini shahih maka sudah mansukh, karena sabda Nabi dalam hadits shahih : “membolehkan daging kuda” merupakan dalil akan bolehnya. –selesai, dari Al Majmuu’ (9/5-7)
http://abukarimah.wordpress.com/2012/06/04/hukum-makan-daging-kuda/
0 komentar:
Posting Komentar